- Prevalensi perkawinan anak di Sulawesi Selatan pada 2024 mencapai 8,09%, melebihi rata-rata nasional dan berdampak pada pendidikan serta kesehatan.
- Penurunan angka dispensasi kawin dikhawatirkan mendorong peningkatan praktik perkawinan siri yang tidak tercatat secara resmi.
- Data menunjukkan disparitas besar antara jumlah kehamilan anak dengan permohonan dispensasi nikah di berbagai kabupaten/kota Sulsel.
SuaraSulsel.id - Angka perkawinan anak di Sulawesi Selatan masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Meski menunjukkan tren fluktuatif, prevalensinya tetap berada di atas rata-rata nasional dan menyimpan dampak sosial yang luas.
Mulai dari putus sekolah, kemiskinan, hingga tingginya risiko kematian ibu dan anak.
Pemerintah mencatat, prevalensi perkawinan anak di Sulsel pada 2022 mencapai 9,33 persen. Angka itu sempat turun menjadi 7,48 persen, namun kembali naik menjadi 8,09 persen pada 2024.
Persentase tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang berada di angka 5,90 persen.
Kepala Kantor Perwakilan UNICEF Wilayah Sulawesi dan Maluku, Henky Wijaya, menyebut Sulawesi Selatan kini berada di peringkat ke-11 nasional untuk angka perkawinan anak, dengan prevalensi 8,09 persen.
"Ini masih mengkhawatirkan, karena dampaknya sangat panjang dan lintas sektor," kata Henky dalam kegiatan pertukaran pengetahuan dan pembelajaran Berani II Sulsel yang digelar bersama YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi, Kamis, 18 Desember 2025.
Meski demikian, Henky mengungkapkan adanya penurunan jumlah dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan agama di Sulsel.
Pada 2024 tercatat 903 kasus, sementara pada 2025 menurun menjadi 885 kasus.
Baca Juga: Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Namun, penurunan dispensasi ini tidak serta-merta menjadi kabar baik.
Henky mengingatkan, pengetatan dispensasi justru berpotensi mendorong praktik perkawinan siri yang tidak tercatat secara hukum.
"Ketika dispensasi diperketat, perkawinan anak tidak otomatis hilang. Yang terjadi justru pergeseran ke perkawinan siri. Ini yang sedang kami koordinasikan dengan Kemenag dan pemerintah desa," jelasnya.
Menurut Henky, salah satu faktor utama pendorong perkawinan anak adalah putus sekolah.
UNICEF menilai, peluang anak yang sudah menikah di usia dini untuk kembali mengenyam pendidikan sangat kecil.
"Ini pertanyaan yang paling sulit kami jawab. Apakah anak yang sudah menikah masih punya harapan untuk sekolah? Sangat kecil," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Diperiksa Kasus Dugaan Kekerasan Anak, Oknum TNI AD di Kendari Kabur Saat Diinterogasi
-
Dukung Makan Bergizi Gratis, Unhas Siap Jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur
-
Makassar Bakal Kehabisan Tempat Pemakaman di 2028, Apa Langkah Pemkot?
-
Teror Kejahatan di Kota Makassar Kian Marak, Apa Pemicunya?
-
Unhas Kampus Pertama Kelola MBG, Rektor: Ini Laboratorium Nyata Bagi Kami