- Seorang hakim menebus ijazah SMP milik terdakwa anak di Makassar
- Anak itu duduk diam di kursi persidangan. Matanya menunduk, wajahnya tampak tegang.
- Pendekatan Restorative Justice, Dignified Justice, Welfare Approach, dan Sociological Jurisprudence
“Anak adalah subjek hukum yang rentan. Hakim wajib memastikan haknya untuk belajar tidak hilang hanya karena keadaan ekonomi,” ujarnya.
Pendekatan Welfare Approach pun diterapkan — berlandaskan prinsip Best Interest of the Child atau kepentingan terbaik bagi anak. Hakim menegaskan bahwa kesejahteraan anak harus menjadi prioritas di setiap putusan.
“Hukum bukan hanya untuk menghukum, tapi juga untuk memperbaiki kehidupan,” tegasnya.
Ijazah yang Menghidupkan Harapan
Berbekal kepedulian itu, Hakim Johnicol menghubungi pihak sekolah dan membantu menebus ijazah SMP anak tersebut.
Dokumen yang selama ini terkurung karena biaya, akhirnya bisa kembali ke tangannya.
Saat ijazah itu diserahkan, mata anak itu berkaca-kaca. Ia menunduk, menahan tangis yang tak kuasa disembunyikan.
“Saya menyesal dan berterima kasih kepada Bapak Hakim,” katanya lirih.
“Terima kasih sudah bantu saya tebus ijazah. Saya ingin sekolah lagi.”
Baca Juga: Kontrak Singkat, Tekanan Berat: Apa yang Diharapkan PSM dari Pelatih Baru Tomas Trucha?
Kalimat sederhana itu menggema di ruang sidang, menyentuh hati semua yang hadir. Di balik seragam tahanan, tersimpan tekad seorang anak untuk bangkit dan memperbaiki diri.
Memberi Kesempatan Kedua
Meski proses hukum tetap berjalan hingga tahap putusan, hakim memberi penekanan bahwa peradilan anak harus berorientasi pada masa depan, bukan masa lalu.
“Saya hanya ingin memastikan dia punya kesempatan kedua,” ujar Hakim Johnicol usai sidang.
“Dengan ijazah itu, semoga dia bisa melanjutkan sekolah dan membangun hidup yang lebih baik.”
Bagi sebagian orang, tindakan itu mungkin tampak kecil. Tapi bagi anak itu, bantuan sang hakim bukan sekadar menebus selembar ijazah — melainkan menebus harapan yang sempat hilang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Selamat dari Serangan Maut yang Tewaskan Suami dan Anak, Begini Kondisi Nurhanisa
-
Rumah Sakit Rp161 Miliar Mulai Dibangun di Gowa, Pasien Tidak Harus ke Makassar