Penampakan lahan seluas 16 Ha di Kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar yang jadi objek sengketa Kalla VS PT GMTD [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
- PT Hadji Kalla menegaskan kepemilikan fisik lahan 16 hektare di Metro Tanjung Bunga, Makassar, dikuasai sejak 1993 dengan HGB berlaku hingga 2036
- KALLA sedang melanjutkan pematangan lahan tersebut untuk dikembangkan menjadi kawasan properti terintegrasi
- Perusahaan meminta PT GMTD menjelaskan lokasi eksekusi klaim lahan. Karena Pengadilan Negeri dan BPN telah membantah adanya konstatering di objek sengketa.
Lahan itu digunakan sebagai lokasi pembuangan lumpur hasil pengerukan sungai dan telah disertipikasi oleh BPN Makassar.
Dengan rangkaian dokumen dan riwayat penguasaan tersebut, KALLA menegaskan posisi hukumnya sekaligus komitmen perusahaan untuk melanjutkan pembangunan kawasan Tanjung Bunga secara berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Catat! Jadwal Misa Paskah 2026 di Makassar: Kamis Putih hingga Minggu Paskah
-
Tak Diakui Anak, Pria di Bulukumba Bunuh Ayah Kandung dan Mutilasi Tubuh Korban
-
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Guncang Kendari Hari Ini
-
Bus Trans Sulsel Mulai Berbayar: Ini Daftar Rute, Harga, dan Lokasi Verifikasi Tarif Khusus
-
UPTD Pemprov Sulsel Dapat Predikat Kualitas Tinggi dari Ombudsman, Ini Tiga Lokus Penilaiannya