SuaraSulsel.id - Jajaran penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan masih melakukan penyelidikan.
Dengan meneliti laporan dugaan korupsi proyek rehabilitasi senilai Rp87 miliar di Universitas Negeri Makassar atau UNM.
"Ditreskrimsus sementara ini baru menerima laporan, kemudian masih meneliti dokumen-dokumen yang dibawa oleh pelapor," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto di Makassar, Rabu 9 Juli 2025.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas terkait laporan Lembaga Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Sulsel.
Atas dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan harga material barang proyek rehabilitasi UNM ke Polda Sulsel.
Menurut dia, dokumen laporan yang diserahkan, termasuk bukti-bukti oleh pelapor, kini sedang dalam penelitian penyidik. Jika nantinya ada ditemukan kejanggalan maka langkah hukum dijalankan.
"Karena hasil dari (penelitian) dokumen itulah nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidik, surat yang dibawa oleh pelapor kemarin masih dipelajari oleh penyidik," tuturnya.
Kendati demikian, saat ditanya sejauh mana penanganannya, Didik mengatakan penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk orang yang dilaporkan, karena berkas pelaporan itu masih dipelajari.
"Sampai sekarang masih dilakukan penelitian dokumen. Yang diperiksa, belum ada. nanti setelah pemeriksaan dokumen baru dilakukan klarifikasi saksi-saksi," katanya.
Baca Juga: Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
Sebelumnya, Ketua Lembaga PSMP Sulsel Ihsan Arifin telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan harga barang pada proyek rehabilitasi UNM ke Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kampus UNM pada tahun 2023 mendapatkan anggaran Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebesar Rp87 miliar lebih.
Anggaran tersebut bertujuan mentransformasi UNM dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) menjadi menjadi PTN Badan Hukum.
Pelaporan tersebut, yakni pengangkatan PPK belum memiliki sertifikat kompetensi dan terungkap setelah proyek berjalan baru mengantongi sertifikat tersebut.
kata Ihsan, pembangunan laboratorium Rp4,5 miliar semestinya menggunakan mekanisme tender, bukan e-katalog.
Selanjutnya, pengadaan 75 unit komputer spesifikasi M-Core i7 diduga ada selisih harga Rp7 jutaan per unit. Sehingga ada potensi kerugian negara Rp547 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
16 Jemaah Wafat, Suasana Haru Sambut Kepulangan di Asrama Haji Makassar
-
Sinar Api Terlihat di Kawah Gunung Lokon, Bagaimana Status Terkini?
-
Wali Kota Kendari Minta ASN dan Pemuda Amalkan Pancasila
-
Wali Kota Kendari Laporkan Suami ke Polisi
-
Digeruduk Polisi, Operasional Tambang PT BBDM di Buton Disegel