- Aksi bejat itu disebut terjadi berulang kali sepanjang Februari hingga Juli 2025
- Pelaku tercatat sebagai tenaga pengajar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Sekolah sempat membantah dan tidak percaya laporan tersebut
"Sekitar tiga sampai tujuh kali dalam sebulan. Korban diancam untuk berhubungan badan dan ancaman akan dihancurkan masa depannya karena pelaku ini wali kelasnya sendiri," sebutnya.
Hampir setahun dihantui rasa ketakutan, korban pun berani menceritakan kejadian ini kepada tetangganya.
"Tetangga ini yang bilang ke ibu korban," ucapnya.
Ali menjelaskan, ibu korban sempat datang ke sekolah untuk meminta penjelasan. Namun pihak sekolah membantah dan tidak percaya.
Karenanya, orang tua korban meminta pihak sekolah untuk melakukan pemeriksaan terhadap guru tersebut.
Hingga akhirnya dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh pihak kepolisian dan sejumlah pihak terkait lainnya pada 28 September 2025.
Dari hasil pertemuan yang dihadiri Ketua RT, Kepala sekolah, guru, Bhabinkamtibmas, Binmas, ketua komite itu akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Sayangnya, pertemuan itu berakhir damai dan kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum. Hal itu, kata Ali, dilakukan karena saat itu orang tua korban belum tahu jika anaknya pernah disetubuhi pelaku.
Namun, Ali tetap membujuk orang tua korban untuk membuat laporan di UPTD PPA Kota Makassar, Dinas Pendidikan hingga ke pihak kepolisian. Hal itu agar pelaku bisa mendapatkan balasan yang setimpal.
Baca Juga: Pemkot Makassar Damaikan Dua Kelompok yang Sering Tawuran
"Di Polrestabes itu akhirnya terungkap semua apa yang terjadi. Korban disetubuhi dan sudah visum," aku Ali.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar mengatakan pihaknya sudah menerima aduan tersebut pada tanggal 30 September 2025.
Ita bilang belum tahu pasti kronologi kasus tersebut karena belum melakukan asesmen kepada korban. Namun dia memastikan akan menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini dengan tegas dan transparan.
"UPTD PPA memandang kasus ini sebagai perkara serius yang menyangkut perlindungan anak sehingga akan ditangani sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta peraturan terkait lainnya," jelasnya.
Selanjutnya, UPTD PPA Kota Makassar akan melakukan langkah-langkah pendampingan awal kepada korban dan keluarga, termasuk dukungan psikososial dan layanan konseling.
Selain itu, Pemkot akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak HUT ke-81 RI, Ini 8 Kontribusi BRI dalam Mendorong Kemajuan Negeri
-
5 Pekerja Tewas Tertimbun, Polisi Tutup Total Tambang Emas Ilegal di Pohuwato
-
TNI AL Kibarkan Bendera Merah Putih di Perairan Teluk Palu
-
Unhas Kirim Tim Medis dan Mahasiswa KKN Tanggap Bencana ke NTT
-
Mengenal Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah: Bikin Sekolah Lebih Manusiawi atau Sekadar Slogan?