SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menghentikan sementara atau memoratorium penerbitan izin baru.
Bagi usaha bar, diskotek, dan kelab malam di seluruh wilayah Sulsel.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada 26 Mei 2025.
Moratorium tersebut menjadi langkah tegas pemerintah provinsi dalam merespons kekhawatiran sejumlah pihak.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
Terkait maraknya aktivitas tempat hiburan malam yang dinilai berpotensi merusak moral generasi muda.
Sejumlah lembaga bahkan melakukan aksi protes langsung terhadap pengelola THM.
"Intinya, tidak ada lagi penerbitan izin untuk kegiatan usaha bar, diskotek, dan kelab malam di seluruh Sulawesi Selatan," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel, Asrul Sani, Senin, 2 Juni 2025.
Menurut Asrul, kebijakan ini juga akan dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap operasional usaha hiburan malam yang tidak mengantongi izin atau menyalahgunakan izin yang dimiliki.
Pemerintah menegaskan tidak segan memberikan sanksi hingga penutupan permanen jika terbukti ada pelanggaran.
Baca Juga: Fatmawati Dampingi Kapolri Tinjau Dapur Gizi Polri di Makassar: Inovasi Dukung Anak Sekolah Sehat
"Untuk kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin, kami akan lakukan operasi. Kalau ditemukan, akan dikenakan sanksi, termasuk penutupan permanen tempat usahanya," tegasnya.
Asrul menjelaskan, tindakan penutupan atau penyegelan yang baru-baru ini dilakukan terhadap lima tempat hiburan malam di Makassar.
Diantaranya adalah Venn, Helen's, HW Tiger, Elite Club, dan Exodus.
Ternyata, sebagian besar dari tempat tersebut beroperasi tanpa izin yang sesuai. Misal, hanya mengantongi izin restaurant, tetapi beroperasi sebagai diskotek.
"Banyak dari mereka mengantongi izin restoran, tapi yang dijalankan justru kegiatan diskotek. Itu tidak sesuai dengan peruntukannya, makanya kami segel. Bukan sekadar ditutup sementara, alat-alat yang digunakan untuk aktivitasnya juga kami sita," katanya
Penyegelan penuh dilakukan untuk Venn. Sementara, Helen's, HW Tiger, Elite, dan Exodus disegel sementara, tapi bisa beroperasi sebagai restaurant.
Asrul mengaku beberapa pengusaha berencana baru mengurus izin susulan setelah penyegelan dilakukan. Namun, Pemprov menegaskan bahwa hal tersebut tidak mungkin diakukan selama moratorium berlaku.
"Kalau merujuk pada SK moratorium, tidak akan ada lagi penerbitan izin baru. Kecuali kalau sebelumnya mereka sudah punya izin lengkap, itu pun akan kami evaluasi," katanya.
Ia menambahkan, kegiatan bar atau diskotek termasuk kategori usaha berisiko tinggi. Sehingga tidak cukup hanya bermodal izin tempat usaha.
Pelaku usaha juga diwajibkan mengantongi sertifikat standar usaha dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU), khususnya yang berkaitan dengan aspek keselamatan dan keamanan.
"Kalau dalam satu tahun setelah mengantongi izin, mereka tidak mendapatkan sertifikat LSU, maka izinnya akan kami evaluasi kembali bersama Dinas Pariwisata. Jadi, tidak bisa sembarang buka usaha hiburan malam," ucap Asrul.
Pemprov Sulsel juga akan terus melakukan pengawasan lapangan secara berkala untuk memastikan tidak ada tempat usaha yang beroperasi secara ilegal atau menyimpang dari peruntukannya.
Kebijakan ini akan berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, tanpa pengecualian.
Adapun latar belakang kebijakan ini, kata Asrul, tidak lepas dari desakan sejumlah pihak. Termasuk surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Muhammadiyah Sulsel, serta berbagai organisasi masyarakat.
"Mereka mengirimkan surat resmi kepada kami, menyuarakan keprihatinan atas menjamurnya diskotek dan tempat hiburan malam, khususnya di Makassar. Aktivitas ini dianggap bisa merusak moral generasi muda," jelasnya.
Pemerintah berharap moratorium ini menjadi momentum untuk menata ulang sistem perizinan dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam agar lebih selektif dan bertanggung jawab.
Sambil berjalan, Pemprov juga akan mengevaluasi dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan ini.
Kata Asrul, dengan moratorium ini, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pendekatan pembangunan daerah harus memperhatikan nilai-nilai sosial, moral, dan budaya.
"Selama ini kan yang penting pengajuan, ACC, selesai. Sekarang tidak. Kita mesti selektif," bebernya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah
-
Ini Doa-Doa Terbaik Saat Menjalankan Puasa Arafah: Menghapus Dosa & Minta Rezki