- Posko pengaduan ini dibuka setelah melihat dampak kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang
- Aktivitas ilegal yang semakin merisaukan masyarakat terutama di daerah
- Identitas pelapor pasti dirahasiakan
Perwakilan PBHI Sulsel Syamsu Rijal mengharapkan, kehadiran posko pengaduan kerusakan lingkungan ini membuat masyarakat berbondong-bondong melaporkan kegiatan ilegal serta mengadukan praktik-praktik bisnis ilegal.
Selain merugikan negara, dampak lainnya merusak lingkungan sekitar dari aktivitas mereka.
"Posko ini akan disiapkan pengacara lingkungan bagi masyarakat untuk melapor. Kalau masyarakat enggan melapor namun memiliki bukti-bukti, maka pengacara lingkungan akan bertindak sebagai pelapor, karena dia mewakili hak lingkungan melakukan pelaporan dugaan pelanggaran," ucapnya.
Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hasil uji materil di pasal 66 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) bertentangan dengan UUD 1945.
Intinya, setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan lingkungan tidak dapat dikenakan pemidanaan, gugatan pidana, perdata ataupun bentuk upaya hukum lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
[CEK FAKTA] Smartwatch Kopilot ATR 42-500 Bergerak Ribuan Langkah Setelah Kecelakaan?
-
Korban Pertama Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Puncak Gunung
-
Gubernur Sulsel Alokasikan Rp2,5 Miliar Anggaran Operasional Pencarian ATR 42-500
-
Mau Lolos Unhas 2026? Intip 5 Tips dan Strategi Jitu Memilih Program Studi
-
Teller Magang Tuntut Pesangon Bank Sulselbar