- Kanwil Kemenag Sulsel mengingatkan masyarakat agar tidak percaya janji keberangkatan Haji Furoda karena alokasinya telah ditutup Arab Saudi sejak 2025.
- Masyarakat diimbau hanya menggunakan jalur haji reguler atau khusus resmi Indonesia, sebab jalur nonkuota lain tidak dipertanggungjawabkan.
- Pelunasan biaya haji 2026 Embarkasi Makassar dibuka 24 November hingga 23 Desember 2025 dengan syarat kesehatan terpenuhi.
"Kalau memberangkatkan jemaah pasti ada perencanaan. Mulai dari tiket pesawat, hotel, sampai deposit visa dibayar di awal. Data yang saya terima, ada kerugian Rp1,2 miliar per travel, meski tentu tidak sama besarannya," kata Azhar.
Batas Pelunasan Biaya Haji 23 Desember 2025
Di sisi lain, Kemenag Sulsel mulai membuka pelunasan biaya haji untuk keberangkatan tahun 2026.
Jemaah yang masuk daftar berangkat wajib melunasi mulai 24 November hingga 23 Desember 2025. Jika tidak, mereka otomatis masuk daftar tunda tahun berikutnya.
"Jemaah yang sudah masuk alokasi kuota harus segera melunasi. Kalau tidak, nomor urutnya bergeser ke tahun berikutnya," jelas Ikbal.
Untuk Embarkasi Makassar, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp89.108.738. Setelah dikurangi nilai manfaat, jemaah hanya membayar Bipih sebesar Rp55.893.179.
Bipih tersebut masih dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta, sehingga jemaah tinggal melunasi sekitar Rp30.893.179.
Penetapan biaya ini merujuk pada Keppres Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Ikbal menjelaskan, pelunasan haji 2026 dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah reguler yang sudah lunas tapi tertunda berangkat.
Baca Juga: Siap-Siap! Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Haji 2026, Catat Tanggal Pentingnya
Kemudia, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 2026 dan prioritas jemaah lanjut usia (sekitar 5 persen).
Untuk tahap kedua dibuka bila kuota provinsi masih tersisa. Prioritasnya untuk jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga dan jemaah cadangan.
Ikbal kembali menegaskan bahwa pelunasan hanya boleh dilakukan setelah jemaah dinyatakan layak kesehatan oleh puskesmas domisili.
"Tidak ada lagi kebijakan karena kasihan atau alasan apa pun. Kalau tidak memenuhi syarat kesehatan, tidak bisa melunasi," tegasnya.
Pengecekan ulang juga akan dilakukan menjelang keberangkatan untuk memastikan jemaah benar-benar siap secara fisik.
"Walaupun hari ini sehat, sebelum berangkat tetap ada pemeriksaan lagi. Jadi mulai sekarang jagalah kondisi tubuh," pesan Ikbal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bawa Bubur Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bangun Usaha Bersama Dukungan BRI
-
Antrean BBM Makin Panjang, Wali Kota Makassar Datangi Pertamina: Tolong Cari Jalan Keluar!
-
Antrean Panjang BBM di Bone Picu Keributan: Adu Jotos, Ada yang Bawa Badik
-
Antre 7 Jam Demi Pertalite, Ojol di Makassar: Kami Butuh, Bukan Panic Buying
-
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring