- Pasca terungkapnya kasus penculikan dan perdagangan anak di Makassar
- Polisi menemukan para pelaku yang telah sembilan kali memperjualbelikan bayi dan anak-anak
- DP3A kini tengah melakukan pendampingan psikologis terhadap Bilqis
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memerintahkan seluruh area publik dipasangi kamera pengawas (CCTV) menyusul terungkapnya kasus penculikan dan perdagangan anak yang menimpa Bilqis, bocah berusia empat tahun di kota Makassar.
Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi mengatakan, selain penambahan CCTV, petugas keamanan atau Satpol PP juga akan disiagakan di sejumlah titik rawan.
"Tempat-tempat publik sebenarnya sudah ada CCTV dan wifi, tapi kita akan masifkan agar bisa lebih mudah memantau. Ke depan, setiap area publik harus punya minimal petugas keamanan, Satpol PP ya," ujarnya, Senin, 10 November 2025.
Langkah ini diambil setelah Polda Sulsel mengungkap jaringan perdagangan anak lintas provinsi yang memperjualbelikan Bilqis melalui media sosial.
Polisi menemukan para pelaku yang telah sembilan kali memperjualbelikan bayi dan anak-anak melalui platform TikTok dan WhatsApp.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulsel, Andi Mirna menambahkan kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka.
"Orang tua harus betul-betul mengawasi anaknya, jangan biarkan anak ikut sembarang orang," katanya.
DP3A kini tengah melakukan pendampingan psikologis terhadap Bilqis.
"Anak empat tahun itu memorinya masih kuat, jadi perlu penanganan agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan," ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Sulsel dan Bank Indonesia Kolaborasi Perkuat Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah
Mirna menambahkan, pihaknya juga memperkuat edukasi bagi orang tua dan anak-anak melalui Puspaga dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Kami bekerja sama dengan PKK dan Ibu Gubernur untuk memberi edukasi sejak usia PAUD," katanya.
Kasus penculikan Bilqis terjadi di Taman Pakui Sayang, Makassar, pada 2 November 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka yakni SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36).
Mereka memperjualbelikan Bilqis hingga ke Jambi dengan harga mencapai Rp80 juta.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, NH berperan sebagai perantara dan telah tiga kali melakukan praktik adopsi ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Wagub Sulsel: Semua Fasilitas Publik Harus Dipasangi CCTV
-
Jusuf Kalla: Mafia Tanah Harus Dilawan, Jika Tidak Masyarakat Jadi Korban
-
Terlibat Jual 10 Bayi Lewat Medsos, Ini Sosok 4 Tersangka Penculikan Bilqis
-
Siapakah Hertasning? Sosok Pahlawan Terukir di Jalanan Makassar
-
Polisi: Penculik Incar Anak di Bawah 5 Tahun