"Masih beroperasi saat ini. Pengecekan ini kami dapat dari para pengawas kebersihan tiap kelurahan di Kecamatan Bontoala," jelasnya.
Rencananya, pengadaan PJLP baru akan dibuka pasca pengesahan APBD Perubahan 2025. Belanja akan dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekarang ini OPD telah merampungkan usulan kebutuhan tenaga PJLP.
Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda menyampaikan, salah satu syarat PJLP adalah harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan. Nantinya mereka akan mengikuti mekanisme pengadaan barang jasa melalui belanja e-katalog.
Para eks honorer juga akan diberikan informasi terkait tata cara pendaftaran dan mengakses layanan ini.
"Pengadaannya melalu e-katalog, masing-masing akan mendaftar sesuai OPD yang sudah pernah ditempati. Jadi bukan untuk orang yang baru mau masuk di Pemkot, ini bagian menyelamatkan honorer yang sudah lama mengabdi," paparnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan, PJLP adalah sistem kerja kontrak yang digunakan pemerintah daerah untuk merekrut tenaga non-ASN secara resmi dan transparan.
Sistem ini menjadi solusi yang adil dan legal dalam pengelolaan tenaga kerja, menggantikan pola honorer yang tidak memiliki kepastian hukum.
"Berbeda dengan sistem honorer yang seringkali tanpa dasar hukum kuat, PJLP memberikan kontrak kerja jelas, gaji terstruktur, serta jaminan kesehatan yang layak," ucap Munafri.
Adapun status kepegawaian PJLP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan spesifikasi diatur dalam peraturan kepala daerah, Pemkot Makassar akan mengeluarkan dasar hukum terkait PJLP.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Percepat Pembangunan Stadion Untia, Belajar Langsung ke JIS
Munafri menegaskan, hubungan kerja dengan skema PJLP jelas dan berbasi kontrak kerja. Hubungan kerja ini dilakukan melalui perantara Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa.
Perekrutan tenaga non ASN lewat PJLP juga dilakukan secara terbuka, siapapun bisa ikut asal memenuhi syarat.
Skema PJLP juga memberikan perlindungan bagi non ASN melalui BPJS.
"Beberapa kota-kota besar sudah menerapkan skema ini, seperti DKI Jakarta, Surabaya, dan Bandung," paparnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Catat! Jadwal Misa Paskah 2026 di Makassar: Kamis Putih hingga Minggu Paskah
-
Tak Diakui Anak, Pria di Bulukumba Bunuh Ayah Kandung dan Mutilasi Tubuh Korban
-
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Guncang Kendari Hari Ini
-
Bus Trans Sulsel Mulai Berbayar: Ini Daftar Rute, Harga, dan Lokasi Verifikasi Tarif Khusus
-
UPTD Pemprov Sulsel Dapat Predikat Kualitas Tinggi dari Ombudsman, Ini Tiga Lokus Penilaiannya