Muhammad Yunus
Rabu, 16 Juli 2025 | 12:03 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim (dua kanan) didampingi jajarannya saat melakukan ekspose kasus permohonan restoratif justice (RJ) secara virtual dengan Kejaksaan Negeri Makassar terkait perkara insiden penembakan antara polisi yang masih bersaudara, di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Selasa (15/7/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Kejati Sulsel]

Korban juga telah mengajukan permohonan RJ dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

Tersangka dan korban adalah saudara kandung, dan masyarakat merespons positif penyelesaian kasus ini melalui RJ, dan tersangka juga bukan residivis.

Terkait dengan usulan tersebut, Kajati Sulsel Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif

Agus Salim mengatakan ekspose perkara RJ tersebut menunjukkan komitmen Kejati Sulsel dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif.

Mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan tersangka serta penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.

Load More