Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 21 April 2025 | 19:01 WIB
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Soesilo saat bersaksi dalam sidang kasus yang menyeret mantan pejabat MA Zarof Ricar sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025) [Suara.com/ANTARA]

Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Meirizka didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp4,67 miliar untuk memberikan "vonis bebas" pada kasus anaknya.

Suap diberikan kepada Hakim Ketua Erintuah Damanik beserta hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Selain itu, Lisa didakwa memberikan suap kepada hakim di PN Surabaya senilai Rp4,67 miliar serta hakim di MA sebesar Rp5 miliar.

Baca Juga: Tanah Negara 52 Hektare Digugat, Pemprov Sulsel Tolak Putusan Pengadilan Tinggi Makassar

Suap diduga diberikan Lisa untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.

Supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi guna memperkuat putusan bebas tersebut.

Load More