Penampakan lahan seluas 16 Ha di Kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar yang jadi objek sengketa Kalla VS PT GMTD [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
- PT Hadji Kalla menegaskan kepemilikan fisik lahan 16 hektare di Metro Tanjung Bunga, Makassar, dikuasai sejak 1993 dengan HGB berlaku hingga 2036
- KALLA sedang melanjutkan pematangan lahan tersebut untuk dikembangkan menjadi kawasan properti terintegrasi
- Perusahaan meminta PT GMTD menjelaskan lokasi eksekusi klaim lahan. Karena Pengadilan Negeri dan BPN telah membantah adanya konstatering di objek sengketa.
Lahan itu digunakan sebagai lokasi pembuangan lumpur hasil pengerukan sungai dan telah disertipikasi oleh BPN Makassar.
Dengan rangkaian dokumen dan riwayat penguasaan tersebut, KALLA menegaskan posisi hukumnya sekaligus komitmen perusahaan untuk melanjutkan pembangunan kawasan Tanjung Bunga secara berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Andi Sudirman Gaungkan Kedaulatan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
-
Semarak HUT ke-81 RI, Ini 8 Kontribusi BRI dalam Mendorong Kemajuan Negeri
-
5 Pekerja Tewas Tertimbun, Polisi Tutup Total Tambang Emas Ilegal di Pohuwato
-
TNI AL Kibarkan Bendera Merah Putih di Perairan Teluk Palu
-
Unhas Kirim Tim Medis dan Mahasiswa KKN Tanggap Bencana ke NTT