"Kita tidak tahu apa ada orang lain atau tidak di lokasi. Polres nanti yang kembangkan. Termasuk barang itu didapatkan dari mana, distribusinya kemana, masih butuh waktu untuk memastikan itu," sebutnya.
Heru juga menegaskan kepada masyarakat setempat khususnya nelayan di Kabupaten Bulukumba dan Selayar untuk tidak lagi menggunakan bom ikan saat melakukan penangkapan ikan di laut.
Jika diledakkan di laut dampaknya akan sangat merusak. Menurutnya, terumbu karang yang menjadi rumah bagi ikan bisa hancur seketika.
"Benda seperti bom ikan sangat berbahaya tidak hanya bagi pengguna tetapi juga bagi lingkungan laut. Ini berarti menghancurkan masa depan perikanan kita," tegasnya.
Menurut Heru, cara-cara ilegal dalam menangkap ikan tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan generasi mendatang.
Ia berharap, kejadian di Kajang ini menjadi pelajaran bersama akan bahaya nyata dari penggunaan bahan peledak untuk aktivitas ekonomi.
"Alam seharusnya dijaga. Rezeki di laut tidak harus didapat dengan cara merusak. Kami mengajak para nelayan agar mencari ikan dengan cara yang aman dan ramah lingkungan," imbuhnya.
Sementara, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bulukumba AKBP Restu Wijayanto mengatakan saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk kerabat dan tetangga korban.
"Dugaan sementara adalah bahan peledak yang biasa digunakan untuk mengebom ikan," ungkapnya.
Baca Juga: Amerika Jatuhkan Bom ke Iran, Ketua DPR AS: Presiden Trump Sungguh-sungguh dengan Ucapannya
Petugas juga telah memasang garis polisi di sekitar lokasi dan melarang warga untuk mendekat selama proses olah TKP berlangsung.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran bahan peledak atau aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan bom ikan.
Atas kejadian ini, mantan Kapolrestabes Makassar itu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan alat-alat peledak atau bom ikan.
Karena ini dapat merusak ekosistem laut dan juga melanggar pidana khususnya pada undang-undang perikanan nomor 31 tahun 2024 pasal 84 tentang larangan pengeboman ikan dan ancaman pidan 6 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
-
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Rp278,6 Miliar
-
Banjir Rendam Donggala, Angin Kencang Rusak Rumah di Palu
-
Korban Meninggal Banjir Bandang Pulau Siau jadi 17 Orang, 2 Warga Hilang
-
Lowongan Kerja PT Vale: Senior Coordinator for Publication, Reporting, and Public Relation