Muhammad Yunus
Rabu, 08 Oktober 2025 | 21:18 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Meutya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah direncanakan
  • Beredarnya kabar di media sosial yang mengaitkan rencana pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI
  • Tidak ada biaya tambahan maupun kewajiban baru bagi masyarakat dalam mekanisme pemblokiran atau pendaftaran ulang IMEI

Kebijakan ini juga melindungi konsumen agar hanya membeli perangkat resmi dengan garansi jelas, serta membantu aparat dalam menekan peredaran ponsel ilegal di Indonesia.

Kesimpulan Cek Fakta

Klaim: Pemerintah akan menerapkan aturan “balik nama IMEI” seperti kendaraan bermotor.

Fakta: Tidak benar. Tidak ada aturan atau wacana terkait balik nama IMEI.

Konteks sebenarnya: Pemerintah hanya menyiapkan layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI untuk melindungi data dan mencegah penyalahgunaan perangkat.

Verifikasi: Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melalui pernyataan resmi Menteri Meutya Hafid.

Load More