SuaraSulsel.id - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam kunjungan kerja ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat, 30 Mei 2025.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam mencapai target pengelolaan sampah sebesar 51,20 persen pada 2025, sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Saat ini, pencapaian pengelolaan sampah nasional baru menyentuh angka 39 persen.
Beberapa fasilitas pendukung pengolahan sampah seperti TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle), TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu), dan PDU (Pusat Daur Ulang) masih belum beroperasi secara maksimal.
Stop Open Dumping dalam 6 Bulan
Dalam pernyataannya, Menteri Hanif menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki waktu enam bulan.
Untuk menghentikan praktik open dumping, yaitu pembuangan sampah terbuka yang mencemari lingkungan.
Sebagai gantinya, sistem pengelolaan sampah harus segera beralih ke metode sanitary landfill—pengurukan sampah dengan lapisan tanah secara berkala yang lebih aman dan ramah lingkungan.
“Pengelolaan sampah tidak bisa terus-menerus dibebankan kepada TPA. Harus dimulai dari hulu, dikelola di tengah, dan residunya dibuang ke akhir. Semua fasilitas seperti TPS3R, TPST, dan PDU harus segera berfungsi,” tegas Hanif.
Baca Juga: Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis
Apresiasi Pengelolaan Air Lindi dan Mikroplastik
Hanif juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar yang telah mulai mereduksi dampak lingkungan melalui pengelolaan air lindi dan mikroplastik di TPA Tamangapa.
Namun, ia menekankan pentingnya sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Selain itu, ia menyoroti penerapan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pihak yang menghasilkan limbah bertanggung jawab atas dampaknya.
“Sumber sampah datang dari tiga arah: masyarakat, kawasan (perumahan, perkantoran), dan produsen. Pemerintah daerah wajib menata dari sisi masyarakat, sementara kawasan dan produsen perlu ditegur bahkan diberi sanksi jika lalai,” tegasnya.
Waste to Energy dan Fasilitas Menengah
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Samsung di Bawah Rp 4 Juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Pegawai Kemenkeu Berkurang Hampir 1.000 Orang, Sri Mulyani: Dampak Digitalisasi!
-
Bos Garuda Blak-blakan Soal Dana Pembelian 50 Pesawat Boeing, Erick Thohir Disebut Setuju
-
Menko Airlangga Kumpulkan Para Pengusaha Usai Tarif Trump 19 Persen
-
Emiten Tekstil Indonesia Berguguran, Asia Pacific Fibers (POLY) Tutup Permanen Pabrik Karawang!
Terkini
-
Negara Akui Tedong Bonga! Simbol Status dan Jati Diri Toraja
-
Bukti Transformasi Digital BRI Sukses: BRImo Super App Tembus 42,7 Juta Pengguna
-
Koperasi Desa Merah Putih di Sulsel Hadirkan Kafe, Klinik, Hingga Pembiayaan Syariah
-
Volume Transaksi AgenBRILink Tembus Rp843 T, BRI Perkuat Akses di 3T
-
Rahasia Hemat Biaya Renovasi Rumah