- Pasca terungkapnya kasus penculikan dan perdagangan anak di Makassar
- Polisi menemukan para pelaku yang telah sembilan kali memperjualbelikan bayi dan anak-anak
- DP3A kini tengah melakukan pendampingan psikologis terhadap Bilqis
Sementara, MA dan AS bahkan sudah sembilan kali memperjualbelikan bayi dan anak.
Para pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi berhasil menemukan Bilqis di Jambi setelah melakukan koordinasi lintas Polda.
Ia kemudian dipulangkan ke Makassar dan diserahkan kepada orang tuanya dalam keadaan sehat.
Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana mengungkap para pelaku perdagangan anak di Makassar memiliki pola terencana dengan target utama anak berusia di bawah lima tahun.
Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka secara spesifik mencari balita karena dianggap lebih mudah dijual dan tidak menimbulkan kecurigaan.
Devi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada mengawasi anak-anak, terutama saat berada di tempat umum.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka bernama MA diketahui telah sembilan kali memperjualbelikan bayi dan anak. Sementara NH tercatat tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal.
Polisi menduga jaringan ini telah beroperasi cukup lama dan melibatkan banyak pihak. Para pelaku disebut aktif menggunakan grup-grup di media sosial seperti Facebook, yang menampilkan modus jual-beli anak dengan kedok adopsi.
Baca Juga: Pemprov Sulsel dan Bank Indonesia Kolaborasi Perkuat Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah
Polisi kini menelusuri admin grup tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk sindikat lintas daerah. Jejak digital dan ponsel para tersangka tengah dianalisis untuk mengurai jaringan yang lebih luas.
Berdasarkan penyelidikan, korban Bilqis awalnya dibawa oleh tersangka SY ke sebuah kos di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar, lalu ditawarkan di Facebook dengan akun palsu hingga menarik minat NH dari Jakarta.
Transaksi penjualan dilakukan di kos pelaku SY dengan harga Rp3 juta. Bilqis kemudian dibawa ke Jambi melalui jalur udara dan dijual kembali kepada pasangan MA dan AS seharga Rp15 juta.
Keduanya mengaku ingin menolong keluarga tanpa anak. Namun fakta menunjukkan Bilqis dijual lagi ke kelompok masyarakat adat di Jambi seharga Rp80 juta.
Polisi memastikan tidak ditemukan indikasi perdagangan organ tubuh dalam kasus ini.
Pendekatan persuasif terhadap masyarakat adat turut mempercepat penyelamatan Bilqis. Setelah diketahui tersangka MA membuat surat pernyataan palsu seolah-olah berasal dari orang tua korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bagaimana Struktur Baja Masjid Raya Baitul Khairaat Pasca Gempa?
-
Polda Sultra Lacak Aliran Dana Umrah Ilegal PT TRG Rp7 Miliar
-
BBPJN: Pembangunan Jembatan Barombong Bisa Menggunakan Diskresi Menteri PU
-
Kapolres Gowa, Bone, Parepare Hingga Toraja Utara Kena Mutasi
-
UMKM Sulsel Dapat Panggung Nasional Pada HKG PKK