- Keduanya kini ditahan di Dit Tahti Polda Sulsel
- Mengajukan pra peradilan karena merasa tidak terlibat dalam aksi
- Polisi mendatangi rumah mereka dan menangkap tanpa menunjukkan surat penangkapan
Pada saat Rama dipulangkan, polisi baru menyerahkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap Randi dan Rian.
Dalam surat itu disebutkan keduanya disangka melanggar Pasal 187 ayat (1) ke-3, subsider Pasal 170 ayat (1), subsider Pasal 406 junto Pasal 64 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/870/IX/2025/SPKT Polda Sulsel tanggal 1 September 2025.
Kuasa hukum dari Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Makassar menilai penetapan tersangka terhadap Randi dan Rian tidak didasari bukti permulaan yang cukup.
Menurut tim hukum, penangkapan dan penahanan dilakukan tanpa prosedur yang sah dan merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian.
Sidang pra peradilan atas kasus ini dijadwalkan berlangsung pada, Senin, 3 November 2025.
Perkara nomor 40/Pid.Pra/2025/PN Mks itu akan disidangkan di ruang Purwoto Gandasubrata.
Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap sidang tersebut dapat mengungkap dugaan kekerasan dan pelanggaran prosedur selama proses penyidikan berlangsung.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi soal gugatan praperadilan tersebut belum menanggapi.
Panggilan telepon dan kirim pertanyaan lewat aplikasi pesan tidak dibalas.
Baca Juga: 17 Ton Bambu Laut Ilegal Siap Ekspor Ditemukan di Gudang Makassar
Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan menetapkan 32 orang tersangka terkait kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran di Gedung DPRD Sulsel, sementara 18 lainnya terlibat dalam peristiwa serupa di Gedung DPRD Makassar.
Tersangka kerusuhan di DPRD Sulsel terdiri dari 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur, masing-masing berinisial RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Sedangkan untuk kasus di DPRD Makassar, polisi menetapkan 14 orang dewasa dan empat anak di bawah umur sebagai tersangka. Mereka berinisial MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), dan AAR (37).
Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Setiadi Sulaksono mengatakan para tersangka dijerat sejumlah pasal pidana dalam KUHP sesuai dengan perannya, di antaranya Pasal 187 tentang pembakaran, Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 406 tentang perusakan, serta Pasal 64 tentang pemberatan pidana.
"Insya Allah kami (pekan ini) akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Mudah-mudahan bisa segera P21," kata Setiadi di Makassar, pekan lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat
-
Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal