"Kami sudah kerjasama dengan BPJSTK untuk penyusunan Perda ini. Karena memang pekerja sektor informal punya risiko tinggi dalam bekerja dan upahnya jauh dari standar layak hidup," ucapnya.
Jayadi menambahkan bahwa pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah, telah menunjukkan perhatian besar terhadap nasib buruh.
Tidak hanya jaminan sosial, tetapi juga melalui penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan upah sektoral.
"Tinggal bagaimana mengawasi pelaksanaannya, dan kami terbuka melihat bagaimana dunia usaha menindaklanjuti kebijakan tersebut," lanjutnya.
Sementara itu, dalam menindaklanjuti pelanggaran ketenagakerjaan, Pemprov telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani PHK dan posko pengaduan THR.
Satgas ini bertugas memberikan edukasi kepada perusahaan agar tidak sembarangan melakukan pemutusan hubungan kerja.
Berdasarkan data sementara, sudah ada sekitar 120 pekerja yang melaporkan terkena PHK di Sulsel pada tahun 2025.
Namun, angka ini diperkirakan masih akan bertambah seiring proses verifikasi laporan yang masih berlangsung.
"Kalaupun PHK tak bisa dihindari, satgas ini akan memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak dipenuhi. Kami juga mendorong adanya dialog antara pengusaha dan pekerja dengan bantuan mediator," jelasnya.
Baca Juga: May Day 2025 di Makassar, Ribuan Buruh Siap Gelar Aksi Damai
Kata Jayadi, Gubernur Sulawesi Selatan juga sudah menginstruksikan agar pihaknya melakukan pengawasan aktif di lapangan terkait pelaksanaan standar upah.
Ia mengimbau agar pekerja yang tidak mendapatkan upah sesuai aturan, bisa melapor ke Posko Disnaker.
"Pak Gubernur telah menginstruksikan untuk memonitor secara ketat PHK dan pelaksanaan upah. Jadi, jika ada pekerja yang menerima upah tidak sesuai aturan, silahkan dilaporkan. Kami akan rahasiakan identitas pekerja itu," tegas Jayadi.
Sementara, Wali Kota Makassar Munafri arifuddin mengimbau pekerja dan serikat buruh menjaga stabilitas dan kondusivitas kota.
Hal itu disampaikan Munafri, saat menerima audiensi Lembaga Tripartit Kota Makassar dan panitia May Day 2025, di Balai Kota, Selasa 29 April 2025, kemarin.
Pertemuan tersebut membahas isu-isu ketenagakerjaan yang selama ini dialami kaum buruh di Kota Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Desain Ulang Jembatan Barombong, Konsep Kembar Berubah?
-
KKB Bakar Pesawat di Kabupaten Yahukimo, Pilot Dikabarkan Tewas
-
1.184 Gempa Guncang Sulawesi Utara Sepanjang Mei
-
Remaja di Makassar Rekayasa Penculikan Sendiri, Kirim Voice Note Menangis Minta Tebusan Rp5 Juta
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan