"Sekolah swasta juga dibantu. Itu bagus. Tapi masalahnya, sebagian besar guru dan staf kami bukan PNS. Mereka digaji oleh yayasan, dan biayanya cukup besar," kata Syamril.
Menurutnya, selama ini Athirah memang tidak hanya mengandalkan iuran siswa. Ada dukungan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan pemerintah.
Tapi jika aturan baru ini melarang pungutan, sementara pemerintah tidak bisa menutupi kebutuhan dasar sekolah swasta, terutama untuk gaji SDM, maka akan muncul masalah baru.
"Kalau standar biaya per anak sesuai kebutuhan yayasan, itu tidak masalah. Akan jadi masalah kalau pemerintah tidak mampu memenuhi standar yang layak atau wajar. Dan saat yang sama tidak boleh memungut lagi. Biaya SDM akan kekurangan," sebutnya.
Baca Juga: Guru Ngaji Ditangkap Densus 88 di Gowa: Diduga Terlibat Terorisme dan Simpan Bom Rakitan?
Dari data yang tersedia, di Sulawesi Selatan saat ini terdapat 448 SMP swasta, dengan rincian 71 terakreditasi A, 184 B, dan 148 C. Sisanya memiliki sertifikasi ISO 9001, tetapi belum terakreditasi nasional.
Di sisi lain, jumlah SMP negeri mencapai 1.699 sekolah, jumlah yang jauh lebih besar.
Sayangnya, data mengenai jumlah SD swasta di Sulawesi Selatan masih belum tersedia secara lengkap.
Sedangkan SD Negeri di 24 kabupaten/kota mencapai 10.964 sekolah.
Namun, yang pasti, kebijakan ini akan berdampak besar, pada ribuan satuan pendidikan yang selama ini dikelola oleh masyarakat atau yayasan.
Baca Juga: Guru Ngaji Predator Anak di Makassar Ditangkap! Ini Jumlah Korban Sejak Tahun 2000
Putusan MK memang telah mengetuk palu keadilan. Namun, implementasi di lapangan akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota membagi peran dan beban.
Tanpa regulasi teknis yang mengatur pembiayaan dan mekanisme distribusinya, semangat gratiskan sekolah bisa tersandung realitas anggaran dan kompleksitas birokrasi.
Sementara itu, para kepala sekolah, yayasan, dan guru terutama di sekolah swasta kecil juga masih menunggu. Apakah ini awal dari pemerataan pendidikan, atau justru awal dari ketimpangan baru.
Sebab, jika kebijakan ini diimplementasikan tanpa hitungan matang, sorotan terhadap kesenjangan biaya antara sekolah negeri dan swasta bisa makin tajam.
Terutama pada aspek gaji guru, operasional harian, dan standar mutu pendidikan yang selama ini sangat bergantung pada kemampuan pembiayaan masing-masing sekolah.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
Tijjani Reijnders: Cucu Orang Ambon Lahir di Jatinegara Kini Berbandrol Rp1,2 T
-
Daftar Bahan Skincare yang Boleh Dicampur, Aman Maksimalkan Perawatan Kulit
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Wajah Glowing, Samarkan Bekas Jerawat
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
Terkini
-
Ginjal & Diabetes Mengintai Anak! Dokter Bongkar Rahasia Cegah Penyakit Kronis Sejak Dini
-
Menteri Lingkungan Hidup Soroti TPA Tamangapa: 6 Bulan Hentikan Open Dumping
-
Haji Khusus Asal Makassar Gunakan Visa Resmi, Diinapkan di Hotel Bintang 5
-
Apoteker Jadi Otak Jaringan Aborsi Ilegal? Polda Sulsel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget, Isi Libur Panjang dengan Kulineran Seru Tanpa Bikin Kantong Tipis