- Pasca terungkapnya kasus penculikan dan perdagangan anak di Makassar
- Polisi menemukan para pelaku yang telah sembilan kali memperjualbelikan bayi dan anak-anak
- DP3A kini tengah melakukan pendampingan psikologis terhadap Bilqis
Sementara, MA dan AS bahkan sudah sembilan kali memperjualbelikan bayi dan anak.
Para pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi berhasil menemukan Bilqis di Jambi setelah melakukan koordinasi lintas Polda.
Ia kemudian dipulangkan ke Makassar dan diserahkan kepada orang tuanya dalam keadaan sehat.
Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana mengungkap para pelaku perdagangan anak di Makassar memiliki pola terencana dengan target utama anak berusia di bawah lima tahun.
Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka secara spesifik mencari balita karena dianggap lebih mudah dijual dan tidak menimbulkan kecurigaan.
Devi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada mengawasi anak-anak, terutama saat berada di tempat umum.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka bernama MA diketahui telah sembilan kali memperjualbelikan bayi dan anak. Sementara NH tercatat tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal.
Polisi menduga jaringan ini telah beroperasi cukup lama dan melibatkan banyak pihak. Para pelaku disebut aktif menggunakan grup-grup di media sosial seperti Facebook, yang menampilkan modus jual-beli anak dengan kedok adopsi.
Baca Juga: Pemprov Sulsel dan Bank Indonesia Kolaborasi Perkuat Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah
Polisi kini menelusuri admin grup tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk sindikat lintas daerah. Jejak digital dan ponsel para tersangka tengah dianalisis untuk mengurai jaringan yang lebih luas.
Berdasarkan penyelidikan, korban Bilqis awalnya dibawa oleh tersangka SY ke sebuah kos di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar, lalu ditawarkan di Facebook dengan akun palsu hingga menarik minat NH dari Jakarta.
Transaksi penjualan dilakukan di kos pelaku SY dengan harga Rp3 juta. Bilqis kemudian dibawa ke Jambi melalui jalur udara dan dijual kembali kepada pasangan MA dan AS seharga Rp15 juta.
Keduanya mengaku ingin menolong keluarga tanpa anak. Namun fakta menunjukkan Bilqis dijual lagi ke kelompok masyarakat adat di Jambi seharga Rp80 juta.
Polisi memastikan tidak ditemukan indikasi perdagangan organ tubuh dalam kasus ini.
Pendekatan persuasif terhadap masyarakat adat turut mempercepat penyelamatan Bilqis. Setelah diketahui tersangka MA membuat surat pernyataan palsu seolah-olah berasal dari orang tua korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Inilah Daftar Gaji Minimum Pekerja di Kota Makassar Mulai 2026
-
Stok Aman, Harga Agak Goyah: Cek Harga Bahan Pokok di Palu Jelang Natal & Tahun Baru 2026
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking 'Jalan Tol' 35 KM Hubungkan Luwu Timur dan Sulawesi Tengah
-
BI Sultra Siapkan Rp980 Miliar Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026
-
Makassar Bidik 6,18 Juta Wisatawan di 2025, Apa Strateginya?