SuaraSulsel.id - Insiden menggemparkan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. Ketika seorang penumpang Lion Air dengan inisial H (42) mengancam membawa bom di dalam pesawat Lion Air JT-308 rute Jakarta–Kualanamu.
Aksi tersebut langsung memicu kepanikan dan penanganan serius oleh otoritas bandara serta aparat kepolisian.
Namun siapa sebenarnya pelaku di balik ancaman tersebut?
Berikut adalah fakta-fakta menarik tentang pelaku ancaman bom di pesawat Lion Air JT-308, berdasarkan keterangan resmi dari Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung.
1. Pernah Diamankan Polisi di Merauke karena Tak Bayar Hotel
Sebelum mengancam membawa bom di pesawat Lion Air, H ternyata sudah pernah berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia sempat diamankan oleh Kepolisian Merauke karena dilaporkan tidak membayar biaya menginap di salah satu hotel di wilayah tersebut.
Insiden ini menunjukkan bahwa pelaku sudah menunjukkan perilaku mencurigakan dan tidak stabil sebelum sampai di Bandara Soekarno-Hatta.
2. Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan
Baca Juga: Porter di Bandara Makassar Bobol Koper Penumpang Lion Air, Emas dan Jam Tangan Raib
Salah satu fakta penting yang diungkapkan polisi adalah bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, H pernah menjalani perawatan selama satu bulan penuh di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta.
Informasi ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan motif dan kondisi psikologis pelaku saat insiden ancaman terjadi.
3. Menjalani Perjalanan Udara Ekstrem: Merauke hingga Medan
Menurut pengakuannya kepada penyidik, H menempuh perjalanan panjang dan melelahkan sebelum akhirnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Ia terbang dari Merauke ke Makassar, lalu ke Jakarta, dan tujuan akhirnya adalah Kualanamu, Medan.
Rute panjang ini disebut sebagai salah satu pemicu kondisi mental pelaku menjadi tidak stabil dan emosional.
4. Mengaku Emosi karena Kelelahan dan Stres selama Penerbangan
Ketika dimintai keterangan, pelaku menyebut bahwa ancaman adanya bom yang ia lontarkan di dalam pesawat adalah luapan kekesalan dan stres akibat perjalanan udara yang melelahkan.
Kepolisian menduga kondisi psikologis pelaku memang sedang tidak stabil, dan hal itu diperkuat oleh perilakunya selama pemeriksaan yang juga menunjukkan ketidakseimbangan emosional.
5. Negatif Narkoba dan Alkohol: Tes Urine dan Tes Napas Sudah Dilakukan
Dalam kasus-kasus seperti ini, keterlibatan zat adiktif sering kali menjadi sorotan.
Namun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik, hasil tes urine pelaku menunjukkan negatif narkoba, dan pemeriksaan kadar alkohol dalam tubuhnya juga menunjukkan hasil negatif.
Artinya, tindakan ancaman bom yang dilakukan oleh H tidak dipicu oleh pengaruh narkoba atau alkohol, melainkan murni karena faktor psikologis.
6. Ditetapkan sebagai Tersangka dan Terancam 8 Tahun Penjara
Berdasarkan bukti dan keterangan yang terkumpul, tim penyidik akhirnya menetapkan H sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 437 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengatur tentang larangan mengeluarkan ancaman yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Dengan pasal ini, pelaku ancaman bom di pesawat Lion Air JT-308 terancam hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara.
7. Polisi Telah Periksa 8 Saksi dan Rekaman CCTV
Proses hukum atas insiden ini terus berjalan. Hingga kini, penyidik gabungan dari Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan berbagai langkah investigasi, termasuk:
-Memeriksa delapan orang saksi yang berada di lokasi kejadian.
-Menyita rekaman CCTV dan video yang beredar di masyarakat.
-Mengumpulkan barang bukti dari pelaku.
-Pemeriksaan kondisi kejiwaan H juga masih berlanjut dan akan melibatkan tim psikolog dari Rumah Sakit Polri.
Kasus Ancaman Bom Jadi Pelajaran Penting untuk Keamanan Penerbangan
Fakta-fakta pelaku ancaman bom di pesawat Lion Air JT-308 ini menjadi pengingat penting bahwa gangguan psikologis, jika tidak ditangani serius, bisa berdampak besar pada keselamatan umum, termasuk dalam dunia penerbangan.
Kepolisian dan otoritas bandara telah mengambil langkah cepat dan tegas untuk menindak pelaku, sekaligus memastikan bahwa prosedur keamanan tetap terjaga.
Kejadian ini juga menunjukkan pentingnya deteksi dini terhadap penumpang yang berperilaku mencurigakan, agar potensi ancaman bisa dicegah sejak awal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
BRI Komitmen Tekan Backlog Rumah Lewat KPR Subsidi FLPP 2025
-
Apa Itu SPMT, Bikin Anggota Satpol PP Sulsel Senyum Bahagia
-
Air Keran Langsung Minum? Ini 5 Water Purifier Terbaik untuk Air Sumur dan PDAM
-
7 Perlengkapan Rumah Tangga Pintar yang Bikin Hidup 'Sat-Set' di Era Digital
-
Kisah Mistis di Kantor Gubernur Sulsel: Lima Kuburan di Bawah Tangga