"Ditemukan di jalan tol Makassar seksi II sebelum gerbang tol Kaluku Badoa. Saat itu kebetulan petugas patroli kami sedang membantu mobil pengendara yang sedang bermasalah di area tersebut," sebut Achmad.
Petugas kemudian menawarkan agar mengantarnya kembali ke rumah. Namun, pria itu meminta di antar ke masjid terdekat saja.
Kasus serupa yang ditemukan pengelola jalan tol Makassar adalah seorang warga negara Australia tersesat masuk ke jalan tol menggunakan roda dua.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 15 April 2025. Warga asing itu nyasar setelah mengikuti arahan google maps.
Namun kali ini bukan pengguna jalannya yang kebingungan. Melainkan petugas yang bingung bagaimana menjelaskan kesalahan bule itu menggunakan bahasa Inggris.
Achmad menegaskan, kasus seperti ini jadi pelajaran bagi masyarakat bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Berjalan kaki atau menggunakan roda dua di jalan tol sangat berbahaya dan dilarang karena berisiko tertabrak kendaraan.
Perlu diketahui, jalan tol merupakan sebuah jalan bebas hambatan dan terdapat sejumlah aturan-aturan yang mengikat bagi para pengguna kendaraan.
Sesuai dengan aturan dan larangan saat berkendara di jalan tol telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca Juga: Tiga Investor Tertarik Biayai Pembangunan Stadion di Makassar
Peraturan tersebut mencantumkan terkait aturan dan larangan bagi pengendara di jalan tol yang tertulis dalam Pasal 41. Sedangkan bagi pengguna jalan tol diatur dalam pasal 28.
Bagi pengendara atau pengguna jalan tol yang melanggar segala peraturan saat menggunakan jalan tol, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang sudah diatur.
Dilansir dari laman Jasamarga, pengenaan denda pelanggaran lalu lintas diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk pelanggaran bahu jalan, berdasarkan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.
Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Wagub Sulsel Tegas: Stunting Bukan Hanya Urusan Satu Instansi
-
Gubernur Andi Sudirman Serahkan Hibah Rp5 Miliar untuk Masjid Ikhtiar Unhas
-
8 Kru Kapal Selamat dari Maut Berkat Laporan Kapal Australia
-
Pemprov Sulsel Ajak Ibu-Ibu Cinta Buku KIA di Hari Anak Nasional 2025
-
Sulsel Kini Punya MICU, Rumah Sakit Bergerak Lengkap dengan Ruang Operasi