SuaraSulsel.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengubah arah pembiayaan pendidikan dasar di Indonesia.
Melalui putusan uji materi terhadap Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, MK memutuskan pendidikan dasar sembilan tahun, dari SD hingga SMP harus digratiskan.
MK menegaskan biaya pendidikan gratis tak hanya berlaku di sekolah negeri, tapi juga swasta.
Putusan itu disambut positif oleh banyak pihak tak terkecuali di Sulawesi Selatan. Salah satunya Bupati Kabupaten Bone, Andi Asman Sulaiman.
"Kami belum dapat putusan resminya, tapi pasti nanti diteruskan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Itu putusan yang baik. Tentu kami siap," ujar Asman saat dihubungi, Rabu, 28 Mei 2025.
Kata Asman, sudah menjadi menjadi kewajiban negara untuk memfasilitasi semua anak sekolah tanpa membedakan sekolah di negeri atau pun swasta.
Namun kesiapan yang ia maksud, tidak tanpa catatan.
Kabupaten Bone, seperti banyak kabupaten lain di Sulawesi Selatan, memiliki tantangan geografis yang besar. Wilayah yang luas, akses jalan terbatas, dan keterbatasan fiskal daerah menjadi pertimbangan penting.
Sehingga menurutnya, perlu petunjuk teknis yang tepat soal putusan tersebut.
Baca Juga: Guru Ngaji Ditangkap Densus 88 di Gowa: Diduga Terlibat Terorisme dan Simpan Bom Rakitan?
"Perlu juga kebijakan yang jelas soal biayanya. Mungkin jika nanti diterapkan bisa sharing dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten," sebutnya.
Ia menambahkan, selama ini perhatian terhadap sekolah swasta sering kali tertinggal.
Padahal di banyak daerah, sekolah swasta justru menjadi satu-satunya pilihan pendidikan dasar bagi warga di daerah terpencil atau padat penduduk.
"Selama ini memang fokus anggaran lebih banyak ke sekolah negeri. Putusan ini bisa jadi jalan pemerataan, agar sekolah swasta juga mendapatkan perhatian dan dukungan yang sama," ujarnya.
Di sisi lain, sekolah swasta menanggapi putusan ini dengan semangat yang campur aduk. Antara harapan dan kekhawatiran.
Direktur Sekolah Islam Athirah H. Syamril, mengatakan, secara prinsip, keputusan MK memberi harapan akan keadilan bagi semua warga negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
MIWF 2026 Hadirkan 144 Program Sastra Berskala Internasional di Makassar
-
Tunduk Keputusan Pusat, Pemkot Makassar 'Gaspol' Proyek Sampah Jadi Listrik di Tamalanrea
-
Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Kendari Dijaga Brimob
-
Atasi Banjir Kendari, Pemkot Bakal Bangun Tanggul Permanen di Kali Wanggu
-
Arab Saudi Akan Bangun Masjid Wakaf Atas Nama Jemaah Haji Tunanetra Asal Sinjai