Muhammad Yunus
Selasa, 30 September 2025 | 18:57 WIB
Ilustrasi target PAD lewat pajak kendaraan. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif
  • Serta pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah
  • Masyarakat juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Program ini bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib administrasi pajak, mengurangi beban finansial warga, tidak lagi terbebani oleh tunggakan lama.

Serta mempercepat perputaran penerimaan daerah dengan kenaikan partisipasi pajak. Layanan digital yang praktis, inovasi ini sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih responsif dan modern.

Load More