Pada Tanggal 22 Juni 1978 terbitlah sertifikat HGB untuk PT. Timurama kurang lebih luasnya 50 hektare.
Kemudian dipisahkan sebagian menjadi sertifikat HGB nomor 20196 dengan luas 3.825 melalui jual beli kepada Ricky Tandiawan.
Namun, dari luas lahan tersebut, ada 4.250 meter persegi yang jadi sengketa. Lahan tersebut diklaim oleh seorang warga bernama Mansur Dg Limpo.
Pada 4 Desember 1992, Soedirman Aliman Alias Jen Tang, atas nama anaknya, Eddy Aliman membuat pengikatan jual beli dengan Jonny Jaury yang bertindak selaku kuasa dari Mansur Dg Limpo.
Mansur Dg Limpo mengklaim, tanah dengan total luas 4.250 meter persegi itu sesuai surat keterangan IPEDA tanggal 8 Desember 1987.
IPEDA atau Iuran Pembangunan Daerah adalah pungutan yang dikenakan atas manfaat dari penggunaan tanah dan bangunan.
Lalu, pada 30 Desember 2006, Serli Puji selaku kuasa Edy Aiman, dengan pihak Chaidir Amir, selaku kuasa dari enam ahli waris Mansur Dg Limpo, membuat akta jual beli Nomor 293/WN/KTM/XII/2006 sesuai surat IPEDA tersebut .
Surat IPEDA itulah yang menjadi dasar pengalihan hak antara ahli waris Mansur Dg Limpo dengan Eddy Aliman. Namun surat itu diduga palsu.
Dugaan palsu itu diketahui dari keterangan Surat Camat Rappocini nomor 593.2/13/RPC/IV/2022 tertanggal 18 April 2022, yang menerangkan bahwa, Mansur Dg Limpo tidak terdaftar dalam buku tanah yang ada di kantor kecamatan Rappocini.
Baca Juga: Intip Transformasi Makassar New Port: Pelabuhan Kelas Dunia Siap Dongkrak Ekonomi Indonesia Timur
Pada tahun 2011, Jen Tang beserta anaknya Eddy Aliman kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Turut tergugat diantaranya PT. Timurama dan Ricky Tandiawan, dan lain-lain, yang dalam gugatannya meminta agar mereka mengosongkan lahan tersebut.
Dalam SIPP PN Pengadilan Makassar nomor 175/Pdt.G/2012/PN.Mks, Pengadilan Negeri Makassar memutuskan, mengabulkan gugatan Jen Tang atau Eddy Soelaiman.
Pihak PT Timurama dan Ricky Tandiawan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar atas putusan tersebut.
Namun, dalam nomor perkara 243/PDT/2012/PT.Mks tanggal 19 September 2012, hakim PT Makassar menolak banding itu.
Ricky Tandiawan juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor perkara 2278. K/2013, tanggal 21 Februari 2014, tapi ditolak juga.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Berapa Jumlah Pajak Warga Sulsel Sepanjang 2025? Ini Data Perpajakan
-
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Malam Pintu Langit Dibuka
-
Tawuran Lagi! Satu Warga Tewas di Makassar
-
Jokowi Turun Gunung untuk Demi PSI: Saya Masih Sanggup Sampai Kecamatan!
-
Sosok Salim S. Mengga yang Wafat di Makassar, Rekan Seangkatan Presiden Prabowo di Akmil 1974