"Kita tidak tahu apa ada orang lain atau tidak di lokasi. Polres nanti yang kembangkan. Termasuk barang itu didapatkan dari mana, distribusinya kemana, masih butuh waktu untuk memastikan itu," sebutnya.
Heru juga menegaskan kepada masyarakat setempat khususnya nelayan di Kabupaten Bulukumba dan Selayar untuk tidak lagi menggunakan bom ikan saat melakukan penangkapan ikan di laut.
Jika diledakkan di laut dampaknya akan sangat merusak. Menurutnya, terumbu karang yang menjadi rumah bagi ikan bisa hancur seketika.
"Benda seperti bom ikan sangat berbahaya tidak hanya bagi pengguna tetapi juga bagi lingkungan laut. Ini berarti menghancurkan masa depan perikanan kita," tegasnya.
Menurut Heru, cara-cara ilegal dalam menangkap ikan tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan generasi mendatang.
Ia berharap, kejadian di Kajang ini menjadi pelajaran bersama akan bahaya nyata dari penggunaan bahan peledak untuk aktivitas ekonomi.
"Alam seharusnya dijaga. Rezeki di laut tidak harus didapat dengan cara merusak. Kami mengajak para nelayan agar mencari ikan dengan cara yang aman dan ramah lingkungan," imbuhnya.
Sementara, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bulukumba AKBP Restu Wijayanto mengatakan saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk kerabat dan tetangga korban.
"Dugaan sementara adalah bahan peledak yang biasa digunakan untuk mengebom ikan," ungkapnya.
Baca Juga: Amerika Jatuhkan Bom ke Iran, Ketua DPR AS: Presiden Trump Sungguh-sungguh dengan Ucapannya
Petugas juga telah memasang garis polisi di sekitar lokasi dan melarang warga untuk mendekat selama proses olah TKP berlangsung.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran bahan peledak atau aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan bom ikan.
Atas kejadian ini, mantan Kapolrestabes Makassar itu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan alat-alat peledak atau bom ikan.
Karena ini dapat merusak ekosistem laut dan juga melanggar pidana khususnya pada undang-undang perikanan nomor 31 tahun 2024 pasal 84 tentang larangan pengeboman ikan dan ancaman pidan 6 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!