- PN Palopo, Senin (15/12/2025), menjatuhkan vonis mati pada Achmad Yani atas pembunuhan berencana Feni Ere
- Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang sadis, termasuk pemerkosaan sebelum korban meninggal dunia
- Majelis hakim menolak tuntutan JPU seumur hidup karena perbuatan terdakwa sangat berat dan tidak ada hal meringankan
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa pidana mati merupakan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa. Majelis juga menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palopo sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Namun, majelis hakim menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan mengingat beratnya perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Hakim Agung Budi Setiawan menyampaikan bahwa baik terdakwa maupun JPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding.
Kasus pembunuhan Feni Ere sendiri sempat menghebohkan publik Sulawesi Selatan.
Korban yang berprofesi sebagai sales tersebut dilaporkan hilang sejak Januari 2024.
Keberadaan korban sempat menjadi misteri selama lebih dari satu tahun.
Mobil milik Feni Ere ditemukan di kawasan Perumahan Bukit Baruga, Antang, Kota Makassar.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Tewasnya Polisi di Tangan PNS Gara-gara Cemburu
Namun, penyelidikan awal belum membuahkan hasil hingga akhirnya kasus ini menemukan titik terang pada Februari 2025.
Pada 10 Februari 2025, seorang warga Palopo bernama Okki menemukan kerangka manusia saat berburu di kawasan hutan perbatasan Toraja Utara dan Palopo.
Saat itu, saksi tengah mengejar ayam hutan sebelum dikejutkan oleh penemuan tengkorak kepala yang terikat kain di tengah hutan.
Karena ketakutan, saksi segera melaporkan temuannya kepada pihak kepolisian.
Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menemukan sejumlah tulang kerangka manusia yang tertimbun di sekitar area tersebut.
Tim forensik dari Biddokes Polda Sulsel melakukan proses otopsi untuk mengidentifikasi korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Udara Kota Palu Masuk Kategori Tidak Sehat, BMKG Ungkap Penyebab Utamanya
-
Kapten Asal Gowa Lepas dari Cengkeraman Perompak Somalia: Pura-pura Mati, Ditendang di Anjungan
-
Tragedi Berdarah di Gowa: Pasutri Ditemukan Tewas, 3 Anak Dikunci di Dalam Kamar
-
Appi Beri Peringatan Camat-Lurah: Tinggalkan Kebiasaan Santai, Tak Boleh Kerja Seremoni
-
Hore! Pemprov Sulsel Beri Diskon 50% Pajak Kendaraan dan Bebas Denda, Cek Syaratnya