Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim (dua kanan) didampingi jajarannya saat melakukan ekspose kasus permohonan restoratif justice (RJ) secara virtual dengan Kejaksaan Negeri Makassar terkait perkara insiden penembakan antara polisi yang masih bersaudara, di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Selasa (15/7/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Kejati Sulsel]
Korban juga telah mengajukan permohonan RJ dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
Tersangka dan korban adalah saudara kandung, dan masyarakat merespons positif penyelesaian kasus ini melalui RJ, dan tersangka juga bukan residivis.
Terkait dengan usulan tersebut, Kajati Sulsel Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif
Agus Salim mengatakan ekspose perkara RJ tersebut menunjukkan komitmen Kejati Sulsel dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif.
Mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan tersangka serta penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Mengintip Potensi Ekowisata Lakkang, Permata Tersembunyi di Tengah Kota Makassar
-
Tim Jibom Masih Temukan 8 Bom Sisa Perang Dunia II di Biak
-
Intip Rahasia TPA Tamangapa Makassar Kelola Limbah Cair Berbahaya
-
BRI Permudah Belanja di China dengan QRIS Cross Border BRImo
-
SMAN 5 Parepare dan SMA Golden Gate Makassar Bakal Berstandar Internasional