Muhammad Yunus
Senin, 24 November 2025 | 20:45 WIB
Ilustrasi pencuri [ChatGPT]
Baca 10 detik
  • Polda Sulbar menangkap AH (42), karyawan BUMN, pada 20 November karena mencuri dana Desa Tapandullu Rp388 juta.
  • Pelaku mencuri uang tunai Rp388 juta milik desa dari mobil korban di Mamuju setelah menariknya dari bank.
  • Bukti kunci pengungkapan adalah rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pemecahan kaca mobil sebelum pencurian terjadi.

Aksi pencurian yang dialami Penjabat Kepala Desa Tapandullu Kabupaten Mamuju Jumardin itu berlangsung pada Senin (16/6) sekitar pukul 15.03 WITA, di Jalan Abdul Syakur, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju.

Saat itu, Jumardin baru mencairkan uang dana desa sebesar Rp 388 di Bank Sulselbar Cabang Mamuju.

Namun dalam perjalanan pulang, Jumardin sempat mampir di sebuah toko dan saat kembali ke mobil, uang dana desa tersebut sudah hilang, hingga kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polresta Mamuju.

Load More