- PN Palopo, Senin (15/12/2025), menjatuhkan vonis mati pada Achmad Yani atas pembunuhan berencana Feni Ere
- Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang sadis, termasuk pemerkosaan sebelum korban meninggal dunia
- Majelis hakim menolak tuntutan JPU seumur hidup karena perbuatan terdakwa sangat berat dan tidak ada hal meringankan
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa pidana mati merupakan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa. Majelis juga menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palopo sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Namun, majelis hakim menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan mengingat beratnya perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Hakim Agung Budi Setiawan menyampaikan bahwa baik terdakwa maupun JPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding.
Kasus pembunuhan Feni Ere sendiri sempat menghebohkan publik Sulawesi Selatan.
Korban yang berprofesi sebagai sales tersebut dilaporkan hilang sejak Januari 2024.
Keberadaan korban sempat menjadi misteri selama lebih dari satu tahun.
Mobil milik Feni Ere ditemukan di kawasan Perumahan Bukit Baruga, Antang, Kota Makassar.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Tewasnya Polisi di Tangan PNS Gara-gara Cemburu
Namun, penyelidikan awal belum membuahkan hasil hingga akhirnya kasus ini menemukan titik terang pada Februari 2025.
Pada 10 Februari 2025, seorang warga Palopo bernama Okki menemukan kerangka manusia saat berburu di kawasan hutan perbatasan Toraja Utara dan Palopo.
Saat itu, saksi tengah mengejar ayam hutan sebelum dikejutkan oleh penemuan tengkorak kepala yang terikat kain di tengah hutan.
Karena ketakutan, saksi segera melaporkan temuannya kepada pihak kepolisian.
Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menemukan sejumlah tulang kerangka manusia yang tertimbun di sekitar area tersebut.
Tim forensik dari Biddokes Polda Sulsel melakukan proses otopsi untuk mengidentifikasi korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Asap Karhutla Kepung Bandara Nabire, Dua Penerbangan Gagal Terbang
-
Gorontalo Diprediksi Dilanda Kekeringan Panjang hingga Februari 2027, Kabupaten Ini Paling Rawan
-
BRI Group Kembali Ukir Prestasi Global, Raih Enam Penghargaan dari Finance Asia
-
Gubernur Sulsel Raih Bakti Koperasi Nayaka Mahambara di Ajang Koperasi Awards 2026
-
Transaksi Qlola Tumbuh 51 Persen, BRI Perkuat Platform Digital untuk Nasabah Bisnis