- Keduanya kini ditahan di Dit Tahti Polda Sulsel
- Mengajukan pra peradilan karena merasa tidak terlibat dalam aksi
- Polisi mendatangi rumah mereka dan menangkap tanpa menunjukkan surat penangkapan
Pada saat Rama dipulangkan, polisi baru menyerahkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap Randi dan Rian.
Dalam surat itu disebutkan keduanya disangka melanggar Pasal 187 ayat (1) ke-3, subsider Pasal 170 ayat (1), subsider Pasal 406 junto Pasal 64 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/870/IX/2025/SPKT Polda Sulsel tanggal 1 September 2025.
Kuasa hukum dari Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Makassar menilai penetapan tersangka terhadap Randi dan Rian tidak didasari bukti permulaan yang cukup.
Menurut tim hukum, penangkapan dan penahanan dilakukan tanpa prosedur yang sah dan merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian.
Sidang pra peradilan atas kasus ini dijadwalkan berlangsung pada, Senin, 3 November 2025.
Perkara nomor 40/Pid.Pra/2025/PN Mks itu akan disidangkan di ruang Purwoto Gandasubrata.
Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap sidang tersebut dapat mengungkap dugaan kekerasan dan pelanggaran prosedur selama proses penyidikan berlangsung.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi soal gugatan praperadilan tersebut belum menanggapi.
Panggilan telepon dan kirim pertanyaan lewat aplikasi pesan tidak dibalas.
Baca Juga: 17 Ton Bambu Laut Ilegal Siap Ekspor Ditemukan di Gudang Makassar
Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan menetapkan 32 orang tersangka terkait kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran di Gedung DPRD Sulsel, sementara 18 lainnya terlibat dalam peristiwa serupa di Gedung DPRD Makassar.
Tersangka kerusuhan di DPRD Sulsel terdiri dari 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur, masing-masing berinisial RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Sedangkan untuk kasus di DPRD Makassar, polisi menetapkan 14 orang dewasa dan empat anak di bawah umur sebagai tersangka. Mereka berinisial MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), dan AAR (37).
Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Setiadi Sulaksono mengatakan para tersangka dijerat sejumlah pasal pidana dalam KUHP sesuai dengan perannya, di antaranya Pasal 187 tentang pembakaran, Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 406 tentang perusakan, serta Pasal 64 tentang pemberatan pidana.
"Insya Allah kami (pekan ini) akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Mudah-mudahan bisa segera P21," kata Setiadi di Makassar, pekan lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Anak Muda Rentan Stroke? Dokter Ungkap Faktor Pemicu yang Sering Diabaikan
-
1.345 Rumah Warga Terdampak Banjir di Tolitoli
-
Mandiri Bakti Kesehatan Sasar 600 Penerima Manfaat di Sulawesi dan Maluku
-
Eks Jaksa KPK Dilantik Jadi Kabag Hukum Pemkot Makassar
-
Pembunuh Shinzo Abe Mengaku Bersalah: Dendam Gereja Unifikasi Terungkap!