"Kami sudah kerjasama dengan BPJSTK untuk penyusunan Perda ini. Karena memang pekerja sektor informal punya risiko tinggi dalam bekerja dan upahnya jauh dari standar layak hidup," ucapnya.
Jayadi menambahkan bahwa pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah, telah menunjukkan perhatian besar terhadap nasib buruh.
Tidak hanya jaminan sosial, tetapi juga melalui penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan upah sektoral.
"Tinggal bagaimana mengawasi pelaksanaannya, dan kami terbuka melihat bagaimana dunia usaha menindaklanjuti kebijakan tersebut," lanjutnya.
Sementara itu, dalam menindaklanjuti pelanggaran ketenagakerjaan, Pemprov telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani PHK dan posko pengaduan THR.
Satgas ini bertugas memberikan edukasi kepada perusahaan agar tidak sembarangan melakukan pemutusan hubungan kerja.
Berdasarkan data sementara, sudah ada sekitar 120 pekerja yang melaporkan terkena PHK di Sulsel pada tahun 2025.
Namun, angka ini diperkirakan masih akan bertambah seiring proses verifikasi laporan yang masih berlangsung.
"Kalaupun PHK tak bisa dihindari, satgas ini akan memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak dipenuhi. Kami juga mendorong adanya dialog antara pengusaha dan pekerja dengan bantuan mediator," jelasnya.
Baca Juga: May Day 2025 di Makassar, Ribuan Buruh Siap Gelar Aksi Damai
Kata Jayadi, Gubernur Sulawesi Selatan juga sudah menginstruksikan agar pihaknya melakukan pengawasan aktif di lapangan terkait pelaksanaan standar upah.
Ia mengimbau agar pekerja yang tidak mendapatkan upah sesuai aturan, bisa melapor ke Posko Disnaker.
"Pak Gubernur telah menginstruksikan untuk memonitor secara ketat PHK dan pelaksanaan upah. Jadi, jika ada pekerja yang menerima upah tidak sesuai aturan, silahkan dilaporkan. Kami akan rahasiakan identitas pekerja itu," tegas Jayadi.
Sementara, Wali Kota Makassar Munafri arifuddin mengimbau pekerja dan serikat buruh menjaga stabilitas dan kondusivitas kota.
Hal itu disampaikan Munafri, saat menerima audiensi Lembaga Tripartit Kota Makassar dan panitia May Day 2025, di Balai Kota, Selasa 29 April 2025, kemarin.
Pertemuan tersebut membahas isu-isu ketenagakerjaan yang selama ini dialami kaum buruh di Kota Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Rahasia Peradaban 8.000 Tahun di Sulawesi Tengah, Fadli Zon Serukan Pelestarian
-
Anak Buah Tito Karnavian dan Lima Orang Ini Dicegah ke Luar Negeri
-
15 Jasad Korban Panti Werdha Hangus Tak Bisa Dikenali
-
Wali Kota Makassar Akan Bongkar Bangunan dan Parkir Liar
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jalan Andalas, Jalan Bali dan Jalan Langsat Kabupaten Bone