- Keduanya kini ditahan di Dit Tahti Polda Sulsel
- Mengajukan pra peradilan karena merasa tidak terlibat dalam aksi
- Polisi mendatangi rumah mereka dan menangkap tanpa menunjukkan surat penangkapan
Pada saat Rama dipulangkan, polisi baru menyerahkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap Randi dan Rian.
Dalam surat itu disebutkan keduanya disangka melanggar Pasal 187 ayat (1) ke-3, subsider Pasal 170 ayat (1), subsider Pasal 406 junto Pasal 64 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/870/IX/2025/SPKT Polda Sulsel tanggal 1 September 2025.
Kuasa hukum dari Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Makassar menilai penetapan tersangka terhadap Randi dan Rian tidak didasari bukti permulaan yang cukup.
Menurut tim hukum, penangkapan dan penahanan dilakukan tanpa prosedur yang sah dan merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian.
Sidang pra peradilan atas kasus ini dijadwalkan berlangsung pada, Senin, 3 November 2025.
Perkara nomor 40/Pid.Pra/2025/PN Mks itu akan disidangkan di ruang Purwoto Gandasubrata.
Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap sidang tersebut dapat mengungkap dugaan kekerasan dan pelanggaran prosedur selama proses penyidikan berlangsung.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi soal gugatan praperadilan tersebut belum menanggapi.
Panggilan telepon dan kirim pertanyaan lewat aplikasi pesan tidak dibalas.
Baca Juga: 17 Ton Bambu Laut Ilegal Siap Ekspor Ditemukan di Gudang Makassar
Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan menetapkan 32 orang tersangka terkait kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran di Gedung DPRD Sulsel, sementara 18 lainnya terlibat dalam peristiwa serupa di Gedung DPRD Makassar.
Tersangka kerusuhan di DPRD Sulsel terdiri dari 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur, masing-masing berinisial RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Sedangkan untuk kasus di DPRD Makassar, polisi menetapkan 14 orang dewasa dan empat anak di bawah umur sebagai tersangka. Mereka berinisial MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), dan AAR (37).
Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Setiadi Sulaksono mengatakan para tersangka dijerat sejumlah pasal pidana dalam KUHP sesuai dengan perannya, di antaranya Pasal 187 tentang pembakaran, Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 406 tentang perusakan, serta Pasal 64 tentang pemberatan pidana.
"Insya Allah kami (pekan ini) akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Mudah-mudahan bisa segera P21," kata Setiadi di Makassar, pekan lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Jurnalis Sulsel Belajar AI untuk Verifikasi dan Investigasi
-
Viral Lumba-lumba Masih Hidup Terdampar di Maros, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Mencekam! Kapal Ikan Meledak di Pelabuhan Paotere Makassar, 9 Nelayan Terluka Parah
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 19 Rumah dan Satu Mobil Rusak