Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 30 April 2025 | 11:08 WIB
Tersangka kasus peredaran dan pembuatan uang palsu Annar Sampetoding [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Sebanyak empat terdakwa dari 18 tersangka kasus peredaran dan pembuatan uang palsu akhirnya menjalani sidang perdana di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa 29 April 2025.

Empat terdakwa tersebut masing-masing Andi Ibrahim (54), John Biliater Panjaitan (68), Muhammad Syahruna (52) Ambo Ala dihadirkan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Gowa Sitti Nurdaliah menyatakan terdakwa dijerat pasal 36 dan pasal 37 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Aturan ini yang mengatur tentang tindakan membuat, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Baca Juga: Lokasi Judi Sabung Ayam di Kabupaten Gowa Dibakar

"Ada empat berkas, dengan empat terdakwa. Mengenai dakwaan hampir sama semua mengenai rupiah palsu, dan agendanya para penasehat hukum masing-masing tidak ada yang mengajukan eksepsi jadi dilanjutkan di pembuktian di hari Rabu, 7 Mei," ujarnya.

Untuk peran masing-masing terdakwa, kata Nurdaliah, terdakwa Andi Ibrahim selain mengadakan sebagian alat atau bahan untuk membuat rupiah palsu juga yang mengedarkan.

Sedangkan terdakwa Syahrun yang membuat uang palsu dan menjualnya ke Andi Ibrahim.

"Peran terdakwa Ambo Ala dan Jhon Biliater juga turut membantu Andi Ibrahim dan Syahruna dalam proses pembuatan, dan mengedarkan," paparnya.

Saat ditanyakan dalam surat dakwaan tadi dibacakan terkait dengan hubungan dengan tersangka Annar Salahuddin Sampetoding, kata dia, awal terjadinya pembuatan uang palsu karena ide dari Annar Sampetoding (otak upal) menyuruh terdakwa Syahruna membuat di rumahnya Jalan Sunu, Kota Makassar.

Baca Juga: Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Karena Syahruna memproduksi ada beberapa lembar, terus dia memperlihatkan tetapi tidak presisi dan tidak bisa masuk di ATM, akhirnya Annar menyuruh untuk menghentikan, tapi yang jelas sudah ada produksi," ungkapnya.

Load More