- Pasca terungkapnya kasus penculikan dan perdagangan anak di Makassar
- Polisi menemukan para pelaku yang telah sembilan kali memperjualbelikan bayi dan anak-anak
- DP3A kini tengah melakukan pendampingan psikologis terhadap Bilqis
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memerintahkan seluruh area publik dipasangi kamera pengawas (CCTV) menyusul terungkapnya kasus penculikan dan perdagangan anak yang menimpa Bilqis, bocah berusia empat tahun di kota Makassar.
Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi mengatakan, selain penambahan CCTV, petugas keamanan atau Satpol PP juga akan disiagakan di sejumlah titik rawan.
"Tempat-tempat publik sebenarnya sudah ada CCTV dan wifi, tapi kita akan masifkan agar bisa lebih mudah memantau. Ke depan, setiap area publik harus punya minimal petugas keamanan, Satpol PP ya," ujarnya, Senin, 10 November 2025.
Langkah ini diambil setelah Polda Sulsel mengungkap jaringan perdagangan anak lintas provinsi yang memperjualbelikan Bilqis melalui media sosial.
Polisi menemukan para pelaku yang telah sembilan kali memperjualbelikan bayi dan anak-anak melalui platform TikTok dan WhatsApp.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulsel, Andi Mirna menambahkan kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka.
"Orang tua harus betul-betul mengawasi anaknya, jangan biarkan anak ikut sembarang orang," katanya.
DP3A kini tengah melakukan pendampingan psikologis terhadap Bilqis.
"Anak empat tahun itu memorinya masih kuat, jadi perlu penanganan agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan," ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Sulsel dan Bank Indonesia Kolaborasi Perkuat Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah
Mirna menambahkan, pihaknya juga memperkuat edukasi bagi orang tua dan anak-anak melalui Puspaga dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Kami bekerja sama dengan PKK dan Ibu Gubernur untuk memberi edukasi sejak usia PAUD," katanya.
Kasus penculikan Bilqis terjadi di Taman Pakui Sayang, Makassar, pada 2 November 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka yakni SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36).
Mereka memperjualbelikan Bilqis hingga ke Jambi dengan harga mencapai Rp80 juta.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, NH berperan sebagai perantara dan telah tiga kali melakukan praktik adopsi ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Gubernur Sulsel Ajak Saudagar KKSS Pulang Kampung: Bangun Daerah dengan Prinsip Kebaikan
-
Gubernur Sulsel Suarakan Perdamaian Dunia di Hadapan Delegasi Amerika Serikat
-
Subsidi Penerbangan Pemprov Sulsel Permudah Akses Mudik dan Konektivitas Wilayah Kepulauan
-
Pembangunan Islamic Center Mandeg, Mahasiswa Luwu Timur Tagih Janji Bupati Irwan Bachri
-
Hadiri Acara Saudagar Bugis, Sherly Tjoanda Ungkap Kisah Ayah yang Pernah Hidup Susah di Makassar