SuaraSulsel.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Agus Salim menyetujui permohonan restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Makassar.
Atas kasus insiden penembakan antara polisi yang masih bersaudara.
"Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan tokoh masyarakat, telah memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 mengatur tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Korban sudah memaafkan tersangka," kata Agus Salim saat melakukan ekspose permohonan RJ perkara penembakan secara virtual di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Selasa 15 Juli 2025.
Agus menyatakan atas nama pimpinan, pihaknya menyetujui permohonan RJ yang diajukan itu, dan dia meminta Kejaksaan Negeri Makassar segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara ini zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," papar Agus Salim yang didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, dan Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) Alham.
Ekspose perkara RJ tersebut diikuti secara virtual dari Kejari Makassar dihadiri Kepala Kejari Makassar Nauli Rahim Siregar didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Jaksa Fasilitator, dan jajaran Kejari Makassar.
Perkara yang diekspose tersebut adalah kasus penembakan dengan tersangka Suardi (43) yang disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP.
Tersangka merupakan seorang anggota Polri aktif, dan korban penembakan adalah Wahyuddin (44), kakak kandung tersangka Suardi yang juga berprofesi sebagai anggota Polri aktif.
Peristiwa penembakan antara polisi yang masih bersaudara itu terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di pertigaan Jalan Jalahong Daeng Matutu, Kelurahan Bara-Barayya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Baca Juga: Tuduhan Titip-Menitip SPMB & Jual Seragam Sekolah, Ini Jawaban Tegas Disdik Makassar
Saat itu, tersangka Suardi diminta oleh kakaknya Wahyuddin untuk membantu menangkap buronan kasus pencurian motor bernama Aldi Monyet.
Namun saat penangkapan hanya dilakukan berdua, pelaku melawan dan sempat terjadi adu gulat.
Saat tersangka Suardi mencoba membantu kakaknya Wayhuddin dengan menembak pelaku, naas peluru malah nyasar dan mengenai dada kanan Wahyuddin. Sedangkan pelaku Aldi Monyet langsung melarikan diri.
Atas kejadian itu korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bayangkara, dan beruntung nyawa korban dapat diselamatkan setelah dirawat selama tiga hari di rumah sakit.
Berdasarkan usulan Kejari Kota Makassar terhadap perkara tersebut, ada beberapa pertimbangan, yakni tersangka Suardi baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga.
Sementara korban Wahyudin juga telah sembuh dari lukanya dan telah kembali beraktivitas normal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Pasar Murah Keliling 10 Hari Terakhir Ramadan di Kota Makassar, Cek Lokasinya!
-
Terkuak! Rp1,2 Miliar Dana Korupsi Bibit Nanas Sulsel Dipakai Beli Mobil
-
Ruang Kelas Tak Bocor Lagi Usai Direnovasi Pemerintah, Siswa-siswi SDN 26 Paguyaman Nyaman Belajar
-
Peringatan Keras OJK Bagi Anak Muda Suka Beli Baju Lebaran Pakai Pinjol
-
6 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel