- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program keringanan pajak kendaraan bermotor sepanjang bulan Oktober tahun 2026.
- Program ini memberikan diskon lima puluh persen pokok pajak serta pembebasan berbagai denda bagi masyarakat.
- Kebijakan tersebut bertujuan membantu warga menyelesaikan tunggakan melalui kantor Samsat dan kanal pembayaran resmi.
SuaraSulsel.id - Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel kembali menghadirkan program keringanan pajak kendaraan sepanjang Oktober 2026.
Program tersebut berupa diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo pajak 2025 ke bawah.
Selain potongan pajak, Pemprov Sulsel juga memberikan sejumlah pembebasan denda dalam program yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026 tersebut.
Penjabat Sekda Sulsel, Andi Winarno Eka Putra mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan tersebut.
Ia mengatakan program ini sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah untuk membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
"Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini. Selain untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan, program ini juga merupakan bentuk bantuan dan perhatian pemerintah kepada masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini," kata Andi Winarno, Senin, 5 Oktober 2026.
Ia berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan tidak melewatkan kesempatan tersebut. Terlebih program yang berlangsung sepanjang Oktober 2026 itu memberikan diskon 50 persen serta pembebasan sejumlah denda.
Adapun program keringanan tersebut mencakup diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor untuk tahun jatuh tempo 2025 ke bawah.
Baca Juga: Andi Sudirman Lantik Andi Winarno Eka Putra Sebagai Pj Sekda Provinsi Sulsel
Masyarakat juga mendapatkan bebas denda pajak kendaraan bermotor serta bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tak hanya itu, Pemprov Sulsel turut memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya.
Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan biaya yang lebih ringan.
Pemprov Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan periode program tersebut karena berlaku terbatas hingga 31 Oktober 2026.
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui layanan Samsat serta sejumlah kanal pembayaran yang telah disediakan.
"Bisa dibayar di Samsat terdekat, Drive Thru atau Samsat mobile yang tersedia di beberapa titik. Jadi jangan dilewatkan. Semoga masyarakat memanfaatkan program yang diberikan pemprov ini karena waktunya terbatas," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Pemuda Makassar Tewas Diduga Dikeroyok 20 Pelajar SMP
-
BRI Gandeng KPK Cetak Penyuluh Antikorupsi Lewat PELOPOR 2026
-
Blunder Fatal PT Pos Indonesia, Bupati Gowa Duga Ada Sabotase di Balik Putusan MA
-
Begini Kualitas Udara Kota Makassar Senin 5 Oktober, Gubernur: Pakai Masker!
-
MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, Apa yang Terjadi Jika DPRD Diam 14 Hari?