- PN Palopo, Senin (15/12/2025), menjatuhkan vonis mati pada Achmad Yani atas pembunuhan berencana Feni Ere
- Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang sadis, termasuk pemerkosaan sebelum korban meninggal dunia
- Majelis hakim menolak tuntutan JPU seumur hidup karena perbuatan terdakwa sangat berat dan tidak ada hal meringankan
SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Achmad Yani alias Amma, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Feni Ere.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 15 Desember 2025.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Budi Setiawan yang juga Wakil Ketua PN Palopo, didampingi dua hakim anggota, Helka Rerung dan Sulharman.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melanggar Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achmad Yani alias Amma dengan pidana mati," kata Agung Budi Setiawan saat membacakan amar putusan di hadapan terdakwa dan pengunjung sidang.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur pembunuhan berencana.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak hanya merampas nyawa korban, tetapi juga melakukan pemerkosaan sebelum membunuh korban.
Hakim anggota, Helka Rerung menambahkan pembuktian dalam perkara ini didukung oleh keterangan 13 orang saksi, dua orang ahli, serta alat bukti surat dan barang bukti yang saling bersesuaian.
Seluruh rangkaian alat bukti tersebut menguatkan keyakinan majelis hakim bahwa terdakwa adalah pelaku tunggal pembunuhan berencana terhadap korban Feni Ere.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Tewasnya Polisi di Tangan PNS Gara-gara Cemburu
Majelis hakim juga menyoroti sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.
Pertama, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kedua, tindakan yang dilakukan dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan karena diawali dengan pemerkosaan terhadap korban sebelum pembunuhan dilakukan.
Pertimbangan memberatkan lainnya adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Bahkan, dua hari setelah membunuh korban, terdakwa berpura-pura mendatangi rumah korban untuk ikut mencari keberadaan Feni Ere. Setelah itu, terdakwa justru melarikan diri ke wilayah Bone-Bone.
"Tidak terdapat upaya perdamaian dengan keluarga korban dan tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa," ujar Helka Rerung dalam pertimbangan hukum yang dibacakan di persidangan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa pidana mati merupakan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa. Majelis juga menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palopo sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Namun, majelis hakim menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan mengingat beratnya perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Hakim Agung Budi Setiawan menyampaikan bahwa baik terdakwa maupun JPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding.
Kasus pembunuhan Feni Ere sendiri sempat menghebohkan publik Sulawesi Selatan.
Korban yang berprofesi sebagai sales tersebut dilaporkan hilang sejak Januari 2024.
Keberadaan korban sempat menjadi misteri selama lebih dari satu tahun.
Mobil milik Feni Ere ditemukan di kawasan Perumahan Bukit Baruga, Antang, Kota Makassar.
Namun, penyelidikan awal belum membuahkan hasil hingga akhirnya kasus ini menemukan titik terang pada Februari 2025.
Pada 10 Februari 2025, seorang warga Palopo bernama Okki menemukan kerangka manusia saat berburu di kawasan hutan perbatasan Toraja Utara dan Palopo.
Saat itu, saksi tengah mengejar ayam hutan sebelum dikejutkan oleh penemuan tengkorak kepala yang terikat kain di tengah hutan.
Karena ketakutan, saksi segera melaporkan temuannya kepada pihak kepolisian.
Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menemukan sejumlah tulang kerangka manusia yang tertimbun di sekitar area tersebut.
Tim forensik dari Biddokes Polda Sulsel melakukan proses otopsi untuk mengidentifikasi korban.
Hasil pemeriksaan forensik memastikan bahwa kerangka tersebut adalah milik Feni Ere, perempuan berusia 28 tahun yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Dari hasil otopsi, diketahui korban meninggal dunia akibat tindakan kekerasan. Hal itu menguatkan dugaan pembunuhan berencana yang kemudian terbukti di persidangan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Udara Kota Palu Masuk Kategori Tidak Sehat, BMKG Ungkap Penyebab Utamanya
-
Kapten Asal Gowa Lepas dari Cengkeraman Perompak Somalia: Pura-pura Mati, Ditendang di Anjungan
-
Tragedi Berdarah di Gowa: Pasutri Ditemukan Tewas, 3 Anak Dikunci di Dalam Kamar
-
Appi Beri Peringatan Camat-Lurah: Tinggalkan Kebiasaan Santai, Tak Boleh Kerja Seremoni
-
Hore! Pemprov Sulsel Beri Diskon 50% Pajak Kendaraan dan Bebas Denda, Cek Syaratnya