- Posko pengaduan ini dibuka setelah melihat dampak kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang
- Aktivitas ilegal yang semakin merisaukan masyarakat terutama di daerah
- Identitas pelapor pasti dirahasiakan
Perwakilan PBHI Sulsel Syamsu Rijal mengharapkan, kehadiran posko pengaduan kerusakan lingkungan ini membuat masyarakat berbondong-bondong melaporkan kegiatan ilegal serta mengadukan praktik-praktik bisnis ilegal.
Selain merugikan negara, dampak lainnya merusak lingkungan sekitar dari aktivitas mereka.
"Posko ini akan disiapkan pengacara lingkungan bagi masyarakat untuk melapor. Kalau masyarakat enggan melapor namun memiliki bukti-bukti, maka pengacara lingkungan akan bertindak sebagai pelapor, karena dia mewakili hak lingkungan melakukan pelaporan dugaan pelanggaran," ucapnya.
Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hasil uji materil di pasal 66 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) bertentangan dengan UUD 1945.
Intinya, setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan lingkungan tidak dapat dikenakan pemidanaan, gugatan pidana, perdata ataupun bentuk upaya hukum lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Optimistis Miliki Ruang Cukup untuk Dorong Ekspansi Kredit secara Selektif
-
Jaga Ketahanan Pangan Nasional, DPR RI Siap 'Suntik' Dana untuk Badan Karantina Indonesia
-
Semua Siswa Ubah Kartu Keluarga Daftar SMA Sudah Terdeteksi, Disdik Sulsel: Langsung Ditolak!
-
Waspada! Pengiriman Hewan Kurban Antarpulau Melonjak, Karantina Diperketat
-
Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja