Pada Tanggal 22 Juni 1978 terbitlah sertifikat HGB untuk PT. Timurama kurang lebih luasnya 50 hektare.
Kemudian dipisahkan sebagian menjadi sertifikat HGB nomor 20196 dengan luas 3.825 melalui jual beli kepada Ricky Tandiawan.
Namun, dari luas lahan tersebut, ada 4.250 meter persegi yang jadi sengketa. Lahan tersebut diklaim oleh seorang warga bernama Mansur Dg Limpo.
Pada 4 Desember 1992, Soedirman Aliman Alias Jen Tang, atas nama anaknya, Eddy Aliman membuat pengikatan jual beli dengan Jonny Jaury yang bertindak selaku kuasa dari Mansur Dg Limpo.
Mansur Dg Limpo mengklaim, tanah dengan total luas 4.250 meter persegi itu sesuai surat keterangan IPEDA tanggal 8 Desember 1987.
IPEDA atau Iuran Pembangunan Daerah adalah pungutan yang dikenakan atas manfaat dari penggunaan tanah dan bangunan.
Lalu, pada 30 Desember 2006, Serli Puji selaku kuasa Edy Aiman, dengan pihak Chaidir Amir, selaku kuasa dari enam ahli waris Mansur Dg Limpo, membuat akta jual beli Nomor 293/WN/KTM/XII/2006 sesuai surat IPEDA tersebut .
Surat IPEDA itulah yang menjadi dasar pengalihan hak antara ahli waris Mansur Dg Limpo dengan Eddy Aliman. Namun surat itu diduga palsu.
Dugaan palsu itu diketahui dari keterangan Surat Camat Rappocini nomor 593.2/13/RPC/IV/2022 tertanggal 18 April 2022, yang menerangkan bahwa, Mansur Dg Limpo tidak terdaftar dalam buku tanah yang ada di kantor kecamatan Rappocini.
Baca Juga: Intip Transformasi Makassar New Port: Pelabuhan Kelas Dunia Siap Dongkrak Ekonomi Indonesia Timur
Pada tahun 2011, Jen Tang beserta anaknya Eddy Aliman kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Turut tergugat diantaranya PT. Timurama dan Ricky Tandiawan, dan lain-lain, yang dalam gugatannya meminta agar mereka mengosongkan lahan tersebut.
Dalam SIPP PN Pengadilan Makassar nomor 175/Pdt.G/2012/PN.Mks, Pengadilan Negeri Makassar memutuskan, mengabulkan gugatan Jen Tang atau Eddy Soelaiman.
Pihak PT Timurama dan Ricky Tandiawan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar atas putusan tersebut.
Namun, dalam nomor perkara 243/PDT/2012/PT.Mks tanggal 19 September 2012, hakim PT Makassar menolak banding itu.
Ricky Tandiawan juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor perkara 2278. K/2013, tanggal 21 Februari 2014, tapi ditolak juga.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Mahasiswi Kedokteran UMI Meninggal, Sempat Keluhkan Lelah Karena Koas
-
Mahasiswa Kedokteran UMI Ditemukan Tak Bernyawa Setelah 2 Hari Hilang Kontak
-
Krisis Lini Depan PSM Makassar: Mampukah Pelatih Baru Jadi Penyelamat?
-
Tomas Trucha: Saya Bukan Klopp!
-
Viral Anak Tidak Mampu Bayar Ijazah, Kadis Pendidikan Makassar: Lapor, Kami Akan Bantu Segera!