Muhammad Yunus
Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:30 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia [Suara.com/Antara]
Baca 10 detik
  • Unhas sedang melakukan proses pemilihan rektor
  • Penggantian Bahlil Lahadalia mendapat sorotan
  • Unhas menyebut penggantian Bahlil sebagai MWA hal biasa dan sesuai aturan

SuaraSulsel.id - Menjelang Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) periode 2026 - 2030, dinamika di kampus merah Unhas kembali menghangat.

Salah satu pemicunya adalah pergantian anggota Majelis Wali Amanat (MWA) yang sempat menimbulkan spekulasi publik.

Nama Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya duduk sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat, resmi diganti.

Pergantian itu lantas menimbulkan beragam tafsir, terutama karena waktunya berdekatan dengan jadwal tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) Unhas yang kini sudah dimulai.

Namun, pihak kampus memastikan bahwa langkah tersebut bukan bagian dari dinamika politik internal kampus. Melainkan murni mekanisme administrasi yang diatur dalam peraturan perundangan.

"Penggantian Pak Bahlil sebagai anggota MWA adalah hal yang normal. Ini semata untuk memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, Selasa, 21 Oktober 2025.

Menurut Statuta Unhas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2015 Pasal 19, terdapat syarat bagi anggota MWA untuk tidak berafiliasi dengan partai politik. Kecuali bagi anggota dari unsur pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Artinya, ketika Bahlil yang semula ditunjuk sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat kemudian menjabat sebagai Ketua Partai Golkar pada 21 Agustus 2024, maka secara otomatis statusnya tidak lagi memenuhi syarat.

"Jadi narasi yang menyebut Pilrek memanas karena pergantian Pak Bahlil itu tidak tepat. Ini bagian dari tata kelola PTN-BH yang memang memiliki mekanisme penggantian jika syarat tidak lagi terpenuhi," jelas Ishaq.

Baca Juga: Inovasi Unhas: Jamur Tiram Hutan untuk Penderita Diabetes

Bahlil sebelumnya diangkat menjadi anggota MWA berdasarkan Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 15036/M/06/2023 tertanggal 1 Maret 2023.

Setelah status politiknya berubah, MWA Unhas langsung memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) secara sistematis.

Proses tersebut melibatkan seleksi calon pengganti dari unsur masyarakat. Setelah melalui beberapa tahapan, dua nama calon diusulkan, hingga akhirnya satu nama disepakati dan diusulkan ke Kementerian untuk ditetapkan.

"Sejak September 2025, nama calon anggota MWA pengganti sudah diajukan ke Menteri. Sesuai statuta, anggota MWA dari unsur masyarakat memang harus ditetapkan langsung oleh Menteri," ujar Ishaq.

Di tingkat kementerian, mekanisme penetapan calon anggota MWA dari unsur masyarakat juga memiliki tahapan tersendiri. Hal ini berlaku di semua Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), tidak hanya di Unhas.

Kata Ishaq, suara MWA di Pilrek Unhas juga akan tetap bulat 17. Tidak akan berkurang karena proses PAW akan segera dilakukan.

Load More