- Meutya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah direncanakan
- Beredarnya kabar di media sosial yang mengaitkan rencana pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI
- Tidak ada biaya tambahan maupun kewajiban baru bagi masyarakat dalam mekanisme pemblokiran atau pendaftaran ulang IMEI
SuaraSulsel.id - Isu mengenai kewajiban balik nama IMEI yang disebut-sebut mirip dengan aturan balik nama kendaraan bermotor resmi dibantah oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Dalam kunjungannya di Ambon, Maluku, Rabu (8/10), Meutya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah direncanakan oleh pemerintah.
“Tidak ada aturan yang akan Komdigi keluarkan terkait balik nama seperti BPKB motor, itu tidak benar,” tegas Meutya.
Luruskan Isu yang Viral
Klarifikasi ini disampaikan setelah beredarnya kabar di media sosial yang mengaitkan rencana pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI dengan mekanisme balik nama kendaraan bermotor.
Narasi tersebut sempat menimbulkan keresahan publik karena dianggap akan menambah beban biaya dan urusan administrasi baru bagi pengguna ponsel.
Padahal, menurut Meutya, semangat utama dari kebijakan IMEI justru untuk melindungi masyarakat, terutama dalam kasus kehilangan atau pencurian perangkat.
“Bagi masyarakat yang kehilangan ponsel, mereka diperbolehkan untuk melakukan pemblokiran terhadap IMEI-nya sendiri. Kalau nanti mau dipindahtangankan, itu sepenuhnya hak pemilik,” jelasnya.
Tidak Ada Biaya Tambahan
Baca Juga: Cek Fakta: Viral Beras SPHP Meledak Saat Dimasak, Benarkah Plastik?
Meutya juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan maupun kewajiban baru bagi masyarakat dalam mekanisme pemblokiran atau pendaftaran ulang IMEI.
Kebijakan yang tengah disiapkan pemerintah hanya akan memperjelas layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang untuk memperkuat perlindungan data serta mencegah penyalahgunaan perangkat telekomunikasi di Indonesia.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Menkomdigi menegaskan.
Apa Tujuan Utama Aturan IMEI?
Sistem IMEI (International Mobile Equipment Identity) berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang terdaftar dalam sistem pemerintah.
Melalui sistem ini, ponsel hasil tindak pidana dapat diblokir, sehingga kehilangan nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Hoaks atau Fakta? Surat Bupati Gowa Minta Mediasi Gubernur Sulsel
-
Mulai 1 Agustus, Makassar Tak Lagi Terima Sampah Campuran di TPA Tamangapa
-
17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?
-
JPMorgan Validasi Transformasi BRI, Rekomendasi BBRI Naik Jadi Overweight
-
Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia