Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 30 April 2025 | 16:46 WIB
Perampok bersenjata di kota Makassar terekam kamera pengawas membawa kabur uang ratusan juta [SuaraSulsel.id/Rekaman CCTV]

WY kini ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Nasrullah mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku disangka dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Pelaku juga dikenakan pasal tambahan terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika sesuai UU nomor 35 tahun 2009.

Pihak kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati, terutama saat membawa uang tunai dalam jumlah besar.

Baca Juga: Nyemplung Got Cari Kunci Mobil! Aksi Heroik Damkar Makassar Banjir Pujian Warganet

Penangkapan WY diharapkan menjadi bukti tegas bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Makassar.

Sehingga masyarakat diharapkan agar tidak ragu melaporkan ke polisi jika terjadi aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami memberantas kejahatan jalanan, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan," kata Nasrullah.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Eksekusi Ricuh, Begini Duduk Perkara Sengketa Lahan Showroom Mazda di Makassar

Load More