Penampakan lahan seluas 16 Ha di Kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar yang jadi objek sengketa Kalla VS PT GMTD [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
- PT Hadji Kalla menegaskan kepemilikan fisik lahan 16 hektare di Metro Tanjung Bunga, Makassar, dikuasai sejak 1993 dengan HGB berlaku hingga 2036
- KALLA sedang melanjutkan pematangan lahan tersebut untuk dikembangkan menjadi kawasan properti terintegrasi
- Perusahaan meminta PT GMTD menjelaskan lokasi eksekusi klaim lahan. Karena Pengadilan Negeri dan BPN telah membantah adanya konstatering di objek sengketa.
Lahan itu digunakan sebagai lokasi pembuangan lumpur hasil pengerukan sungai dan telah disertipikasi oleh BPN Makassar.
Dengan rangkaian dokumen dan riwayat penguasaan tersebut, KALLA menegaskan posisi hukumnya sekaligus komitmen perusahaan untuk melanjutkan pembangunan kawasan Tanjung Bunga secara berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
-
250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis
-
Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya
-
Uji Coba Sistem Rujukan Baru JKN: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Sesuai Penyakit
-
Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar