Muhammad Yunus
Selasa, 25 November 2025 | 15:32 WIB
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Kanwil Kemenag Sulsel mengingatkan masyarakat agar tidak percaya janji keberangkatan Haji Furoda karena alokasinya telah ditutup Arab Saudi sejak 2025.
  • Masyarakat diimbau hanya menggunakan jalur haji reguler atau khusus resmi Indonesia, sebab jalur nonkuota lain tidak dipertanggungjawabkan.
  • Pelunasan biaya haji 2026 Embarkasi Makassar dibuka 24 November hingga 23 Desember 2025 dengan syarat kesehatan terpenuhi.

SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan Haji Furoda.

Program haji yang selama ini dikenal sebagai jalur nonkuota itu sudah tidak lagi berlaku sejak pemerintah Arab Saudi menutup seluruh alokasinya pada penyelenggaraan haji 2025.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail menegaskan tidak ada lagi jalur apa pun di luar kuota resmi yang diatur pemerintah Indonesia.

"Tidak ada lagi Haji Furoda. Jangan percaya oknum yang menjanjikan bayar tahun ini, berangkat tahun depan. Nonsense (tidak masuk akal), tidak ada itu," tegas Ikbal dalam sosialisasi pelaksanaan Ibadah Haji 2026, Selasa, 25 November 2025.

Ikbal yang ikut bertugas dalam penyelenggaraan haji 2025 menggambarkan bagaimana ketatnya pengawasan pemerintah Arab Saudi terhadap jemaah tanpa izin resmi.

Menurutnya, pada musim haji lalu, akses masuk ke Kota Makkah begitu diperketat. Bahkan warga Indonesia yang tinggal lama di kota itu tidak bisa masuk tanpa dokumen lengkap.

"Hotel tempat kami pun sempat beberapa kali digerebek hanya karena ada cleaning service yang tidak memiliki izin tinggal selama musim haji," ujarnya.

Karena itu, Ikbal meminta masyarakat tidak mudah percaya pada pihak mana pun yang masih menawarkan keberangkatan melalui jalur furoda atau memanfaatkan visa selain yang diatur pemerintah.

"Kalau mau berhaji, harus lewat jalur reguler atau haji khusus. Selain itu, kami tidak bertanggung jawab," kata dia.

Baca Juga: Siap-Siap! Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Haji 2026, Catat Tanggal Pentingnya

Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan biro perjalanan yang masih mempromosikan Haji Furoda.

Seluruh travel resmi, katanya, sudah sejak awal diingatkan untuk tidak menggunakan visa yang tidak sesuai aturan.

Saat ini, di Sulawesi Selatan terdapat 24 travel haji khusus dan 232 travel umrah yang telah mengantongi izin resmi dari Kemenag.

Sebelumnya, sejumlah warga di Sulawesi Selatan batal berangkat berhaji karena kebijakan pemerintah Arab Saudi.

Ketua DPD Amphuri Sulsel, M. Azhar Gazali sebelumnya bilang banyak penyelenggara haji yang mengalami kerugian besar akibat kebijakan Saudi yang menutup total jalur Furoda.

Kerugian itu muncul karena sejumlah biaya operasional sudah terlanjur dibayarkan sebelum keberangkatan dibatalkan.

"Kalau memberangkatkan jemaah pasti ada perencanaan. Mulai dari tiket pesawat, hotel, sampai deposit visa dibayar di awal. Data yang saya terima, ada kerugian Rp1,2 miliar per travel, meski tentu tidak sama besarannya," kata Azhar.

Batas Pelunasan Biaya Haji 23 Desember 2025

Di sisi lain, Kemenag Sulsel mulai membuka pelunasan biaya haji untuk keberangkatan tahun 2026.

Jemaah yang masuk daftar berangkat wajib melunasi mulai 24 November hingga 23 Desember 2025. Jika tidak, mereka otomatis masuk daftar tunda tahun berikutnya.

"Jemaah yang sudah masuk alokasi kuota harus segera melunasi. Kalau tidak, nomor urutnya bergeser ke tahun berikutnya," jelas Ikbal.

Untuk Embarkasi Makassar, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp89.108.738. Setelah dikurangi nilai manfaat, jemaah hanya membayar Bipih sebesar Rp55.893.179.

Bipih tersebut masih dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta, sehingga jemaah tinggal melunasi sekitar Rp30.893.179.

Penetapan biaya ini merujuk pada Keppres Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Ikbal menjelaskan, pelunasan haji 2026 dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah reguler yang sudah lunas tapi tertunda berangkat.

Kemudia, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 2026 dan prioritas jemaah lanjut usia (sekitar 5 persen).

Untuk tahap kedua dibuka bila kuota provinsi masih tersisa. Prioritasnya untuk jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga dan jemaah cadangan.

Ikbal kembali menegaskan bahwa pelunasan hanya boleh dilakukan setelah jemaah dinyatakan layak kesehatan oleh puskesmas domisili.

"Tidak ada lagi kebijakan karena kasihan atau alasan apa pun. Kalau tidak memenuhi syarat kesehatan, tidak bisa melunasi," tegasnya.

Pengecekan ulang juga akan dilakukan menjelang keberangkatan untuk memastikan jemaah benar-benar siap secara fisik.

"Walaupun hari ini sehat, sebelum berangkat tetap ada pemeriksaan lagi. Jadi mulai sekarang jagalah kondisi tubuh," pesan Ikbal.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More