Ilustrasi target PAD lewat pajak kendaraan. [Istimewa]
Baca 10 detik
- Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif
- Serta pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah
- Masyarakat juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Program ini bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib administrasi pajak, mengurangi beban finansial warga, tidak lagi terbebani oleh tunggakan lama.
Serta mempercepat perputaran penerimaan daerah dengan kenaikan partisipasi pajak. Layanan digital yang praktis, inovasi ini sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih responsif dan modern.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
Terkini
-
Fatmawati Rusdi Dorong UMKM Tenun Emas Sidrap Naik Kelas
-
Viral Video Jemaah Masjid Minum Oli, MUI Sulsel: Haram
-
Gara-gara Uang Parkir, Anggota Komcad di Makassar Dikeroyok Jukir
-
Jukir Liar, Anjal dan Gepeng di Kawasan Anjungan Pantai Losari Ditertibkan
-
Wali Kota Makassar Pastikan Lahan PSEL di TPA Tamangapa Siap Dibebaskan