SuaraSulsel.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Agus Salim menyetujui permohonan restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Makassar.
Atas kasus insiden penembakan antara polisi yang masih bersaudara.
"Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan tokoh masyarakat, telah memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 mengatur tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Korban sudah memaafkan tersangka," kata Agus Salim saat melakukan ekspose permohonan RJ perkara penembakan secara virtual di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Selasa 15 Juli 2025.
Agus menyatakan atas nama pimpinan, pihaknya menyetujui permohonan RJ yang diajukan itu, dan dia meminta Kejaksaan Negeri Makassar segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara ini zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," papar Agus Salim yang didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, dan Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) Alham.
Ekspose perkara RJ tersebut diikuti secara virtual dari Kejari Makassar dihadiri Kepala Kejari Makassar Nauli Rahim Siregar didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Jaksa Fasilitator, dan jajaran Kejari Makassar.
Perkara yang diekspose tersebut adalah kasus penembakan dengan tersangka Suardi (43) yang disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP.
Tersangka merupakan seorang anggota Polri aktif, dan korban penembakan adalah Wahyuddin (44), kakak kandung tersangka Suardi yang juga berprofesi sebagai anggota Polri aktif.
Peristiwa penembakan antara polisi yang masih bersaudara itu terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di pertigaan Jalan Jalahong Daeng Matutu, Kelurahan Bara-Barayya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Baca Juga: Tuduhan Titip-Menitip SPMB & Jual Seragam Sekolah, Ini Jawaban Tegas Disdik Makassar
Saat itu, tersangka Suardi diminta oleh kakaknya Wahyuddin untuk membantu menangkap buronan kasus pencurian motor bernama Aldi Monyet.
Namun saat penangkapan hanya dilakukan berdua, pelaku melawan dan sempat terjadi adu gulat.
Saat tersangka Suardi mencoba membantu kakaknya Wayhuddin dengan menembak pelaku, naas peluru malah nyasar dan mengenai dada kanan Wahyuddin. Sedangkan pelaku Aldi Monyet langsung melarikan diri.
Atas kejadian itu korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bayangkara, dan beruntung nyawa korban dapat diselamatkan setelah dirawat selama tiga hari di rumah sakit.
Berdasarkan usulan Kejari Kota Makassar terhadap perkara tersebut, ada beberapa pertimbangan, yakni tersangka Suardi baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga.
Sementara korban Wahyudin juga telah sembuh dari lukanya dan telah kembali beraktivitas normal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Viral Adu Pukul Warga dengan TNI di Luwu Utara, Sengketa Lahan Sawit Jadi Pemicu
-
PMI Kirim 1 Ton Abon untuk Pengungsi Banjir Sumatera dan Aceh
-
Diterjang Banjir Rob, 62 KK di Parigi Moutong Mengungsi
-
Kementerian ATR Terus Lakukan Sertifikasi Pulau-pulau Kecil
-
BMKG: Aktivitas Sesar Aktif Sebabkan Gempa di Sulawesi Tenggara