- Pasca terungkapnya kasus penculikan dan perdagangan anak di Makassar
- Polisi menemukan para pelaku yang telah sembilan kali memperjualbelikan bayi dan anak-anak
- DP3A kini tengah melakukan pendampingan psikologis terhadap Bilqis
Sementara, MA dan AS bahkan sudah sembilan kali memperjualbelikan bayi dan anak.
Para pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi berhasil menemukan Bilqis di Jambi setelah melakukan koordinasi lintas Polda.
Ia kemudian dipulangkan ke Makassar dan diserahkan kepada orang tuanya dalam keadaan sehat.
Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana mengungkap para pelaku perdagangan anak di Makassar memiliki pola terencana dengan target utama anak berusia di bawah lima tahun.
Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka secara spesifik mencari balita karena dianggap lebih mudah dijual dan tidak menimbulkan kecurigaan.
Devi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada mengawasi anak-anak, terutama saat berada di tempat umum.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka bernama MA diketahui telah sembilan kali memperjualbelikan bayi dan anak. Sementara NH tercatat tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal.
Polisi menduga jaringan ini telah beroperasi cukup lama dan melibatkan banyak pihak. Para pelaku disebut aktif menggunakan grup-grup di media sosial seperti Facebook, yang menampilkan modus jual-beli anak dengan kedok adopsi.
Baca Juga: Pemprov Sulsel dan Bank Indonesia Kolaborasi Perkuat Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah
Polisi kini menelusuri admin grup tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk sindikat lintas daerah. Jejak digital dan ponsel para tersangka tengah dianalisis untuk mengurai jaringan yang lebih luas.
Berdasarkan penyelidikan, korban Bilqis awalnya dibawa oleh tersangka SY ke sebuah kos di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar, lalu ditawarkan di Facebook dengan akun palsu hingga menarik minat NH dari Jakarta.
Transaksi penjualan dilakukan di kos pelaku SY dengan harga Rp3 juta. Bilqis kemudian dibawa ke Jambi melalui jalur udara dan dijual kembali kepada pasangan MA dan AS seharga Rp15 juta.
Keduanya mengaku ingin menolong keluarga tanpa anak. Namun fakta menunjukkan Bilqis dijual lagi ke kelompok masyarakat adat di Jambi seharga Rp80 juta.
Polisi memastikan tidak ditemukan indikasi perdagangan organ tubuh dalam kasus ini.
Pendekatan persuasif terhadap masyarakat adat turut mempercepat penyelamatan Bilqis. Setelah diketahui tersangka MA membuat surat pernyataan palsu seolah-olah berasal dari orang tua korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
Terkini
-
Anggota Bawaslu Wajo Dipecat: Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual Berulang Kali pada Staf PPPK
-
Fatmawati Rusdi Ajak Generasi Muda Menjadi Pahlawan Masa Kini
-
Wagub Sulsel: Semua Fasilitas Publik Harus Dipasangi CCTV
-
Jusuf Kalla: Mafia Tanah Harus Dilawan, Jika Tidak Masyarakat Jadi Korban
-
Terlibat Jual 10 Bayi Lewat Medsos, Ini Sosok 4 Tersangka Penculikan Bilqis