- Langkah hukum ini didampingi oleh Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar
- Randi dan Rian dituduh sebagai dalang dalam peristiwa kerusuhan 29 Agustus 2025
- Bentuk perlawanan terhadap tindakan kepolisian yang dianggap tidak sah secara hukum
SuaraSulsel.id - Sidang praperadilan kasus dua bersaudara buruh harian lepas, Randi dan Rian, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 3 November 2025.
Namun, Polda Sulawesi Selatan sebagai pihak termohon tidak hadir di persidangan tersebut.
Randi dan Rian yang dituduh sebagai dalang dalam peristiwa kerusuhan 29 Agustus 2025 lalu mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka serta proses penangkapan dan penahanan mereka.
Langkah hukum ini didampingi oleh Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar.
"Praperadilan ini kami ajukan sebagai upaya memperoleh hak atas keadilan prosedural. Berdasarkan temuan kami, ada banyak penyimpangan dalam proses penetapan tersangka maupun penangkapan terhadap Randi dan Rian," ujar Afriandi, anggota KOBAR Makassar, Selasa (4/11).
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar di PN Makassar dengan nomor perkara 40/Pid.Pra/2025/PN Mks sejak 21 Oktober 2025.
Menurut KOBAR, langkah ini merupakan bentuk perlawanan terhadap tindakan kepolisian yang dianggap tidak sah secara hukum.
"Banyak pelanggaran yang kami temukan selama masa pendampingan. Karena itu, kami ingin menguji legalitas penetapan tersangka terhadap dua buruh ini," tambah Siti Nur Alisa, anggota KOBAR lainnya.
Sejak pagi, keluarga Randi dan Rian sudah menunggu di Pengadilan Negeri Makassar. Mereka datang lengkap bersama orang tua dan saudara kandung korban.
Baca Juga: Anggota Polisi Terseret Kasus Penipuan Anggota DPRD Takalar
Ayah Randi dan Rian bahkan rela tidak masuk kerja sebagai buruh bangunan demi menyaksikan langsung jalannya sidang anaknya.
"Saya izin tidak kerja mau lihat sidangnya anak saya. Biasanya ibunya yang dampingi dari Polres sampai Kejaksaan. Sekarang kami datang semua," tuturnya dengan nada kecewa.
Namun hingga siang hari, tak ada tanda-tanda sidang dimulai. Sekitar pukul 13.00 Wita, salah satu penasihat hukum berinisiatif mencari informasi tentang panitera pengganti perkara tersebut.
Namun, dengan alasan kerahasiaan, kontak panitera tidak diberikan.
"Hari ini saya berharap sidang bisa jalan, biar ada kejelasan. Tapi polisinya tidak datang," kata sang ayah.
Hingga Hakim tiba di ruang sidang pukul 14.00 Wita, pihak Polda Sulsel tetap tidak hadir. Tidak ada alasan resmi yang disampaikan terkait ketidakhadiran mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
- 11 HP Murah untuk Ojol, Baterai Awet dan Layar Terang agar Tetap Nyaman di Jalan
- Persija dan PSM Masuk Daftar 24 Klub Penunggak Gaji Pemain Versi Data Terbaru APPI
- 7 Sepatu Slip On Lokal yang Empuk dan Anti Pegal untuk Kerja Komuter, Mulai Rp100 Ribuan
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Helikopter BNPB Jatuh Saat Ambil Air di Sungai Barito
-
PLN Genjot Pembangunan Pembangkit Listrik Mesin Gas di Baubau
-
Kerusuhan Tatura-Nunu Tewaskan Warga, Wali Kota Palu Minta Polisi Usut Dalang
-
Pangdam Hasanuddin Gandeng Ormas dan Ojol Berantas Mafia TNI
-
Jenderal yang Menanggalkan Gelar Andi, Kini Bergelar Pahlawan Nasional