Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 21 April 2025 | 19:01 WIB
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Soesilo saat bersaksi dalam sidang kasus yang menyeret mantan pejabat MA Zarof Ricar sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025) [Suara.com/ANTARA]

Kendati demikian, Soesilo mengaku tidak mengetahui apabila foto itu dikirimkan kepada penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

"Baru di pemeriksaan penyidikan saya tahu kalau swafoto itu dikirim ke Bu Lisa katanya," ungkap Soesilo.

Soesilo bersaksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap.

Dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi dan gratifikasi pada 2012–2022 yang menyeret mantan pejabat MA Zarof Ricar sebagai terdakwa.

Baca Juga: Tanah Negara 52 Hektare Digugat, Pemprov Sulsel Tolak Putusan Pengadilan Tinggi Makassar

Dalam kasus tersebut, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar.

Serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap.

Kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi di tahun 2024.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Breaking News: Pembunuh Sales Cantik Feni Ere Ditangkap! Motif Terungkap?

Jadi Saksi

Load More