Dalam pernyataan sikap tersebut, warga menyampaikan delapan poin utama tuntutan:
1.Menolak hukum kolonial Belanda (Eigendom Verponding) yang sudah tidak relevan di era kemerdekaan.
2.Menolak peradilan sesat yang diduga dikendalikan oleh mafia tanah dan mafia hukum.
3.Mendesak Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk bertindak tegas membongkar jaringan mafia tanah dan menghukum berat pelakunya.
4.Menuntut tanggung jawab Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar untuk menjaga aset negara yang kini dihuni oleh ASN dan masyarakat.
5.Menolak segala bentuk premanisme dan intimidasi yang mulai muncul di kawasan Manggala.
6.Mengajak seluruh warga untuk bersatu dan solid memperjuangkan hak-haknya.
7.Menuntut pembongkaran jaringan mafia hukum yang terlibat dalam sengketa ini.
8.Mendesak penindakan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk menggugat tanah yang sudah lama dihuni warga.
Baca Juga: Amirah, Jemaah Haji Asal Makassar Wafat di Makkah
Sadaruddin menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dikawal secara damai, konstitusional, namun dengan sikap tegas.
Duduk Perkara yang Membelit Warga
Sengketa lahan bermula dari gugatan yang diajukan oleh Samla Dg Simba dkk dan Hj. Magdallena De Munnik terhadap berbagai lembaga negara.
Mulai dari Kementerian ATR/BPN, Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, hingga PDAM dan dua koperasi ASN Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar.
Gugatan ini tercatat di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2024/PN.MKS.
Pada tingkat pertama, gugatan ini ditolak oleh majelis hakim. Namun Magdallena De Munnik mengajukan banding dan justru menang di Pengadilan Tinggi Makassar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar
-
Maluku Lakukan Operasi Bypass Jantung Pertama Sejak RI Merdeka
-
Ketua PKK Sulsel Beri Hadiah Rp300 Juta di Jambore PKK 2025
-
Berapa Bulan Gaji Pemain PSM Makassar Belum Dibayar? Ini Pengakuan Manajemen
-
3 Tersangka Perumda Palu Dijebloskan ke Penjara!