Menurut Nasrullah, penangkapan WY menjadi titik penting dalam pengungkapan rangkaian kasus kejahatan jalanan yang belakangan marak terjadi di Makassar.
Sebab, polisi mencatat bahwa pelaku bukan kali ini saja berurusan dengan hukum. Ia terlibat dalam sedikitnya tujuh kasus kejahatan serupa di wilayah Makassar.
Sisanya tengah didalami lebih lanjut. Termasuk kemungkinan adanya korban-korban yang belum melapor.
WY juga diketahui tidak bekerja sendiri dalam sejumlah aksi sebelumnya, meski untuk kasus terakhir ini ia diduga bertindak seorang diri.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan pelaku lain. Petugas juga akan melakukan pendalaman untuk peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
WY kini ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Nasrullah mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku disangka dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Pelaku juga dikenakan pasal tambahan terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika sesuai UU nomor 35 tahun 2009.
Pihak kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati, terutama saat membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Baca Juga: Nyemplung Got Cari Kunci Mobil! Aksi Heroik Damkar Makassar Banjir Pujian Warganet
Penangkapan WY diharapkan menjadi bukti tegas bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Makassar.
Sehingga masyarakat diharapkan agar tidak ragu melaporkan ke polisi jika terjadi aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami memberantas kejahatan jalanan, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan," kata Nasrullah.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Duh! Dibujuk Tak Mempan, ODGJ di Selayar Nekat Bacok Polisi Pakai Kapak
-
Berencana Berlibur ke Bali? Ini 7 Destinasi & Aktivitas Seru di Bali yang Bisa Anda Lakukan!
-
ASN Bakal Kerja dari Rumah, Benarkah Bakal Menghemat BBM?
-
Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar
-
Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel