SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Palopo, Sulawesi Selatan, akhirnya mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi.
Kepada Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome atas dugaan pelanggaran aturan terkait administrasi pencalonan di Pilkada Palopo.
"Sudah, kami telah mengeluarkan rekomendasi untuk KPU mendiskualifikasi Akhmad Syarifuddin. Suratnya segera kami kirim ke KPU Palopo," kata Anggota Bawaslu Palopo Widianto Hendra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 1 April 2025.
Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah mempelajari dokumen laporan serta menerima keterangan pelapor bernama Reski Adi Saputra.
Mengenai dugaan ketidakjujuran Akmad Syarifuddin atas kasusnya sebagai mantan narapidana tidak dilaporkan ke publik melalui media.
Bersangkutan diketahui pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah atas kasus dugaan ujaran kebencian kepada seseorang pada 2018 lalu.
Padahal, aturannya jelas, tetapi tidak diumumkan ke publik pada Pilkada serentak 2024 maupun Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo 2025.
"Terserah nanti, KPU apakah akan menindaklanjuti atau tidak hasil rekomendasi ini. Dan hari ini kami umumkan di papan pengumuman Bawaslu Palopo agar diketahui publik," paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana membenarkan adanya laporan dari pelapor berkaitan hal tersebut. Termasuk surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Polopo perihal diskualifikasi calon wakil wali kota Palopo.
Baca Juga: Breaking News: Pembunuh Sales Cantik Feni Ere Ditangkap! Motif Terungkap?
Dari hasil kajian Bawaslu disebutkan bersangkutan diduga melanggar pasal 7 ayat 2 huruf g, Undang-undang 10 tahun 2018.
Kemudian pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point b di Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi pencalonan.
Disebutkan pada pasal 7 ayat (2) huruf g yaitu, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
"Rekomendasinya itu adalah meminta kepada KPU segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan terkait pelanggaran administrasi," katanya.
Sebelumnya, pada Pilkada serentak 27 November 2024 untuk Pilkada Palopo Akhmad Syarifuddin Daud disapa Ome.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Anggota Polisi Terseret Kasus Penipuan Anggota DPRD Takalar
-
Dua Anggota DPRD Takalar Tipu Warga Ratusan Juta, Begini Modusnya...
-
Ini Pemain PSM Makassar Masuk Skuad Timnas Piala Dunia U-17
-
Cegah Banjir! Gubernur Andi Sudirman Luncurkan Normalisasi Sungai Suli Rp18,7 Miliar
-
Luwu Timur Banjir Beasiswa! Cek, Siapa Saja Beruntung Dapat Rp3 Juta?