- Kanwil Kemenag Sulsel mengingatkan masyarakat agar tidak percaya janji keberangkatan Haji Furoda karena alokasinya telah ditutup Arab Saudi sejak 2025.
- Masyarakat diimbau hanya menggunakan jalur haji reguler atau khusus resmi Indonesia, sebab jalur nonkuota lain tidak dipertanggungjawabkan.
- Pelunasan biaya haji 2026 Embarkasi Makassar dibuka 24 November hingga 23 Desember 2025 dengan syarat kesehatan terpenuhi.
"Kalau memberangkatkan jemaah pasti ada perencanaan. Mulai dari tiket pesawat, hotel, sampai deposit visa dibayar di awal. Data yang saya terima, ada kerugian Rp1,2 miliar per travel, meski tentu tidak sama besarannya," kata Azhar.
Batas Pelunasan Biaya Haji 23 Desember 2025
Di sisi lain, Kemenag Sulsel mulai membuka pelunasan biaya haji untuk keberangkatan tahun 2026.
Jemaah yang masuk daftar berangkat wajib melunasi mulai 24 November hingga 23 Desember 2025. Jika tidak, mereka otomatis masuk daftar tunda tahun berikutnya.
"Jemaah yang sudah masuk alokasi kuota harus segera melunasi. Kalau tidak, nomor urutnya bergeser ke tahun berikutnya," jelas Ikbal.
Untuk Embarkasi Makassar, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp89.108.738. Setelah dikurangi nilai manfaat, jemaah hanya membayar Bipih sebesar Rp55.893.179.
Bipih tersebut masih dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta, sehingga jemaah tinggal melunasi sekitar Rp30.893.179.
Penetapan biaya ini merujuk pada Keppres Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Ikbal menjelaskan, pelunasan haji 2026 dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah reguler yang sudah lunas tapi tertunda berangkat.
Baca Juga: Siap-Siap! Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Haji 2026, Catat Tanggal Pentingnya
Kemudia, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 2026 dan prioritas jemaah lanjut usia (sekitar 5 persen).
Untuk tahap kedua dibuka bila kuota provinsi masih tersisa. Prioritasnya untuk jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga dan jemaah cadangan.
Ikbal kembali menegaskan bahwa pelunasan hanya boleh dilakukan setelah jemaah dinyatakan layak kesehatan oleh puskesmas domisili.
"Tidak ada lagi kebijakan karena kasihan atau alasan apa pun. Kalau tidak memenuhi syarat kesehatan, tidak bisa melunasi," tegasnya.
Pengecekan ulang juga akan dilakukan menjelang keberangkatan untuk memastikan jemaah benar-benar siap secara fisik.
"Walaupun hari ini sehat, sebelum berangkat tetap ada pemeriksaan lagi. Jadi mulai sekarang jagalah kondisi tubuh," pesan Ikbal.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Komitmen Digital BRI Berbuah Sertifikasi ISO/IEC 25000, Jamin Sistem Lebih Andal
-
Sulawesi Selatan Matangkan Persiapan HKG PKK Nasional 2026
-
Amran Sulaiman Curhat Masa Kuliah hingga Donasi Rp300 Juta untuk SAR Unhas
-
Pemprov Sulsel: Pengadaan Kendaraan Dinas Berbasis Efisiensi Aset
-
Geger WNA Asal China Punya KTP Indonesia, Modus Licik 'Ubah Usia' Terbongkar di Makassar