SuaraSulsel.id - Sebanyak empat terdakwa dari 18 tersangka kasus peredaran dan pembuatan uang palsu akhirnya menjalani sidang perdana di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa 29 April 2025.
Empat terdakwa tersebut masing-masing Andi Ibrahim (54), John Biliater Panjaitan (68), Muhammad Syahruna (52) Ambo Ala dihadirkan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU pihak kejaksaan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Gowa Sitti Nurdaliah menyatakan terdakwa dijerat pasal 36 dan pasal 37 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Aturan ini yang mengatur tentang tindakan membuat, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Baca Juga: Lokasi Judi Sabung Ayam di Kabupaten Gowa Dibakar
"Ada empat berkas, dengan empat terdakwa. Mengenai dakwaan hampir sama semua mengenai rupiah palsu, dan agendanya para penasehat hukum masing-masing tidak ada yang mengajukan eksepsi jadi dilanjutkan di pembuktian di hari Rabu, 7 Mei," ujarnya.
Untuk peran masing-masing terdakwa, kata Nurdaliah, terdakwa Andi Ibrahim selain mengadakan sebagian alat atau bahan untuk membuat rupiah palsu juga yang mengedarkan.
Sedangkan terdakwa Syahrun yang membuat uang palsu dan menjualnya ke Andi Ibrahim.
"Peran terdakwa Ambo Ala dan Jhon Biliater juga turut membantu Andi Ibrahim dan Syahruna dalam proses pembuatan, dan mengedarkan," paparnya.
Saat ditanyakan dalam surat dakwaan tadi dibacakan terkait dengan hubungan dengan tersangka Annar Salahuddin Sampetoding, kata dia, awal terjadinya pembuatan uang palsu karena ide dari Annar Sampetoding (otak upal) menyuruh terdakwa Syahruna membuat di rumahnya Jalan Sunu, Kota Makassar.
Baca Juga: Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Karena Syahruna memproduksi ada beberapa lembar, terus dia memperlihatkan tetapi tidak presisi dan tidak bisa masuk di ATM, akhirnya Annar menyuruh untuk menghentikan, tapi yang jelas sudah ada produksi," ungkapnya.
Berita Terkait
-
GMTD Komitmen Terapkan Prinsip Keberlanjutan Melalui Aspek ESG di Setiap Strategi Bisnis
-
Sosok Ratu Annisa, Aktris Kolosal yang Disangka Pelaku Peredaran Uang Palsu
-
Sekar Arum Widara, Bintang Kolosal Kini Jadi Pengedar Uang Palsu? Ini Kronologi Penangkapannya!
-
Sekar Arum 'Angling Dharma' Berbelit-belit Dicecar Kasus Uang Palsu, Polisi: Dia Masih Belum Jujur
-
Sekar Arum Widara Ditahan, Polisi Dalami Keterlibatan dengan Sindikat Uang Palsu
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Kenakan Ikat Kepala Warna Hitam di Sidang Mediasi Ijazah, Penggugat Minta Jokowi Hadir
-
PPDB Sebentar Lagi, Ini 5 Rekomendasi SMP Negeri Favorit di Pekanbaru
-
5 Rekomendasi Mobil Murah Pajak Terjangkau, Harga Rp 100 Jutaan Saja!
-
4 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Memori 512 GB Terbaik April 2025
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cuma Turun Rp1.000
Terkini
-
Jejak Uang Palsu di Gowa: Dari Rumah Hingga Kampus UIN Alauddin
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu: Jangan Lewatkan Rezeki Nomplok Hari Ini!
-
Jutaan UMKM Sukses Manfaatkan Platform LinkUMKM dari BRI
-
Serela Food Manfaatkan LinkUMKM BRI untuk Kembangkan dan Pasarkan Produknya
-
Didukung Penuh BRI, Bali Nature Tembus Pasar Global