- Kanwil Kemenag Sulsel mengingatkan masyarakat agar tidak percaya janji keberangkatan Haji Furoda karena alokasinya telah ditutup Arab Saudi sejak 2025.
- Masyarakat diimbau hanya menggunakan jalur haji reguler atau khusus resmi Indonesia, sebab jalur nonkuota lain tidak dipertanggungjawabkan.
- Pelunasan biaya haji 2026 Embarkasi Makassar dibuka 24 November hingga 23 Desember 2025 dengan syarat kesehatan terpenuhi.
"Kalau memberangkatkan jemaah pasti ada perencanaan. Mulai dari tiket pesawat, hotel, sampai deposit visa dibayar di awal. Data yang saya terima, ada kerugian Rp1,2 miliar per travel, meski tentu tidak sama besarannya," kata Azhar.
Batas Pelunasan Biaya Haji 23 Desember 2025
Di sisi lain, Kemenag Sulsel mulai membuka pelunasan biaya haji untuk keberangkatan tahun 2026.
Jemaah yang masuk daftar berangkat wajib melunasi mulai 24 November hingga 23 Desember 2025. Jika tidak, mereka otomatis masuk daftar tunda tahun berikutnya.
"Jemaah yang sudah masuk alokasi kuota harus segera melunasi. Kalau tidak, nomor urutnya bergeser ke tahun berikutnya," jelas Ikbal.
Untuk Embarkasi Makassar, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp89.108.738. Setelah dikurangi nilai manfaat, jemaah hanya membayar Bipih sebesar Rp55.893.179.
Bipih tersebut masih dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta, sehingga jemaah tinggal melunasi sekitar Rp30.893.179.
Penetapan biaya ini merujuk pada Keppres Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Ikbal menjelaskan, pelunasan haji 2026 dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah reguler yang sudah lunas tapi tertunda berangkat.
Baca Juga: Siap-Siap! Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Haji 2026, Catat Tanggal Pentingnya
Kemudia, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 2026 dan prioritas jemaah lanjut usia (sekitar 5 persen).
Untuk tahap kedua dibuka bila kuota provinsi masih tersisa. Prioritasnya untuk jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga dan jemaah cadangan.
Ikbal kembali menegaskan bahwa pelunasan hanya boleh dilakukan setelah jemaah dinyatakan layak kesehatan oleh puskesmas domisili.
"Tidak ada lagi kebijakan karena kasihan atau alasan apa pun. Kalau tidak memenuhi syarat kesehatan, tidak bisa melunasi," tegasnya.
Pengecekan ulang juga akan dilakukan menjelang keberangkatan untuk memastikan jemaah benar-benar siap secara fisik.
"Walaupun hari ini sehat, sebelum berangkat tetap ada pemeriksaan lagi. Jadi mulai sekarang jagalah kondisi tubuh," pesan Ikbal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Hoaks atau Fakta? Surat Bupati Gowa Minta Mediasi Gubernur Sulsel
-
Mulai 1 Agustus, Makassar Tak Lagi Terima Sampah Campuran di TPA Tamangapa
-
17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?
-
JPMorgan Validasi Transformasi BRI, Rekomendasi BBRI Naik Jadi Overweight
-
Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia