- Aipda H, anggota Polres Bone, didemosi lima tahun akibat pamer alat kelamin via panggilan video kepada remaja 21 Juli 2025.
- Sidang etik pada 1 Oktober 2025 menghasilkan sanksi penempatan khusus 30 hari dan demosi keluar Polres Bone.
- Selain sanksi etik, dugaan tindak pidana pornografi Aipda H telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 16 Desember 2025.
"Korban menerima panggilan video dari terduga pelaku. Saat panggilan berlangsung, pelaku memperlihatkan alat kelaminnya, bahkan sampai memainkannya," ungkap Alvin.
Merasa kaget dan ketakutan, korban dengan sigap merekam layar panggilan video tersebut sebagai barang bukti. Rekaman itu kemudian disampaikan kepada orang tuanya.
Tak lama berselang, peristiwa tersebut dilaporkan secara resmi ke Polres Bone pada 6 Agustus 2025.
"Berdasarkan laporan polisi, terduga pelaku awalnya masih mengenakan sarung. Korban langsung berinisiatif merekam layar sebagai barang bukti," jelas Alvin.
Dampak psikologis dari peristiwa itu dirasakan langsung oleh korban.
Ia disebut menangis dan mengalami trauma mendalam karena tidak menyangka akan menjadi korban tindakan asusila, terlebih dilakukan oleh seorang anggota polisi.
"Pascakejadian korban mengaku menangis dan merasa trauma. Ia kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya," tambah Alvin.
Hasil penyelidikan polisi memastikan bahwa antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan pribadi.
Nomor telepon korban diduga diperoleh pelaku saat korban pernah menemani temannya melapor di SPKT Polres Bone.
Baca Juga: Banjir Laporan Anggota Polisi Selingkuh, Begini Reaksi Mahfud MD
"Pelaku ini kan bertugas di SPKT. Korban sebelumnya pernah menemani temannya melapor di sana. Dari situlah pelaku mendapatkan nomor korban. Keduanya tidak memiliki hubungan apa pun," tegas Alvin.
Alvin menambahkan, kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan pada 16 Desember 2025 setelah penyidik menilai alat bukti telah mencukupi.
Aipda H disangkakan melanggar Pasal 32 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perkara ini dianggap cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum (pidana)," ujarnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Perempuan Sulawesi Bersuara Desak Moratorium Izin Tambang dan Perlindungan Hutan Hujan
-
Nusron Wahid Masih Bisa ke Luar Negeri, KPK Pertimbangkan Statusnya sebagai Menteri
-
Ini Syarat Anak Disabilitas Masuk Sekolah Rakyat
-
Buruh Sulsel Tuntut UMP 2027 Naik 9,5 Persen
-
Jokowi Tunjukkan Ijazah Depan Wajah Roy Suryo