Muhammad Yunus
Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:03 WIB
Kiri-ke kanan: Direktur YPL Sulsel Andi Rais Fatta, Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Muhammad Al Amin, Direktur LAPAR Sulsel Asnawi Chaeruddin, Perwakilan PBHI Sulsel Syamsu Rijal, perwakilan LPA HPPMI Maros Asri dan staf PBHI Sulsel saat konferensi pers pembentukan koalisi dan pembukaan Posko Pengaduan Kerusakan Lingkungan di Kantor PBHI Sulsel, Makassar, Rabu (15/10/2025) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Posko pengaduan ini dibuka setelah melihat dampak kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang
  • Aktivitas ilegal yang semakin merisaukan masyarakat terutama di daerah
  • Identitas pelapor pasti dirahasiakan

Perwakilan PBHI Sulsel Syamsu Rijal mengharapkan, kehadiran posko pengaduan kerusakan lingkungan ini membuat masyarakat berbondong-bondong melaporkan kegiatan ilegal serta mengadukan praktik-praktik bisnis ilegal.

Selain merugikan negara, dampak lainnya merusak lingkungan sekitar dari aktivitas mereka.

"Posko ini akan disiapkan pengacara lingkungan bagi masyarakat untuk melapor. Kalau masyarakat enggan melapor namun memiliki bukti-bukti, maka pengacara lingkungan akan bertindak sebagai pelapor, karena dia mewakili hak lingkungan melakukan pelaporan dugaan pelanggaran," ucapnya.

Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hasil uji materil di pasal 66 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) bertentangan dengan UUD 1945.

Intinya, setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan lingkungan tidak dapat dikenakan pemidanaan, gugatan pidana, perdata ataupun bentuk upaya hukum lain.

Load More