SuaraSulsel.id - Sebanyak empat terdakwa dari 18 tersangka kasus peredaran dan pembuatan uang palsu akhirnya menjalani sidang perdana di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa 29 April 2025.
Empat terdakwa tersebut masing-masing Andi Ibrahim (54), John Biliater Panjaitan (68), Muhammad Syahruna (52) Ambo Ala dihadirkan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU pihak kejaksaan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Gowa Sitti Nurdaliah menyatakan terdakwa dijerat pasal 36 dan pasal 37 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Aturan ini yang mengatur tentang tindakan membuat, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
"Ada empat berkas, dengan empat terdakwa. Mengenai dakwaan hampir sama semua mengenai rupiah palsu, dan agendanya para penasehat hukum masing-masing tidak ada yang mengajukan eksepsi jadi dilanjutkan di pembuktian di hari Rabu, 7 Mei," ujarnya.
Untuk peran masing-masing terdakwa, kata Nurdaliah, terdakwa Andi Ibrahim selain mengadakan sebagian alat atau bahan untuk membuat rupiah palsu juga yang mengedarkan.
Sedangkan terdakwa Syahrun yang membuat uang palsu dan menjualnya ke Andi Ibrahim.
"Peran terdakwa Ambo Ala dan Jhon Biliater juga turut membantu Andi Ibrahim dan Syahruna dalam proses pembuatan, dan mengedarkan," paparnya.
Saat ditanyakan dalam surat dakwaan tadi dibacakan terkait dengan hubungan dengan tersangka Annar Salahuddin Sampetoding, kata dia, awal terjadinya pembuatan uang palsu karena ide dari Annar Sampetoding (otak upal) menyuruh terdakwa Syahruna membuat di rumahnya Jalan Sunu, Kota Makassar.
Baca Juga: Lokasi Judi Sabung Ayam di Kabupaten Gowa Dibakar
"Karena Syahruna memproduksi ada beberapa lembar, terus dia memperlihatkan tetapi tidak presisi dan tidak bisa masuk di ATM, akhirnya Annar menyuruh untuk menghentikan, tapi yang jelas sudah ada produksi," ungkapnya.
Hanya saja, lanjut Nurdaliah, yang diproduksi di rumah Annar tersebut tidak ada yang diedarkan. Ketika disuruh menghentikan produksi Upal, Syahruna tidak menghentikannya.
Selanjutnya, Annar memperkenalkan Syahruna dengan terdakwa Andi Ibrahim (mantan kepala perpustakaan UIN Alauddin).
Hingga pertemanan keduanya berlanjut lalu membuat uang palsu di dalam ruangan Kampus UIN Alauddin Makassar di Samata, Kabupate Gowa.
Setelah itu Annar tidak tahu kelanjutan (pembuatan uang palsu) karena sudah menyuruh menghentikan, namun (tetap dilanjutkan).
"Untuk alat-alat dan bahan yang di bawah dari rumah Annar dari Jalan Sunu ke perpustakaan, itu atas inisiatif Andi Ibrahim," paparnya mengungapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 19 Rumah dan Satu Mobil Rusak
-
Berapa Jumlah Pajak Warga Sulsel Sepanjang 2025? Ini Data Perpajakan
-
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Malam Pintu Langit Dibuka
-
Tawuran Lagi! Satu Warga Tewas di Makassar