Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 30 Mei 2025 | 20:47 WIB
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat, 30 Mei 202 [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]

SuaraSulsel.id - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam kunjungan kerja ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat, 30 Mei 2025.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam mencapai target pengelolaan sampah sebesar 51,20 persen pada 2025, sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Saat ini, pencapaian pengelolaan sampah nasional baru menyentuh angka 39 persen.

Beberapa fasilitas pendukung pengolahan sampah seperti TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle), TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu), dan PDU (Pusat Daur Ulang) masih belum beroperasi secara maksimal.

Baca Juga: Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis

Stop Open Dumping dalam 6 Bulan

Dalam pernyataannya, Menteri Hanif menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki waktu enam bulan.

Untuk menghentikan praktik open dumping, yaitu pembuangan sampah terbuka yang mencemari lingkungan.

Sebagai gantinya, sistem pengelolaan sampah harus segera beralih ke metode sanitary landfill—pengurukan sampah dengan lapisan tanah secara berkala yang lebih aman dan ramah lingkungan.

“Pengelolaan sampah tidak bisa terus-menerus dibebankan kepada TPA. Harus dimulai dari hulu, dikelola di tengah, dan residunya dibuang ke akhir. Semua fasilitas seperti TPS3R, TPST, dan PDU harus segera berfungsi,” tegas Hanif.

Baca Juga: Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar

Penampakan TPA Tamangapa Kota Makassar saat dikunjungi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Jumat 30 Mei 2025 [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]

Apresiasi Pengelolaan Air Lindi dan Mikroplastik

Hanif juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar yang telah mulai mereduksi dampak lingkungan melalui pengelolaan air lindi dan mikroplastik di TPA Tamangapa.

Namun, ia menekankan pentingnya sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Selain itu, ia menyoroti penerapan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pihak yang menghasilkan limbah bertanggung jawab atas dampaknya.

“Sumber sampah datang dari tiga arah: masyarakat, kawasan (perumahan, perkantoran), dan produsen. Pemerintah daerah wajib menata dari sisi masyarakat, sementara kawasan dan produsen perlu ditegur bahkan diberi sanksi jika lalai,” tegasnya.

Waste to Energy dan Fasilitas Menengah

Load More