SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberhentikan lebih dari dua ribu pegawai honorer yang tidak lolos dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Keputusan ini mulai berlaku efektif per 1 Juni 2025.
Langkah ini diambil berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 800.1.10.3/6628/BKD tentang Penyesuaian Penetapan dan Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN Tahun 2025 yang ditandatangani Jufri Rahman.
Dalam surat tersebut disebutkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk tidak menganggarkan dan tidak melakukan pembayaran penghasilan pegawai non-ASN yang tidak lolos PPPK, serta tidak memenuhi syarat administratif lainnya.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengatakan keputusan ini diambil karena formasi jabatan yang sebelumnya diisi oleh honorer, kini telah terisi oleh peserta yang lulus seleksi PPPK tahap 1 dan 2.
"Kenapa per 1 Juni ini dinonaktifkan? karena saat ini formasi jabatannya sudah tidak ada. Semua jabatan sudah diisi oleh mereka yang lulus PPPK, baik tahap pertama maupun tahap dua yang pengumuman finalnya akan keluar dalam waktu dekat," jelas Sukarniaty saat dikonfirmasi, Senin, 2 Juni 2025.
Menurut Sukarniaty, pemberhentian ini secara otomatis juga menghentikan pembayaran gaji para pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi.
"Gajinya sudah tidak dibayarkan mulai 1 Juni. Edaran juga sudah kami kirim ke perangkat daerah, artinya mereka juga seharusnya sudah tidak masuk kerja," sebutnya.
Jika mereka tetap bekerja, kata Sukarniaty, maka konsekuensinya adalah mereka tidak akan digaji. Sebab, Pemprov Sulsel tidak punya lagi dasar hukum menggaji.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Stop Terbitkan Izin Kelab Malam, Perang Lawan Diskotek Ilegal Dimulai!
Belum Ada Solusi Jelas
Sukarniaty menyebut, sejauh ini belum ada petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait nasib honorer yang tidak lolos seleksi.
Apakah mereka kemungkinan diangkat sebagai pegawai paruh waktu atau tidak.
"Sebenarnya masih memungkinkan kalau ada kebijakan untuk pegawai paruh waktu, tapi sampai sekarang belum ada petunjuk teknis yang jelas dari BKN. Kalau tidak ada formasi, lalu mereka mau kerja di mana?" ujarnya.
Ia menambahkan, bila tidak ada formasi jabatan yang tersedia, maka tidak ada dasar pengangkatan atau penggajian terhadap pegawai non-ASN yang tidak lolos PPPK.
"Kan kasihan juga, kalau dia datang kerja, tapi tidak ada tempat atau jabatan yang bisa diisi. Jadi sampai sekarang kita masih menunggu kepastian pusat terkait skema lanjutan," tambahnya.
Sudah Mengabdi Bertahun-tahun, Kini Dirumahkan
Di sisi lain, kebijakan ini memunculkan kekecewaan dan kegelisahan dari para honorer yang diberhentikan.
Salah satunya berinisial AA, seorang tenaga administrasi yang telah mengabdi bertahun-tahun di salah satu OPD Pemprov Sulsel.
AA mengaku kecewa dan sedih dengan keputusan tersebut. Ia sempat mengikuti seleksi PPPK tahap 2, tapi gagal karena terbatasnya kuota.
"Dari tujuh orang yang ikut seleksi, cuma dua kuota yang tersedia. Sekarang saya bingung, di usia begini mau cari kerja di mana lagi," ungkap AA.
Sebelumnya, AA dipekerjakan sebagai tenaga ahli. Namun, pada 2024, statusnya berubah menjadi tenaga administrasi.
Hal ini berdampak pada pemotongan gajinya. Dari awalnya Rp3,4 juta, kini tersisa Rp1,9 juta per bulan.
"Saya punya keluarga yang mesti dihidupi. Gaji segitu jelas tidak cukup, tapi saya tetap bertahan. Sekarang malah diberhentikan," ucapnya lirih.
AA berharap agar pemerintah, terutama BKN, dapat memberikan solusi berupa skema pengangkatan paruh waktu atau program lain agar para pegawai honorer yang gagal seleksi masih bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan layak.
Sejumlah pihak menyoroti keputusan Pemprov ini dan meminta agar pemerintah daerah tetap memperjuangkan nasib tenaga honorer.
Dengan jumlah yang besar dan kontribusi bertahun-tahun, para honorer dianggap tetap punya peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi, apakah Pemprov Sulsel akan mengajukan usulan khusus ke BKN atau pemerintah pusat untuk menampung honorer yang dirumahkan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat
-
Ekspresi Bahagia Ribuan PPPK Pemprov Sulsel Terima SK
-
Kasus 5 Pekerja Jatuh di Jembatan Tarailu, Disnaker Sulbar: Pasti Ada Sanksi
-
BRI Bukukan Laba Rp26,53 Triliun di Tengah Tantangan, Terus Berdayakan UMKM
-
Banyak Aset Pemprov Sulsel Bermasalah, Kejati Turun Tangan!