- Termasuk izin resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
- Persoalan batas wilayah antara PT Position dan PT WKM saat ini sedang diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku.
- Karena itu, perusahaan menyesalkan pernyataan Direktur Utama PT WKM, Eko Wiratmoko
SuaraSulsel.id - PT Position membantah tudingan yang dilontarkan oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) terkait dugaan pencaplokan wilayah tambang dan aktivitas penambangan ilegal di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk izin resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pertama saya tegaskan, bukan mining. Tidak ada penambangan di lokasi tersebut. kerjasama itu untuk pembangunan infrastruktur jalan, jalan angkutan digunakan bersama,” ujar kuasa hukum PT Position, Indra R. Maasawet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/10).
Menurutnya, persoalan batas wilayah antara PT Position dan PT WKM saat ini sedang diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku. Karena itu, perusahaan menyesalkan pernyataan Direktur Utama PT WKM, Eko Wiratmoko, yang menuding adanya pencurian nikel tanpa dasar hukum yang jelas.
“Sengketa lahan seharusnya diselesaikan secara profesional dan proporsional, bukan melalui tuduhan sepihak di media,” tegasnya.
Terkait pernyataan Eko Wiratmoko yang mengaku telah menyerahkan bukti video dugaan pencurian nikel kepada penyidik Polri, PT Position meminta agar bukti tersebut diverifikasi secara independen oleh pihak berwenang. Perusahaan menilai langkah tersebut penting untuk memastikan validitas informasi yang beredar di publik.
"Sehingga kami tegaskan tidak ada afiliasi ke pengurusan maupun kepemilikan PT Position dengan aparat penegak hukum," tegas Indra.
Lebih lanjut, PT Position juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasinya telah memenuhi standar lingkungan nasional. Perusahaan melakukan pemantauan dan audit lingkungan secara berkala untuk memastikan kegiatan tambang tidak menimbulkan kerusakan hutan maupun pencemaran.
Baca Juga: 25 Perusahaan Tambang di Sultra Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut
“Tuduhan pencemaran tidak berdasar karena kami memiliki hasil pemantauan lingkungan yang menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah,” tambah Indra.
Indra juga membantah adanya tindakan kriminalisasi terhadap karyawan PT WKM maupun masyarakat sekitar. Menurutnya, proses hukum yang berjalan merupakan respons terhadap tindakan penghalangan kegiatan operasional yang sah sesuai Undang-Undang Pertambangan.
PT Position berharap media massa dapat melakukan verifikasi fakta secara independen dan berimbang dalam pemberitaan.
Perusahaan menyatakan siap bekerja sama dengan Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan sengketa secara transparan dan adil.
"Kami percaya proses penegakan hukum di Indonesia selalu berjalan dengan adil, imparsial, berdasarkan pembuktian yang ada di persidangan, baik bukti, saksi maupun ahli," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Untuk Apa Kementan Kucurkan Rp281 Miliar untuk Sulawesi Selatan?
- 
            
              Kepala Rutan Kolaka Dinonaktifkan Buntut Napi Peras Wanita
- 
            
              Efek Rumah Kaca Hingga Navicula Satu Panggung, Ini Agenda Rock In Celebes 2025
- 
            
              Buruh Demo di Balai Kota Makassar, Ini Tuntutannya!
- 
            
              Mahasiswa Sinjai Dihukum Bersihkan Masjid dan Azan 3 Pekan