- Meutya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah direncanakan
- Beredarnya kabar di media sosial yang mengaitkan rencana pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI
- Tidak ada biaya tambahan maupun kewajiban baru bagi masyarakat dalam mekanisme pemblokiran atau pendaftaran ulang IMEI
SuaraSulsel.id - Isu mengenai kewajiban balik nama IMEI yang disebut-sebut mirip dengan aturan balik nama kendaraan bermotor resmi dibantah oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Dalam kunjungannya di Ambon, Maluku, Rabu (8/10), Meutya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah direncanakan oleh pemerintah.
“Tidak ada aturan yang akan Komdigi keluarkan terkait balik nama seperti BPKB motor, itu tidak benar,” tegas Meutya.
Luruskan Isu yang Viral
Klarifikasi ini disampaikan setelah beredarnya kabar di media sosial yang mengaitkan rencana pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI dengan mekanisme balik nama kendaraan bermotor.
Narasi tersebut sempat menimbulkan keresahan publik karena dianggap akan menambah beban biaya dan urusan administrasi baru bagi pengguna ponsel.
Padahal, menurut Meutya, semangat utama dari kebijakan IMEI justru untuk melindungi masyarakat, terutama dalam kasus kehilangan atau pencurian perangkat.
“Bagi masyarakat yang kehilangan ponsel, mereka diperbolehkan untuk melakukan pemblokiran terhadap IMEI-nya sendiri. Kalau nanti mau dipindahtangankan, itu sepenuhnya hak pemilik,” jelasnya.
Tidak Ada Biaya Tambahan
Baca Juga: Cek Fakta: Viral Beras SPHP Meledak Saat Dimasak, Benarkah Plastik?
Meutya juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan maupun kewajiban baru bagi masyarakat dalam mekanisme pemblokiran atau pendaftaran ulang IMEI.
Kebijakan yang tengah disiapkan pemerintah hanya akan memperjelas layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang untuk memperkuat perlindungan data serta mencegah penyalahgunaan perangkat telekomunikasi di Indonesia.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Menkomdigi menegaskan.
Apa Tujuan Utama Aturan IMEI?
Sistem IMEI (International Mobile Equipment Identity) berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang terdaftar dalam sistem pemerintah.
Melalui sistem ini, ponsel hasil tindak pidana dapat diblokir, sehingga kehilangan nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kepergok Kuasai 4 Mobil Mewah, Anggota DPRD Bantaeng Dilaporkan ke Polisi
-
Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar
-
25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
-
Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup