"Kami sudah kerjasama dengan BPJSTK untuk penyusunan Perda ini. Karena memang pekerja sektor informal punya risiko tinggi dalam bekerja dan upahnya jauh dari standar layak hidup," ucapnya.
Jayadi menambahkan bahwa pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah, telah menunjukkan perhatian besar terhadap nasib buruh.
Tidak hanya jaminan sosial, tetapi juga melalui penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan upah sektoral.
"Tinggal bagaimana mengawasi pelaksanaannya, dan kami terbuka melihat bagaimana dunia usaha menindaklanjuti kebijakan tersebut," lanjutnya.
Sementara itu, dalam menindaklanjuti pelanggaran ketenagakerjaan, Pemprov telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani PHK dan posko pengaduan THR.
Satgas ini bertugas memberikan edukasi kepada perusahaan agar tidak sembarangan melakukan pemutusan hubungan kerja.
Berdasarkan data sementara, sudah ada sekitar 120 pekerja yang melaporkan terkena PHK di Sulsel pada tahun 2025.
Namun, angka ini diperkirakan masih akan bertambah seiring proses verifikasi laporan yang masih berlangsung.
"Kalaupun PHK tak bisa dihindari, satgas ini akan memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak dipenuhi. Kami juga mendorong adanya dialog antara pengusaha dan pekerja dengan bantuan mediator," jelasnya.
Baca Juga: May Day 2025 di Makassar, Ribuan Buruh Siap Gelar Aksi Damai
Kata Jayadi, Gubernur Sulawesi Selatan juga sudah menginstruksikan agar pihaknya melakukan pengawasan aktif di lapangan terkait pelaksanaan standar upah.
Ia mengimbau agar pekerja yang tidak mendapatkan upah sesuai aturan, bisa melapor ke Posko Disnaker.
"Pak Gubernur telah menginstruksikan untuk memonitor secara ketat PHK dan pelaksanaan upah. Jadi, jika ada pekerja yang menerima upah tidak sesuai aturan, silahkan dilaporkan. Kami akan rahasiakan identitas pekerja itu," tegas Jayadi.
Sementara, Wali Kota Makassar Munafri arifuddin mengimbau pekerja dan serikat buruh menjaga stabilitas dan kondusivitas kota.
Hal itu disampaikan Munafri, saat menerima audiensi Lembaga Tripartit Kota Makassar dan panitia May Day 2025, di Balai Kota, Selasa 29 April 2025, kemarin.
Pertemuan tersebut membahas isu-isu ketenagakerjaan yang selama ini dialami kaum buruh di Kota Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Jadi Pemasok Program MBG di Sitaro
-
Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat
-
Ekspresi Bahagia Ribuan PPPK Pemprov Sulsel Terima SK
-
Kasus 5 Pekerja Jatuh di Jembatan Tarailu, Disnaker Sulbar: Pasti Ada Sanksi
-
BRI Bukukan Laba Rp26,53 Triliun di Tengah Tantangan, Terus Berdayakan UMKM