Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 24 April 2025 | 13:46 WIB
Ilustrasi - Aksi teatrikal kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Seorang oknum anggota kepolisian dari Polres Bone, Sulawesi Selatan, berinisial Bripda MNF (23 tahun), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang remaja wanita berusia 15 tahun.

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Sudah kami tangani dan kami tetapkan sebagai tersangka. Rencana Jumat pekan ini akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, saat dikonfirmasi pada Rabu, 23 April 2025.

Baca Juga: Polisi Gadungan Beraksi di Gowa, Begini Caranya Tipu Korban Hingga Terciduk

Menurut keterangan pihak kepolisian, dugaan penganiayaan terjadi pada 14 Januari 2025.

Hubungan antara pelaku dan korban disebut sebagai latar belakang utama dari insiden ini.

Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara sebelum akhirnya terlibat cekcok hebat.

Bripda MNF diduga merasa curiga setelah melihat isi percakapan di ponsel korban yang melibatkan pria lain.

Emosi pelaku yang tak terkendali berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Baca Juga: Preman Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi

“Oknum ini menampar korban dan menindis lehernya. Setelah itu, korban langsung melapor ke Propam,” jelas Alvin.

Propam yang menerima laporan langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap korban.

Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa hubungan keduanya tidak hanya sebatas pacaran, namun sudah mengarah ke hubungan seksual.

Fakta ini kemudian memperkuat dugaan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, baik dari sisi pidana umum maupun etika profesi.

“Dari pengembangan yang dilakukan, pelaku dan korban pernah melakukan hubungan badan. Untuk pidananya, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk pelanggaran etik, silakan dikonfirmasi ke Propam,” tambah Alvin.

Saat ini, proses hukum terhadap Bripda MNF terus berjalan di dua jalur, yakni pidana oleh Satreskrim Polres Bone dan etik oleh Divisi Propam.

Load More