- Muallim Bahar mencabut gugatannya secara tiba-tiba di Kantor Pengadilan Negeri
- Sidang perdana oleh majelis di pengadilan setempat pada 25 September 2025 dipastikan batal
- Gugatan tersebut atas kerugian materiil termasuk harta benda dan aset negara yang dibakar massa
SuaraSulsel.id - Seorang warga Kota Makassar Muhammad Sulhadrianto Agus yang menggugat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan senilai Rp800 miliar.
Melalui kuasa hukumnya Muallim Bahar mencabut gugatannya secara tiba-tiba di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dia sudah cabut gugatannya, (gugatan masuk di PTSP) alasannya tidak tahu kenapa," ujar Humas PN Makassar Sibali singkat saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 19 September 2025.
Gugatan tersebut berkaitan dugaan kelalaian pengamanan Polda Sulsel dan jajaran saat terjadi demonstrasi berujung kerusuhan pada 29-30 Agustus 2025.
Gugatan dimasukkan penggugat didampingi penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Paranusa Law Firm ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Makassar melalui melalui E-Court.
Saat situs PTSP diakses secara daring (online), gugat tersebut sudah di cabut.
Atas pencabutan gugatan itu, maka agenda sidang perdana oleh majelis di pengadilan setempat pada 25 September 2025 dipastikan batal.
"Agenda sidang batal karena penggugat sudah mencabut gugatannya di PN Makassar. Kemarin gugatannya dicabut di PTSP. Otomatis sidang tanggal 25 batal, karena dia buat pencabutan gugatan sebelum sidang," kata Sibali.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum penggugat Muallim Bahar belum memberikan alasan yang jelas mengapa gugatan itu sampai dicabut.
Baca Juga: 53 Tersangka Kerusuhan Makassar: Polisi Buru Dalang di Balik Layar!
"Saya konfirmasi ke prinsipal (pihak penggugat) dulu," katanya dengan singkat .
Sebelumnya, Polda Sulsel digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Muhammad Sulhadrianto Agus melalui kuasa hukumnya senilai total Rp800 miliar.
Gugatan tersebut atas kerugian materiil termasuk harta benda dan aset negara yang dibakar massa seperti Kantor DPRD Sulsel dan Kantor DPRD Kota Makassar juga pengrusakan lainnya.
Serta kerugian inmateriil berupa trauma, hilangnya rasa aman, dan ketidakpastian sosial-ekonomi.
Alasan penggugat mengajukan gugatan ke pihak kepolisian karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya melaksanakan pengamanan saat demonstrasi.
Hingga terjadi aksi anarkis sampai pembakaran dua kantor dewan termasuk puluhan kendaraan serta menimbulkan korban jiwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
TNI AL Jadikan Kapal Perang 'Taman Bermain' Rakyat di Hari Raya Lebaran
-
5 Permainan Seru Pengganti Gawai Saat Lebaran Bersama Keluarga
-
Era Digital, Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI: Nasabah Dapat Manfaatkan Virtual Assistant BRI Sabrina Sepanjang Libur Lebaran
-
Ini Rute Favorit Pemudik dari Bandara Makassar Jelang Lebaran 2026