- Pasca terungkapnya kasus penculikan dan perdagangan anak di Makassar
- Polisi menemukan para pelaku yang telah sembilan kali memperjualbelikan bayi dan anak-anak
- DP3A kini tengah melakukan pendampingan psikologis terhadap Bilqis
Sementara, MA dan AS bahkan sudah sembilan kali memperjualbelikan bayi dan anak.
Para pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi berhasil menemukan Bilqis di Jambi setelah melakukan koordinasi lintas Polda.
Ia kemudian dipulangkan ke Makassar dan diserahkan kepada orang tuanya dalam keadaan sehat.
Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana mengungkap para pelaku perdagangan anak di Makassar memiliki pola terencana dengan target utama anak berusia di bawah lima tahun.
Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka secara spesifik mencari balita karena dianggap lebih mudah dijual dan tidak menimbulkan kecurigaan.
Devi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada mengawasi anak-anak, terutama saat berada di tempat umum.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka bernama MA diketahui telah sembilan kali memperjualbelikan bayi dan anak. Sementara NH tercatat tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal.
Polisi menduga jaringan ini telah beroperasi cukup lama dan melibatkan banyak pihak. Para pelaku disebut aktif menggunakan grup-grup di media sosial seperti Facebook, yang menampilkan modus jual-beli anak dengan kedok adopsi.
Baca Juga: Pemprov Sulsel dan Bank Indonesia Kolaborasi Perkuat Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah
Polisi kini menelusuri admin grup tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk sindikat lintas daerah. Jejak digital dan ponsel para tersangka tengah dianalisis untuk mengurai jaringan yang lebih luas.
Berdasarkan penyelidikan, korban Bilqis awalnya dibawa oleh tersangka SY ke sebuah kos di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar, lalu ditawarkan di Facebook dengan akun palsu hingga menarik minat NH dari Jakarta.
Transaksi penjualan dilakukan di kos pelaku SY dengan harga Rp3 juta. Bilqis kemudian dibawa ke Jambi melalui jalur udara dan dijual kembali kepada pasangan MA dan AS seharga Rp15 juta.
Keduanya mengaku ingin menolong keluarga tanpa anak. Namun fakta menunjukkan Bilqis dijual lagi ke kelompok masyarakat adat di Jambi seharga Rp80 juta.
Polisi memastikan tidak ditemukan indikasi perdagangan organ tubuh dalam kasus ini.
Pendekatan persuasif terhadap masyarakat adat turut mempercepat penyelamatan Bilqis. Setelah diketahui tersangka MA membuat surat pernyataan palsu seolah-olah berasal dari orang tua korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jangan Andalkan APBD! Ini Strategi Media Lokal Hadapi Badai Efisiensi
-
Terus Dipacu! Begini 20 Persen Penampakan Stadion Sudiang Makassar
-
Kisah Sukses UMKM Jadah Tempe di Desa Brilian Binaan BRI Peduli
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Waspada! 4.144 Lembar Uang Palsu Ditemukan di Sulsel, Ini Cara Mengenalinya