- Pasca terungkapnya kasus penculikan dan perdagangan anak di Makassar
- Polisi menemukan para pelaku yang telah sembilan kali memperjualbelikan bayi dan anak-anak
- DP3A kini tengah melakukan pendampingan psikologis terhadap Bilqis
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memerintahkan seluruh area publik dipasangi kamera pengawas (CCTV) menyusul terungkapnya kasus penculikan dan perdagangan anak yang menimpa Bilqis, bocah berusia empat tahun di kota Makassar.
Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi mengatakan, selain penambahan CCTV, petugas keamanan atau Satpol PP juga akan disiagakan di sejumlah titik rawan.
"Tempat-tempat publik sebenarnya sudah ada CCTV dan wifi, tapi kita akan masifkan agar bisa lebih mudah memantau. Ke depan, setiap area publik harus punya minimal petugas keamanan, Satpol PP ya," ujarnya, Senin, 10 November 2025.
Langkah ini diambil setelah Polda Sulsel mengungkap jaringan perdagangan anak lintas provinsi yang memperjualbelikan Bilqis melalui media sosial.
Polisi menemukan para pelaku yang telah sembilan kali memperjualbelikan bayi dan anak-anak melalui platform TikTok dan WhatsApp.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulsel, Andi Mirna menambahkan kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka.
"Orang tua harus betul-betul mengawasi anaknya, jangan biarkan anak ikut sembarang orang," katanya.
DP3A kini tengah melakukan pendampingan psikologis terhadap Bilqis.
"Anak empat tahun itu memorinya masih kuat, jadi perlu penanganan agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan," ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Sulsel dan Bank Indonesia Kolaborasi Perkuat Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah
Mirna menambahkan, pihaknya juga memperkuat edukasi bagi orang tua dan anak-anak melalui Puspaga dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Kami bekerja sama dengan PKK dan Ibu Gubernur untuk memberi edukasi sejak usia PAUD," katanya.
Kasus penculikan Bilqis terjadi di Taman Pakui Sayang, Makassar, pada 2 November 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka yakni SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36).
Mereka memperjualbelikan Bilqis hingga ke Jambi dengan harga mencapai Rp80 juta.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, NH berperan sebagai perantara dan telah tiga kali melakukan praktik adopsi ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Ini Radius Bahaya Terbaru Gunung Karangetang
-
Presiden Singgung Estetika Kota, Bendera Gerindra Masih Bertebaran di Makassar
-
Ini Rahasia Gubernur Sulsel Dorong Gaya Hidup Sehat dan Hijau Warga
-
Ragam Sumber Beasiswa di Unhas dan Cara Jitu Mendapatkannya
-
Oknum Dosen ITH Parepare Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi