Pada Tanggal 22 Juni 1978 terbitlah sertifikat HGB untuk PT. Timurama kurang lebih luasnya 50 hektare.
Kemudian dipisahkan sebagian menjadi sertifikat HGB nomor 20196 dengan luas 3.825 melalui jual beli kepada Ricky Tandiawan.
Namun, dari luas lahan tersebut, ada 4.250 meter persegi yang jadi sengketa. Lahan tersebut diklaim oleh seorang warga bernama Mansur Dg Limpo.
Pada 4 Desember 1992, Soedirman Aliman Alias Jen Tang, atas nama anaknya, Eddy Aliman membuat pengikatan jual beli dengan Jonny Jaury yang bertindak selaku kuasa dari Mansur Dg Limpo.
Mansur Dg Limpo mengklaim, tanah dengan total luas 4.250 meter persegi itu sesuai surat keterangan IPEDA tanggal 8 Desember 1987.
IPEDA atau Iuran Pembangunan Daerah adalah pungutan yang dikenakan atas manfaat dari penggunaan tanah dan bangunan.
Lalu, pada 30 Desember 2006, Serli Puji selaku kuasa Edy Aiman, dengan pihak Chaidir Amir, selaku kuasa dari enam ahli waris Mansur Dg Limpo, membuat akta jual beli Nomor 293/WN/KTM/XII/2006 sesuai surat IPEDA tersebut .
Surat IPEDA itulah yang menjadi dasar pengalihan hak antara ahli waris Mansur Dg Limpo dengan Eddy Aliman. Namun surat itu diduga palsu.
Dugaan palsu itu diketahui dari keterangan Surat Camat Rappocini nomor 593.2/13/RPC/IV/2022 tertanggal 18 April 2022, yang menerangkan bahwa, Mansur Dg Limpo tidak terdaftar dalam buku tanah yang ada di kantor kecamatan Rappocini.
Baca Juga: Intip Transformasi Makassar New Port: Pelabuhan Kelas Dunia Siap Dongkrak Ekonomi Indonesia Timur
Pada tahun 2011, Jen Tang beserta anaknya Eddy Aliman kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Turut tergugat diantaranya PT. Timurama dan Ricky Tandiawan, dan lain-lain, yang dalam gugatannya meminta agar mereka mengosongkan lahan tersebut.
Dalam SIPP PN Pengadilan Makassar nomor 175/Pdt.G/2012/PN.Mks, Pengadilan Negeri Makassar memutuskan, mengabulkan gugatan Jen Tang atau Eddy Soelaiman.
Pihak PT Timurama dan Ricky Tandiawan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar atas putusan tersebut.
Namun, dalam nomor perkara 243/PDT/2012/PT.Mks tanggal 19 September 2012, hakim PT Makassar menolak banding itu.
Ricky Tandiawan juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor perkara 2278. K/2013, tanggal 21 Februari 2014, tapi ditolak juga.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?
-
Jeratan Rentenir di Tengah Krisis Iklim: Nasib Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
-
Viral Dentuman Musik Saat Disdik Sulsel Digeledah, Kepsek SMAN 25 Makassar Minta Maaf