Muhammad Yunus
Kamis, 27 November 2025 | 17:46 WIB
Rekaman CCTV memperlihatkan seorang anak berusia 4 tahun di kota Makassar diduga jadi korban penculikan [SuaraSulsel.id/Rekaman CCTV]
Baca 10 detik
  • Pemprov Sulsel tingkatkan kewaspadaan pasca dugaan penculikan anak di Makassar pada 26 November 2025.
  • Sekda Sulsel terbitkan surat imbauan Satpol PP perketat pengawasan dan tingkatkan sinergi patroli wilayah.
  • Korban penculikan di Manggala ditemukan selamat berkat rekaman CCTV dan laporan cepat dari masyarakat sekitar.

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meningkatkan kewaspadaan menyusul kembali munculnya kasus dugaan penculikan anak di Makassar.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menerbitkan surat imbauan resmi kepada seluruh Satpol PP kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan di ruang publik dan wilayah rawan kejahatan anak.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Nomor 338/17265/SATPOL PP, yang menyoroti maraknya kasus penculikan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di sejumlah wilayah Sulsel dalam beberapa bulan terakhir.

Pemerintah meminta agar seluruh aparat Satpol PP meningkatkan kesiagaan, termasuk patroli, sinergi dengan Satlinmas, dan edukasi kepada masyarakat.

Surat imbauan tersebut terbit setelah kasus terbaru yang menggemparkan publik, yaitu dugaan penculikan anak di Perumnas Antang, Blok 6, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu, 26 November 2025.

Korban adalah bocah laki-laki berusia 4 tahun bernama Ibrahim.

Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’Longan mengatakan pelaku merupakan pria lanjut usia, Herianto (72).

Polisi masih menelusuri motif di balik tindakan tersebut, apakah termasuk tindak pidana penculikan atau ada faktor lain seperti kondisi psikologis pelaku.

"Sejauh ini kami masih mendalami motif dari terduga pelaku mengambil anak tersebut. Kami juga sementara mengambil keterangan dari keluarga korban," ujar Semuel saat dikonfirmasi Kamis 27 November 2025.

Baca Juga: Dari Makassar ke Chiangmai: Rahasia Ananda Raehan Tetap Profesional dan Nyaman di Timnas U22

Namun proses pemeriksaan tidak mudah. IMH merupakan anak dengan kebutuhan komunikasi terbatas, sehingga keterangan korban harus diberikan dengan pendampingan orang tua.

"Perlu pendampingan dari orang tuanya karena anak ini kurang bisa berbicara," kata Semuel.

Terungkap Berkat CCTV

Pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman CCTV yang merekam saat pelaku membawa pergi korban.

Video tersebut menyebar cepat di berbagai grup WhatsApp warga Antang. Informasi dari masyarakat kemudian mengarahkan polisi menuju wilayah Pacerakkang, tempat korban akhirnya ditemukan.

"Saat videonya beredar, ada warga mengaku melihat anak tersebut. Anggota kami lalu menjemputnya," jelas Semuel.

Dari hasil penelusuran CCTV lain, pelaku sempat terlihat membawa korban berjalan melewati depan Polsek Manggala sebelum naik angkot.

Korban ditemukan keesokan harinya, Kamis pagi (27/11). Bocah tersebut sempat menginap satu malam di rumah pelaku. Polisi menegaskan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik.

"Terduga pelaku sudah pernah menikah dan cerai. Kami sudah memeriksa fisik korban, tidak ditemukan tanda kekerasan," ujarnya.

Meski begitu, polisi tetap mendalami apakah tindakan membawa pergi anak tanpa izin dapat dikategorikan sebagai penculikan atau ada unsur kelalaian pelaku akibat faktor usia.

Kasus ini memperpanjang daftar kejahatan terhadap anak di Sulsel.

Sebelumnya, publik sempat digemparkan oleh kasus Bilqis, bocah 4 tahun yang dijual hingga ke komunitas Suku Anak Dalam di provinsi Jambi.

Kasus tersebut memantik kemarahan dan kecemasan publik, terutama orang tua yang memiliki anak usia balita.

Kedua kasus dalam waktu berdekatan itu membuat pemerintah daerah memperketat sistem pengawasan.

Anak usia 4-5 tahun menjadi kelompok paling rentan karena masih berada pada fase eksplorasi dan belum mampu melindungi diri.

Patroli Diperketat

Dalam surat Sekprov Sulsel, terdapat beberapa poin penting yang harus dijalankan Satpol PP daerah. Diantaranya, meningkatkan patroli di fasilitas publik, pusat keramaian, hingga kawasan rawan kriminalitas.

Kemudian, menggerakkan Satlinmas di desa/kelurahan untuk memperkuat siskamling dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

Lalu, melibatkan aparat desa, kader PKK dan posyandu untuk sosialiasi kepada orang tua agar selalu memantau anak dan tidak membiarkan mereka bermain sendirian.

Satpol PP juga didorong memasang CCTV di area publik dan titik rawan.

Kemudian, meningkatkan koordinasi dengan kepolisian dan lembaga terkait untuk mencegah terjadinya TPPO.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More