SuaraSulsel.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengubah arah pembiayaan pendidikan dasar di Indonesia.
Melalui putusan uji materi terhadap Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, MK memutuskan pendidikan dasar sembilan tahun, dari SD hingga SMP harus digratiskan.
MK menegaskan biaya pendidikan gratis tak hanya berlaku di sekolah negeri, tapi juga swasta.
Putusan itu disambut positif oleh banyak pihak tak terkecuali di Sulawesi Selatan. Salah satunya Bupati Kabupaten Bone, Andi Asman Sulaiman.
"Kami belum dapat putusan resminya, tapi pasti nanti diteruskan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Itu putusan yang baik. Tentu kami siap," ujar Asman saat dihubungi, Rabu, 28 Mei 2025.
Kata Asman, sudah menjadi menjadi kewajiban negara untuk memfasilitasi semua anak sekolah tanpa membedakan sekolah di negeri atau pun swasta.
Namun kesiapan yang ia maksud, tidak tanpa catatan.
Kabupaten Bone, seperti banyak kabupaten lain di Sulawesi Selatan, memiliki tantangan geografis yang besar. Wilayah yang luas, akses jalan terbatas, dan keterbatasan fiskal daerah menjadi pertimbangan penting.
Sehingga menurutnya, perlu petunjuk teknis yang tepat soal putusan tersebut.
Baca Juga: Guru Ngaji Ditangkap Densus 88 di Gowa: Diduga Terlibat Terorisme dan Simpan Bom Rakitan?
"Perlu juga kebijakan yang jelas soal biayanya. Mungkin jika nanti diterapkan bisa sharing dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten," sebutnya.
Ia menambahkan, selama ini perhatian terhadap sekolah swasta sering kali tertinggal.
Padahal di banyak daerah, sekolah swasta justru menjadi satu-satunya pilihan pendidikan dasar bagi warga di daerah terpencil atau padat penduduk.
"Selama ini memang fokus anggaran lebih banyak ke sekolah negeri. Putusan ini bisa jadi jalan pemerataan, agar sekolah swasta juga mendapatkan perhatian dan dukungan yang sama," ujarnya.
Di sisi lain, sekolah swasta menanggapi putusan ini dengan semangat yang campur aduk. Antara harapan dan kekhawatiran.
Direktur Sekolah Islam Athirah H. Syamril, mengatakan, secara prinsip, keputusan MK memberi harapan akan keadilan bagi semua warga negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun
-
Anak Anda 'Diasuh' Algoritma? Ini Peringatan Keras untuk Para Ayah
-
Viral Isu Mahasiswa Difabel Diminta Keluar Asrama, Ini Penjelasan Resmi Unhas