SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terus memacu persiapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo yang akan digelar pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Salah satu fokus utama saat ini adalah melakukan penyortiran surat suara untuk memastikan hanya surat suara yang layak yang digunakan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jumlah surat suara yang tiba saat ini masih dalam proses penyesuaian dan sortir, untuk memisahkan mana yang layak pakai dan mana yang rusak. Meskipun jumlahnya sudah dihitung, kami tetap harus pastikan kelayakannya," ujar Komisioner KPU Sulsel, Marzuki Kadir, Sabtu 26 April 2025.
PSU ini digelar berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Untuk itu, KPU Palopo menyiapkan kebutuhan surat suara sebanyak 130.844 lembar, termasuk cadangan, sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024.
Setelah proses sortir, surat suara yang diterima dari percetakan berjumlah 130.349 lembar. Dari angka ini, 130.156 lembar dinyatakan baik, sedangkan 193 lembar dinyatakan rusak.
Marzuki menegaskan, proses sortir dilakukan untuk menghindari potensi masalah saat hari pemungutan suara.
Surat suara yang rusak segera dilaporkan ke percetakan untuk dikirim ulang, disertai berita acara resmi.
"Setelah sortir selesai, dilanjutkan dengan pelipatan dan pengemasan surat suara ke dalam kotak suara," tambahnya.
Baca Juga: Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
Mengacu pada data KPU Palopo, DPT untuk PSU tercatat sebanyak 125.575 orang, terdiri dari 61.852 laki-laki dan 63.720 perempuan.
Mereka tersebar di sembilan kecamatan dan 48 desa/kelurahan, dengan jumlah TPS tetap 260 titik.
Sementara itu, berkaitan dengan DPT, Komisioner KPU Sulsel lainnya, Romy Herminto, mengungkapkan adanya laporan dugaan pemilih ganda yang disampaikan oleh Bawaslu. Ada sekitar 230 orang yang dilaporkan terindikasi ganda.
"Tim kami masih menelusuri laporan itu. Bila terbukti ada pemilih ganda, akan langsung dicoret karena tidak sah. Sesuai putusan MK, yang berhak memilih hanya mereka yang tercatat di DPT Pilkada 2024," tegas Romy.
Seperti diketahui, pelaksanaan PSU ini berawal dari masalah etik yang menyeret tiga Komisioner KPU Kota Palopo sebelumnya.
Mereka diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti meloloskan calon wali kota, Trisal Tahir, meski ijazahnya tidak terdaftar alias palsu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat
-
Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal
-
Duh! 1 Lowongan Kerja Kini Diperebutkan 16 Orang, Persaingan Makin Brutal