SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Palopo, Sulawesi Selatan, akhirnya mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi.
Kepada Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome atas dugaan pelanggaran aturan terkait administrasi pencalonan di Pilkada Palopo.
"Sudah, kami telah mengeluarkan rekomendasi untuk KPU mendiskualifikasi Akhmad Syarifuddin. Suratnya segera kami kirim ke KPU Palopo," kata Anggota Bawaslu Palopo Widianto Hendra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 1 April 2025.
Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah mempelajari dokumen laporan serta menerima keterangan pelapor bernama Reski Adi Saputra.
Mengenai dugaan ketidakjujuran Akmad Syarifuddin atas kasusnya sebagai mantan narapidana tidak dilaporkan ke publik melalui media.
Bersangkutan diketahui pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah atas kasus dugaan ujaran kebencian kepada seseorang pada 2018 lalu.
Padahal, aturannya jelas, tetapi tidak diumumkan ke publik pada Pilkada serentak 2024 maupun Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo 2025.
"Terserah nanti, KPU apakah akan menindaklanjuti atau tidak hasil rekomendasi ini. Dan hari ini kami umumkan di papan pengumuman Bawaslu Palopo agar diketahui publik," paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana membenarkan adanya laporan dari pelapor berkaitan hal tersebut. Termasuk surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Polopo perihal diskualifikasi calon wakil wali kota Palopo.
Baca Juga: Breaking News: Pembunuh Sales Cantik Feni Ere Ditangkap! Motif Terungkap?
Dari hasil kajian Bawaslu disebutkan bersangkutan diduga melanggar pasal 7 ayat 2 huruf g, Undang-undang 10 tahun 2018.
Kemudian pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point b di Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi pencalonan.
Disebutkan pada pasal 7 ayat (2) huruf g yaitu, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
"Rekomendasinya itu adalah meminta kepada KPU segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan terkait pelanggaran administrasi," katanya.
Sebelumnya, pada Pilkada serentak 27 November 2024 untuk Pilkada Palopo Akhmad Syarifuddin Daud disapa Ome.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bukan Lewat Kantor Pos atau Bank, Ini Cara Baru Pemerintah Salurkan Bansos dan Subsidi
-
Zulhas Ultimatum Appi Soal PSEL: Dua Pekan Harus Beres, Kalau Tidak Diambil Alih Gubernur
-
Pembangunan RS Regional di Gowa Dekatkan Layanan Kesehatan di Wilayah Pegunungan
-
Operasi Tumor Otak Lewat Kelopak Mata? RSUD Labuang Baji Cetak Sejarah Baru
-
Rp14,15 Triliun Uang Mengalir ke Sulsel, Daerah Mana Paling Banyak Terima?