- Penataan seluruh kabel listrik, telekomunikasi, hingga pipa ke dalam jalur bawah tanah
- Skema pembiayaan tidak lagi bisa menggunakan sistem sewa, melainkan berbasis retribusi daerah
- Proyek ini tidak bisa mengandalkan APBD semata, sehingga investor menjadi kunci
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menata infrastruktur kota agar lebih rapi, aman, dan modern.
Salah satu program strategis yang kini masuk tahap perencanaan adalah pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) berbasis sistem ducting.
Yaitu penataan seluruh kabel listrik, telekomunikasi, hingga pipa ke dalam jalur bawah tanah.
Rapat koordinasi terkait desain ducting SJUT digelar di Balai Kota Makassar, Kamis (25/9/2025), dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Sekretaris Daerah, Zulkifly Nanda.
Pertemuan ini juga menghadirkan Komisaris PT Tiga Permata Bersinar, Ricky Fandi, serta jajaran lintas OPD, mulai dari Dinas PU, Distaru, Dishub, Pertanahan, PTSP, Kominfo, hingga para camat di wilayah yang menjadi lokasi proyek.
Dalam kesempatan itu, Munafri menekankan pentingnya perencanaan matang agar proyek ini berkelanjutan dan tidak menimbulkan monopoli.
“Perencanaan untuk kerja sama pemerintah kota harus jelas. Kalau menyanggupi, kita bisa menggandeng provider dan investor lain untuk membangun di ruas lainnya,” kata Munafri.
Menurutnya, proyek ini bukan sekadar menata kabel agar kota terlihat rapi, tetapi juga memperkuat fondasi Makassar menuju smart city.
Regulasi dan Skema Investasi
Baca Juga: Rahasia F8 Makassar Jadi Event Unggulan Nasional Terungkap!
Sekda Makassar, Zulkifly Nanda, menyoroti aspek regulasi yang menjadi dasar kerja sama dengan investor.
Ia menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, skema pembiayaan tidak lagi bisa menggunakan sistem sewa, melainkan berbasis retribusi daerah.
“Kalau dulu leading sector perhitungan sewa ada di Distaru, sekarang kewenangan beralih ke pemilik aset jalan, yaitu Dinas PU. Ini perubahan besar yang harus dicermati,” ujar Zulkifly.
Ia menegaskan, proyek ini tidak bisa mengandalkan APBD semata, sehingga investor menjadi kunci.
Forum kerja sama perlu memastikan mekanisme investasi sesuai aturan pusat agar ke depan tidak ada masalah hukum.
Rencana Teknis Pembangunan
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Waspadai Tanda-tanda yang Mengarah pada Masalah Katup Jantung
-
60 Ribu Calon Mahasiswa Lepas Kursi SNBP, Unhas Justru Catat Tren Positif
-
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Polda Sulut
-
10 Koperasi Merah Putih di Kolaka Ingin Putus Rantai Tengkulak
-
Prabowo Tegaskan Peran Vital Petani-Nelayan, Kawasan Produktif Transmigrasi Siap Diperkuat