- Kanwil Kemenag Sulsel mengingatkan masyarakat agar tidak percaya janji keberangkatan Haji Furoda karena alokasinya telah ditutup Arab Saudi sejak 2025.
- Masyarakat diimbau hanya menggunakan jalur haji reguler atau khusus resmi Indonesia, sebab jalur nonkuota lain tidak dipertanggungjawabkan.
- Pelunasan biaya haji 2026 Embarkasi Makassar dibuka 24 November hingga 23 Desember 2025 dengan syarat kesehatan terpenuhi.
"Kalau memberangkatkan jemaah pasti ada perencanaan. Mulai dari tiket pesawat, hotel, sampai deposit visa dibayar di awal. Data yang saya terima, ada kerugian Rp1,2 miliar per travel, meski tentu tidak sama besarannya," kata Azhar.
Batas Pelunasan Biaya Haji 23 Desember 2025
Di sisi lain, Kemenag Sulsel mulai membuka pelunasan biaya haji untuk keberangkatan tahun 2026.
Jemaah yang masuk daftar berangkat wajib melunasi mulai 24 November hingga 23 Desember 2025. Jika tidak, mereka otomatis masuk daftar tunda tahun berikutnya.
"Jemaah yang sudah masuk alokasi kuota harus segera melunasi. Kalau tidak, nomor urutnya bergeser ke tahun berikutnya," jelas Ikbal.
Untuk Embarkasi Makassar, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp89.108.738. Setelah dikurangi nilai manfaat, jemaah hanya membayar Bipih sebesar Rp55.893.179.
Bipih tersebut masih dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta, sehingga jemaah tinggal melunasi sekitar Rp30.893.179.
Penetapan biaya ini merujuk pada Keppres Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Ikbal menjelaskan, pelunasan haji 2026 dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah reguler yang sudah lunas tapi tertunda berangkat.
Baca Juga: Siap-Siap! Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Haji 2026, Catat Tanggal Pentingnya
Kemudia, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 2026 dan prioritas jemaah lanjut usia (sekitar 5 persen).
Untuk tahap kedua dibuka bila kuota provinsi masih tersisa. Prioritasnya untuk jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga dan jemaah cadangan.
Ikbal kembali menegaskan bahwa pelunasan hanya boleh dilakukan setelah jemaah dinyatakan layak kesehatan oleh puskesmas domisili.
"Tidak ada lagi kebijakan karena kasihan atau alasan apa pun. Kalau tidak memenuhi syarat kesehatan, tidak bisa melunasi," tegasnya.
Pengecekan ulang juga akan dilakukan menjelang keberangkatan untuk memastikan jemaah benar-benar siap secara fisik.
"Walaupun hari ini sehat, sebelum berangkat tetap ada pemeriksaan lagi. Jadi mulai sekarang jagalah kondisi tubuh," pesan Ikbal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 di Pegadaian Turun Hari Ini
-
Identitas Korban Bom Biak Masih Misteri, Tim DVI Lakukan Tes DNA pada Potongan Tubuh
-
Mengapa Turis Tiongkok hingga Singapura 'Gila-gilaan' Berburu Gunung dan Laut di Indonesia?
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp15 Miliar untuk Infrastruktur dan UMKM Selayar
-
Dini Hari Mencekam, Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Sulawesi Utara, Cek Dampak dan Statusnya