- Penyidik Propam Polda Sulsel menyelidiki dugaan pemerasan senilai Rp30 juta terhadap sopir travel bernama Aidil Isra di Kabupaten Gowa pada Jumat (7/11).
- Terduga pelaku berjumlah tujuh orang meliputi satu Polwan Polrestabes Makassar, tiga anggota TNI, dan tiga warga sipil lainnya.
- Kapolda Sulsel menyatakan proses pemeriksaan sedang berjalan dan akan menindak tegas anggota yang terbukti bersalah tanpa perlindungan.
Ia dicegat di jalanan wilayah Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa pada Jumat (7/11/2025).
Tiga orang mencegatnya dengan motor mengaku anggota aparat menuding penumpang dibawanya merupakan tenaga kerja ilegal yang akan diberangkatkan ke Kalimantan menuju Malaysia.
Korban lalu diarahkan ke salah satu Pos Ormas di Jalan Swadaya untuk bernegosiasi.
Saat dibawa ke lokasi, korban mengaku dimintai uang Rp50 juta agar kasus ini tidak berlanjut.
Belakangan, korban hanya mampu Rp30 juta, kemudian mengirim melalui transfer ke rekening seseorang. Usai mentransfer uang, korban dijanji tidak akan dirazia dan dilepaskan untuk melanjutkan perjalanan.
Atas kejadian itu, bersama penasihat hukumnya melaporkan kasus ini ke Polres Gowa. Tim Jatanras Reskrim Polres Gowa bergerak cepat ke lokasi kejadian dan mengamankan seorang warga sipil inisial NT.
Sementara di jajaran Kodam XIV/Hasanuddin, tiga prajurit TNI diduga terlibat kini dalam pemeriksaan Pomdam.
Tercatat ada tujuh terduga, tiga anggota TNI, seorang Polwan dan tiga warga sipil.
Baca Juga: Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Catat! Jadwal Misa Paskah 2026 di Makassar: Kamis Putih hingga Minggu Paskah
-
Tak Diakui Anak, Pria di Bulukumba Bunuh Ayah Kandung dan Mutilasi Tubuh Korban
-
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Guncang Kendari Hari Ini
-
Bus Trans Sulsel Mulai Berbayar: Ini Daftar Rute, Harga, dan Lokasi Verifikasi Tarif Khusus
-
UPTD Pemprov Sulsel Dapat Predikat Kualitas Tinggi dari Ombudsman, Ini Tiga Lokus Penilaiannya