SuaraSulsel.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengubah arah pembiayaan pendidikan dasar di Indonesia.
Melalui putusan uji materi terhadap Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, MK memutuskan pendidikan dasar sembilan tahun, dari SD hingga SMP harus digratiskan.
MK menegaskan biaya pendidikan gratis tak hanya berlaku di sekolah negeri, tapi juga swasta.
Putusan itu disambut positif oleh banyak pihak tak terkecuali di Sulawesi Selatan. Salah satunya Bupati Kabupaten Bone, Andi Asman Sulaiman.
"Kami belum dapat putusan resminya, tapi pasti nanti diteruskan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Itu putusan yang baik. Tentu kami siap," ujar Asman saat dihubungi, Rabu, 28 Mei 2025.
Kata Asman, sudah menjadi menjadi kewajiban negara untuk memfasilitasi semua anak sekolah tanpa membedakan sekolah di negeri atau pun swasta.
Namun kesiapan yang ia maksud, tidak tanpa catatan.
Kabupaten Bone, seperti banyak kabupaten lain di Sulawesi Selatan, memiliki tantangan geografis yang besar. Wilayah yang luas, akses jalan terbatas, dan keterbatasan fiskal daerah menjadi pertimbangan penting.
Sehingga menurutnya, perlu petunjuk teknis yang tepat soal putusan tersebut.
Baca Juga: Guru Ngaji Ditangkap Densus 88 di Gowa: Diduga Terlibat Terorisme dan Simpan Bom Rakitan?
"Perlu juga kebijakan yang jelas soal biayanya. Mungkin jika nanti diterapkan bisa sharing dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten," sebutnya.
Ia menambahkan, selama ini perhatian terhadap sekolah swasta sering kali tertinggal.
Padahal di banyak daerah, sekolah swasta justru menjadi satu-satunya pilihan pendidikan dasar bagi warga di daerah terpencil atau padat penduduk.
"Selama ini memang fokus anggaran lebih banyak ke sekolah negeri. Putusan ini bisa jadi jalan pemerataan, agar sekolah swasta juga mendapatkan perhatian dan dukungan yang sama," ujarnya.
Di sisi lain, sekolah swasta menanggapi putusan ini dengan semangat yang campur aduk. Antara harapan dan kekhawatiran.
Direktur Sekolah Islam Athirah H. Syamril, mengatakan, secara prinsip, keputusan MK memberi harapan akan keadilan bagi semua warga negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
Terkini
-
Viral Anak Tidak Mampu Bayar Ijazah, Kadis Pendidikan Makassar: Lapor, Kami Akan Bantu Segera!
-
LPSK Turun Tangan! Keluarga Korban Pembakaran DPRD Makassar Dapat Perlindungan
-
Menyamar jadi TNI AL, Napi Peras Korban Ratusan Juta dari Dalam Sel
-
Ditenggelamkan Hidup-Hidup, Siapa Andi Makkasau Berani Lawan Penjajah?
-
Brutal! Massa Bersenjata Serang Polres Mamberamo Raya, Polisi Terluka dan Kendaraan Hancur