Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 30 April 2025 | 20:29 WIB
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima audiensi Lembaga Tripartit Kota Makassar dan panitia May Day 2025, di Balai Kota Makassar, Selasa 29 April 2025 [SuaraSulsel.id/Humas Pemkot Makassar]

Paling banyak adalah pekerja sektor informal seperti petani, nelayan dan buruh bongkar muat, marbot masjid dan pedagang.

Kata Jayadi, Pemprov sedang menyusun regulasi untuk menjamin perlindungan pekerja bagi sektor tersebut.

"Kami sedang menggodok rancangan perda jaminan sosial ketenagakerjaan. Selama ini perhatian lebih banyak ke pekerja formal, padahal ada pekerja rentan yang belum tersentuh maksimal. Ada marbot masjid, RT/RW, nelayan, penenun, pedagang, itu jadi fokus kita," ujarnya, Rabu, 30 April 2025.

Jayadi merinci, jumlah pekerja di Sulawesi Selatan untuk sektor informal yang punya BPJSTK hanya 22,43 persen atau sekitar 326.108 orang. Padahal data pekerja di sektor ini yang tercatat mencapai 1.127.931 orang.

Baca Juga: May Day 2025 di Makassar, Ribuan Buruh Siap Gelar Aksi Damai

Ia menegaskan pentingnya melibatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas jangkauan perlindungan terhadap kelompok pekerja informal.

"Kami sudah kerjasama dengan BPJSTK untuk penyusunan Perda ini. Karena memang pekerja sektor informal punya risiko tinggi dalam bekerja dan upahnya jauh dari standar layak hidup," ucapnya.

Jayadi menambahkan bahwa pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah, telah menunjukkan perhatian besar terhadap nasib buruh.

Tidak hanya jaminan sosial, tetapi juga melalui penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan upah sektoral.

"Tinggal bagaimana mengawasi pelaksanaannya, dan kami terbuka melihat bagaimana dunia usaha menindaklanjuti kebijakan tersebut," lanjutnya.

Baca Juga: Palopo Memilih Lagi! PSU Pilkada 2025: Siapa Saja yang Bertarung & Apa yang Berubah?

Sementara itu, dalam menindaklanjuti pelanggaran ketenagakerjaan, Pemprov telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani PHK dan posko pengaduan THR.

Load More