- Posko pengaduan ini dibuka setelah melihat dampak kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang
- Aktivitas ilegal yang semakin merisaukan masyarakat terutama di daerah
- Identitas pelapor pasti dirahasiakan
Perwakilan PBHI Sulsel Syamsu Rijal mengharapkan, kehadiran posko pengaduan kerusakan lingkungan ini membuat masyarakat berbondong-bondong melaporkan kegiatan ilegal serta mengadukan praktik-praktik bisnis ilegal.
Selain merugikan negara, dampak lainnya merusak lingkungan sekitar dari aktivitas mereka.
"Posko ini akan disiapkan pengacara lingkungan bagi masyarakat untuk melapor. Kalau masyarakat enggan melapor namun memiliki bukti-bukti, maka pengacara lingkungan akan bertindak sebagai pelapor, karena dia mewakili hak lingkungan melakukan pelaporan dugaan pelanggaran," ucapnya.
Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hasil uji materil di pasal 66 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) bertentangan dengan UUD 1945.
Intinya, setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan lingkungan tidak dapat dikenakan pemidanaan, gugatan pidana, perdata ataupun bentuk upaya hukum lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan