SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terus memacu persiapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo yang akan digelar pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Salah satu fokus utama saat ini adalah melakukan penyortiran surat suara untuk memastikan hanya surat suara yang layak yang digunakan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jumlah surat suara yang tiba saat ini masih dalam proses penyesuaian dan sortir, untuk memisahkan mana yang layak pakai dan mana yang rusak. Meskipun jumlahnya sudah dihitung, kami tetap harus pastikan kelayakannya," ujar Komisioner KPU Sulsel, Marzuki Kadir, Sabtu 26 April 2025.
PSU ini digelar berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Untuk itu, KPU Palopo menyiapkan kebutuhan surat suara sebanyak 130.844 lembar, termasuk cadangan, sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024.
Setelah proses sortir, surat suara yang diterima dari percetakan berjumlah 130.349 lembar. Dari angka ini, 130.156 lembar dinyatakan baik, sedangkan 193 lembar dinyatakan rusak.
Marzuki menegaskan, proses sortir dilakukan untuk menghindari potensi masalah saat hari pemungutan suara.
Surat suara yang rusak segera dilaporkan ke percetakan untuk dikirim ulang, disertai berita acara resmi.
"Setelah sortir selesai, dilanjutkan dengan pelipatan dan pengemasan surat suara ke dalam kotak suara," tambahnya.
Baca Juga: Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
Mengacu pada data KPU Palopo, DPT untuk PSU tercatat sebanyak 125.575 orang, terdiri dari 61.852 laki-laki dan 63.720 perempuan.
Mereka tersebar di sembilan kecamatan dan 48 desa/kelurahan, dengan jumlah TPS tetap 260 titik.
Sementara itu, berkaitan dengan DPT, Komisioner KPU Sulsel lainnya, Romy Herminto, mengungkapkan adanya laporan dugaan pemilih ganda yang disampaikan oleh Bawaslu. Ada sekitar 230 orang yang dilaporkan terindikasi ganda.
"Tim kami masih menelusuri laporan itu. Bila terbukti ada pemilih ganda, akan langsung dicoret karena tidak sah. Sesuai putusan MK, yang berhak memilih hanya mereka yang tercatat di DPT Pilkada 2024," tegas Romy.
Seperti diketahui, pelaksanaan PSU ini berawal dari masalah etik yang menyeret tiga Komisioner KPU Kota Palopo sebelumnya.
Mereka diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti meloloskan calon wali kota, Trisal Tahir, meski ijazahnya tidak terdaftar alias palsu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal
-
Jeritan Ibu-Ibu Korban Banjir Minta Cangkul dan Sekop ke Jusuf Kalla
-
Stadion Untia Makassar Jadi Proyek Strategis Tahun 2026