Tak sampai di situ. Ricky Tandiawan berusaha melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) hingga tiga kali ke PN Makassar, namun tidak dikabulkan.
Hingga akhirnya, Pengadilan Negeri Makassar mengeluarkan surat eksekusi nomor 50 EKS/2014/PN.Mks. Jo No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks. Jo No. 175/Pdt.G.Intv/2011/PN.Mks atas lahan tersebut.
Perseteruan ini mencerminkan kompleksitas persoalan pertanahan yang terjadi di kota-kota besar, yang kerap melibatkan banyak kepentingan.
Meskipun telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi tetap menghadapi tantangan di lapangan.
Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam proses hukum, serta perlunya komunikasi yang baik antara pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai penyelesaian yang adil dan damai.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
Terkini
-
Meriah dan Bermakna, Pemprov Sulsel Tutup Rangkaian Hari Anak Nasional 2025
-
Ambo Ala Terdakwa Uang Palsu Nangis Dituntut 6 Tahun Penjara
-
6 Cara PLN Menghindari Korsleting atau Arus Pendek Listrik di Rumah
-
7 Pelanggaran Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Sulawesi Selatan
-
Wali Kota Makassar Percepat Pembangunan Stadion Untia, Belajar Langsung ke JIS