SuaraSulsel.id - Sebanyak empat terdakwa dari 18 tersangka kasus peredaran dan pembuatan uang palsu akhirnya menjalani sidang perdana di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa 29 April 2025.
Empat terdakwa tersebut masing-masing Andi Ibrahim (54), John Biliater Panjaitan (68), Muhammad Syahruna (52) Ambo Ala dihadirkan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU pihak kejaksaan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Gowa Sitti Nurdaliah menyatakan terdakwa dijerat pasal 36 dan pasal 37 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Aturan ini yang mengatur tentang tindakan membuat, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
"Ada empat berkas, dengan empat terdakwa. Mengenai dakwaan hampir sama semua mengenai rupiah palsu, dan agendanya para penasehat hukum masing-masing tidak ada yang mengajukan eksepsi jadi dilanjutkan di pembuktian di hari Rabu, 7 Mei," ujarnya.
Untuk peran masing-masing terdakwa, kata Nurdaliah, terdakwa Andi Ibrahim selain mengadakan sebagian alat atau bahan untuk membuat rupiah palsu juga yang mengedarkan.
Sedangkan terdakwa Syahrun yang membuat uang palsu dan menjualnya ke Andi Ibrahim.
"Peran terdakwa Ambo Ala dan Jhon Biliater juga turut membantu Andi Ibrahim dan Syahruna dalam proses pembuatan, dan mengedarkan," paparnya.
Saat ditanyakan dalam surat dakwaan tadi dibacakan terkait dengan hubungan dengan tersangka Annar Salahuddin Sampetoding, kata dia, awal terjadinya pembuatan uang palsu karena ide dari Annar Sampetoding (otak upal) menyuruh terdakwa Syahruna membuat di rumahnya Jalan Sunu, Kota Makassar.
Baca Juga: Lokasi Judi Sabung Ayam di Kabupaten Gowa Dibakar
"Karena Syahruna memproduksi ada beberapa lembar, terus dia memperlihatkan tetapi tidak presisi dan tidak bisa masuk di ATM, akhirnya Annar menyuruh untuk menghentikan, tapi yang jelas sudah ada produksi," ungkapnya.
Hanya saja, lanjut Nurdaliah, yang diproduksi di rumah Annar tersebut tidak ada yang diedarkan. Ketika disuruh menghentikan produksi Upal, Syahruna tidak menghentikannya.
Selanjutnya, Annar memperkenalkan Syahruna dengan terdakwa Andi Ibrahim (mantan kepala perpustakaan UIN Alauddin).
Hingga pertemanan keduanya berlanjut lalu membuat uang palsu di dalam ruangan Kampus UIN Alauddin Makassar di Samata, Kabupate Gowa.
Setelah itu Annar tidak tahu kelanjutan (pembuatan uang palsu) karena sudah menyuruh menghentikan, namun (tetap dilanjutkan).
"Untuk alat-alat dan bahan yang di bawah dari rumah Annar dari Jalan Sunu ke perpustakaan, itu atas inisiatif Andi Ibrahim," paparnya mengungapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Mengapa Banyak Anak di Sulbar Masih Enggan Kembali ke Sekolah?
-
Budaya Sinrilik Terancam Punah, Gowa Ambil Langkah Ini
-
Pesona Air Terjun Depa Gowa, Surga Tersembunyi di Kaki Pegunungan Bungaya
-
Kenapa Makassar Masuk 10 Besar Kota Toleran?
-
Bukan Sekadar Aklamasi, Ini Alasan Mengapa Andi Amran Sulaiman Dipercaya Kembali Pimpin IKA Unhas