"Masih beroperasi saat ini. Pengecekan ini kami dapat dari para pengawas kebersihan tiap kelurahan di Kecamatan Bontoala," jelasnya.
Rencananya, pengadaan PJLP baru akan dibuka pasca pengesahan APBD Perubahan 2025. Belanja akan dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekarang ini OPD telah merampungkan usulan kebutuhan tenaga PJLP.
Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda menyampaikan, salah satu syarat PJLP adalah harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan. Nantinya mereka akan mengikuti mekanisme pengadaan barang jasa melalui belanja e-katalog.
Para eks honorer juga akan diberikan informasi terkait tata cara pendaftaran dan mengakses layanan ini.
"Pengadaannya melalu e-katalog, masing-masing akan mendaftar sesuai OPD yang sudah pernah ditempati. Jadi bukan untuk orang yang baru mau masuk di Pemkot, ini bagian menyelamatkan honorer yang sudah lama mengabdi," paparnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan, PJLP adalah sistem kerja kontrak yang digunakan pemerintah daerah untuk merekrut tenaga non-ASN secara resmi dan transparan.
Sistem ini menjadi solusi yang adil dan legal dalam pengelolaan tenaga kerja, menggantikan pola honorer yang tidak memiliki kepastian hukum.
"Berbeda dengan sistem honorer yang seringkali tanpa dasar hukum kuat, PJLP memberikan kontrak kerja jelas, gaji terstruktur, serta jaminan kesehatan yang layak," ucap Munafri.
Adapun status kepegawaian PJLP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan spesifikasi diatur dalam peraturan kepala daerah, Pemkot Makassar akan mengeluarkan dasar hukum terkait PJLP.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Percepat Pembangunan Stadion Untia, Belajar Langsung ke JIS
Munafri menegaskan, hubungan kerja dengan skema PJLP jelas dan berbasi kontrak kerja. Hubungan kerja ini dilakukan melalui perantara Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa.
Perekrutan tenaga non ASN lewat PJLP juga dilakukan secara terbuka, siapapun bisa ikut asal memenuhi syarat.
Skema PJLP juga memberikan perlindungan bagi non ASN melalui BPJS.
"Beberapa kota-kota besar sudah menerapkan skema ini, seperti DKI Jakarta, Surabaya, dan Bandung," paparnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Prof Yusril: Gubernur Sulsel Tidak Salah
-
Nusron Wahid Bongkar 6 Isu Panas Pertanahan di Sulsel: Dari Sertifikat Wakaf hingga Konflik HGU
-
Oknum Polwan dan TNI Diduga Peras Sopir Rp30 Juta Terancam Hukuman Berat
-
Sindikat Curanmor Pulau Sulawesi Ini Sudah Beraksi di 100 TKP
-
Pelatih PSM Makassar Pelajari Kekuatan PSBS Biak