- Muallim Bahar mencabut gugatannya secara tiba-tiba di Kantor Pengadilan Negeri
- Sidang perdana oleh majelis di pengadilan setempat pada 25 September 2025 dipastikan batal
- Gugatan tersebut atas kerugian materiil termasuk harta benda dan aset negara yang dibakar massa
SuaraSulsel.id - Seorang warga Kota Makassar Muhammad Sulhadrianto Agus yang menggugat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan senilai Rp800 miliar.
Melalui kuasa hukumnya Muallim Bahar mencabut gugatannya secara tiba-tiba di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dia sudah cabut gugatannya, (gugatan masuk di PTSP) alasannya tidak tahu kenapa," ujar Humas PN Makassar Sibali singkat saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 19 September 2025.
Gugatan tersebut berkaitan dugaan kelalaian pengamanan Polda Sulsel dan jajaran saat terjadi demonstrasi berujung kerusuhan pada 29-30 Agustus 2025.
Gugatan dimasukkan penggugat didampingi penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Paranusa Law Firm ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Makassar melalui melalui E-Court.
Saat situs PTSP diakses secara daring (online), gugat tersebut sudah di cabut.
Atas pencabutan gugatan itu, maka agenda sidang perdana oleh majelis di pengadilan setempat pada 25 September 2025 dipastikan batal.
"Agenda sidang batal karena penggugat sudah mencabut gugatannya di PN Makassar. Kemarin gugatannya dicabut di PTSP. Otomatis sidang tanggal 25 batal, karena dia buat pencabutan gugatan sebelum sidang," kata Sibali.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum penggugat Muallim Bahar belum memberikan alasan yang jelas mengapa gugatan itu sampai dicabut.
Baca Juga: 53 Tersangka Kerusuhan Makassar: Polisi Buru Dalang di Balik Layar!
"Saya konfirmasi ke prinsipal (pihak penggugat) dulu," katanya dengan singkat .
Sebelumnya, Polda Sulsel digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Muhammad Sulhadrianto Agus melalui kuasa hukumnya senilai total Rp800 miliar.
Gugatan tersebut atas kerugian materiil termasuk harta benda dan aset negara yang dibakar massa seperti Kantor DPRD Sulsel dan Kantor DPRD Kota Makassar juga pengrusakan lainnya.
Serta kerugian inmateriil berupa trauma, hilangnya rasa aman, dan ketidakpastian sosial-ekonomi.
Alasan penggugat mengajukan gugatan ke pihak kepolisian karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya melaksanakan pengamanan saat demonstrasi.
Hingga terjadi aksi anarkis sampai pembakaran dua kantor dewan termasuk puluhan kendaraan serta menimbulkan korban jiwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
1.000 Relawan BUMN Dikerahkan Danantara dan BP BUMN ke Wilayah Bencana di Pulau Sumatra
-
Kunjungi Lokasi Bencana di Bener Meriah Aceh, Jusuf Kalla Janji Kirim Bantuan
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal